KONSEP NEGARA HUKUM
BERDASARKAN KONSTITUSI TIMOR-LESTE
Dr. Lourenço de Deus Mau lulo, L.Dir., MD.
Dosen Fakultas Hukum UNPAZ Timor-Leste
Latar belakang; Dalam mempelajari dan memahami Negara hukum maka
perlu dibedakan antara Negara dan Bangsa. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan
demikian bangsa Timor-Leste adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta
berproses dalam suatu wilayah.. Sedangkan Negara adalah suatu persekutuan yang
melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dalam suatu Negara diperlukan suatu aturan
untuk membatasi kekuasaan para pemimpin agar tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya. Aturan
tersebut disebut hukum. Konsep mengenai Negara hukum ada dua yaitu konsep Eropa
Kontinental ( Rechtstaat ) dan Konsep Anglo Saxon ( Rule of Law ). Di
Timor-Leste menganut konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) yang merupakan
warisan dari kolonial Belanda. Istilah hukum di Timor-Leste sering
diterjemahkan Rechtstaat atau Rule Of Law. Ide Rechtstaat mulai populer abad ke
tujuh belas sebagai akibat situasi sosial politik Eropa yang didominir oleh absolutisme.Paham
Rechtstaat dikembangkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804) dan Friedrich Julius
Stahl. Sedangkan paham Rule Of Law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada
tahun 1885. Dan menerbitkan buku Introduction to Study Of the Law Of the
Constitusion. Paham the Rule Of Law bertumpu pada system Hukum Anglo
Saxon. Atau Common Law System. Dalam
sebuah Negara konsep mendasar menentukkan pondasi dasar Negara itu sendiri.
Timor-Leste sebagai suatu negar hukum ( Rechtstaat atau Rule Of Law ). Hal ini tercermin dalam Konstitusi RDTL
Pasal 1 ayat (1) yang mangatakan “ Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan
bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan
Rakyat dan kehormatan
atas martabat
manusia“. Selain itu Pasal 2 ayat(1), bahwa” Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD”. Konsekuesi bahwa Timor-Leste adalah
negara hukum bahwa kekuasaan tertinggi
dalam negara adalah hukum.
1.
Sejarah Pemikiran Negara Hukum
Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh filsuf dari zaman Yunani
Kuno. Pemikiran negara hukum merupakan gagasan moderen yang multi-perspektif
dan selalu aktual. Pada masa Yunani Kuno pemikiran tentang negara hukum
dikembangkan oleh Plato (429-374 SM) dan Aristoteles (384-322 SM0. Konsep
negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang
menjamin keadilan bagi warga negaranya. Pada abad pertengahan pemikiran tentang negara hukum lahir sebagai perjuangan melawan
kekuasaan absolut para raja. Istilah negara hukum itu berasal darai abad
sembilan belas, tetapi gagasan negara hukum itu tumbuh dalam abad tujuh belas.
Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorius
Revolution 1688 M. Gagasan itu timbal sebagai reaksi terhadap kerajaan yang
absolut., dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal “ Hill Of Right 1689 (Great
Britain) “ yang berisi hak dan kebebasan dari warga negara serta peraturan
pengganti raja di Inggris.Pada jaman moderen konsep negara hukum di dominasi
dengan sitem Eropa Continental dan Anglo Saxon . Konsep negara hukum di Eropa
kontinental digunakan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “ Rechtstaat “
antara lain Immanuel Kant, Paul Labane, Julios Stahl, Fichte, dsb. Sedangkan
tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan konsep Rule Of
Law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu konsep negara hukum juga
terkait dengan istilah nomokrasi ( Nomocratie) berarti dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara ádalah hukum. Immanuel Kant memberikan gambaran tentang negara
hukum sebagai penjaga malam artinya tugas negara hanya menjaga saja, hak-hak
rakyat jangan diganggu atau di langgar, mengenai kamakmuran rakyat negara tidak
boleh ikut campur.
Menurut Immanuel Kant ada dua pokok
yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum
adalah masalah pembatasan kekuasaan oleh para penguasa dan perlindungan hak
asasi manusia Sedangkan menurut Friedrich Julius Stahl bahwa unsur negara hukum
yang perlu dilindungi yaitu perlindungan hak asasi manusia.
2.
KONSEP NEGARA HUKUM DI TIMOR-LESTE
Prinsip negara hukum senantiasa berkembang
sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan
prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan
atas hukum . karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam
melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab secara
hukum.
Perkembangan negara hukum di era moderen ini
dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat dan Anglo
Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Eropa Kontinental (
Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat hádala sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis
yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara
Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas
dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik
beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan
hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa
Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
Anglo Saxon ( Rule Of Law)
Rule
Of Law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara yang menganut “ Common
Law System “ seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut
mengejawantahkan sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban dan derajat
dalam suatu Negara dihadapan hukum. Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang
didasarkan atas Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang
menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Konsep rule of law dipelopori oleh
Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri penting digabungkan dengan konsep Negara
hukum F.J. Stahl :
1.
Supremacy Of Law artinya bahwa yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum.
2.
Equality Before The Law artinya persamaan dalam
kedudukan bagi semua warga Negara baik selakupribadi maupun dalam kualifikasi
sebagai pejabat Negara.
3.
Dive Process Of Law artinya bahwa segala
tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah
dan tertulis.
4.
Konsep Rechtstaat lahir karena menentang
absolutisme sehingga Sifatnya revolusioner sedangkan Rule Of Law berkembang
secara evolusioner yang bertumpu atas system hukum Common Law.
3.
Pengertian
Negara Hukum.
Di zaman
modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh
Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan
menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi
Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey
dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara
Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen
penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Peradilan tata usaha Negara.
Negara hukum
merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rule
of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari
gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh
Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah
yang berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua
lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara
sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum,
kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi
hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal
Pasha,2003).
Negara
berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh
mengabaikan tiga dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh
karenanya negar dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut.
Dengan demikian hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka
darikekuasaan. Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara
itu harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai
landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana
pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan anatar
lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu
sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
4.
Ciri-ciri
Negara Hukum
Negara hukum
yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negar hukum dalam
arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum
merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law.
Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa
Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum
Anglo Saxon.
Friedrich
Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat
sebagai berikut.
- Hak asasi manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV
Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai
berikut.
- Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
- Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtstaat
atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum
formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat
bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang
sedikit adalah pemerintah yang baik”.
Di samping
perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat
mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut
Montesquieu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam
konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Mustafa
Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas negara hukum, yaitu
- Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
- Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
- Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut
Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari
negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
- Azas Legalitas
Setiap
tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu
yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan
Kekuasaan
Agar hak-hak
azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan
yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus
terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
5. Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Menurut
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum
diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas,
pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan
tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan
hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara,
dan transparansi dan kontrol sosial.
1.
Tujuan
Negara Hukum
Seperti kita
ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada
persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat
negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di
lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya.
Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk
memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya,
maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan
suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
Menurut
Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai
dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan,
jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari
perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.
Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara
semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara
untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan
keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur
pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya,
peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang
dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi
bagiannya.
Menurut
Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam
konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
- Perlindungan HAM
- Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
- Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping
itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian
hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap
penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi
pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih
menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.
Konsep Negara Hukum Timor Leste (Democratishe rechtstaat)
Dalam konsep Negara Hukum
“rechtsstaat” itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam
dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum dan ini sesuai dengan konstitusi
RDTL pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) dan (2). Hal ini sebagai salah
satu konsep dari Supremacy of law. Yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai
satu-satunya kekuasaan yang tertinggi sesuai dengan adagium hukum dari
terminologi yang dikenal dengan istilah “Salus Publica Suprema Lex Isto” yang
mengartikan bahwa kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Jadi, konsepsi Negara Hukum atau
yang sebelumnya hanya tertera dalam penjelasan yang telah dirumuskan dalam
pasal tersebut sebagai konsep dari Negara Hukum Timor Leste atau disebut
sebagai Falsafah negara yaitu “Estado de Direito Demokratiko”. Berpijak pada
Konstitusi RDTL maka, dalam konsep Negara Hukum Timor Leste juga memiliki
tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah dituliskan dalam pasal 6
Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”.
Gagasan Negara Hukum itu
dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem
yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan
infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur,
serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan
impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paham Negara
hukum tidak dapat dipisahkan dari pahan kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum
yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara atau pemerintah diartikan sebagai
hukum yang dibuat atas dasar atau asas-asas kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Dengan demikian eratnya paham Negara hukum dan kerakyatan sehingga ada sebuah
sebutan Negara hukum yang demokratis atau democratishe rechtstaat.
Menurut Yohanes Usfunan
mengemukakan lima unsur Hukum Pemerintahan berkonstitusi yaitu:
1)
Asas Legalitas; Negara tuduk pada Konstitusi dan Hukum
2)
Hak asasi Manusia; RDTL adalah Negara yang Demokratis,
Berdaulat, Merdeka dan bersatu berdasarkan hukum, keinginan rakyat dan
kehormatan atas martabat Manusia. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Konstitusi RDTL.
3)
Pengawasan hukum; Pemerintah melaksanakan fungsinya
berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat sewenang-wenang yang
mengesampingkan konvensi dan konstitusi.
4)
Pembagian kekuasaan-wewenang; Pemerintah berkonsstitusi
berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat.
5)
Demokrasi; Partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan bangsa dan Negara.
2.
Menurut para ahli hukum bahwa negara hukum pada
hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali.
Dengan kata lain, Negara yang menyelenggaranya berdasarkan hukum yang adil dan
demokratis.
Berkaitan dengan konsep
Nomocrasi yang bersal dari kata nomos dan cratos perkataan nomokrasi dapat
dibandingkan dengan demos dan cratos dalam demokrasi atau kekuasaan sepenuhnya
ditanggan rakyat yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan
kekuasaan adalah norma atau hukum oleh karena itu istilah nomokrasi berkaitan
erat dengan kedaulatan Negara hukum Timor Leste.
Dengan demikian kata nomokrasi
dapat seiring dengan prinsip Negara hukum yang dikembangkan oleh Frederich
Julius Stahl, hal ini dapat dikaitkan dengan prisip rechtstaat pada wilayah
Eropa kontinental Civil law yang mencakup empat elemen penting, yaitu:
1)
Perlindungan hak asasi manusia.
2)
Pembagian atau pemisahan kekuasaan.
3)
Pemerintah berdasarkan undang-undang
4)
Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan pada wilayah
Anglosakson Command law, muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari
A.V. Dicey, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Supermasi
aturan-aturan hukum (supermacy of law)
b. Kedudukan
sama dalam hadapi hukum (equality before the law)
c. Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan
pengadilan.
Republik Demokratis Timor-Leste
adalah Negara hukum rechtstaat untuk mengatur, mengikat, membatasi kekuasaan
pemerintah dan menentukan kedudukan lembaga kedaulatan Negara yang berdemokrasi
serta masyarakat sebagai sarana pengontrol dalam sistem pemerintahan.
Pembatasan badan-badan kedaualatan yang divaliditas dan legitimasikan oleh
Konstitusi RDTL agar menjaga tidak terjadinya perselisihan atau konflik dan
tidak boleh turut ikut campur melakukan intervensi terhadap kegiatan organ lain
dengan demikian indenpendensi masing-masing cabang kekuasaan dapat terjamin
dengan sebaik baiknya.
Sesuai dengan hukum besi
kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang
menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to
corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Oleh karena itu, kekuasaan
harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan kedalam cabang-cabang
yang bersifat checks and balances dalam yang sederajat dan kedudukan saling
mengimbangi dan memgendalikan satu sama lain, adanya pembatasan kekuasaan
Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prisip pembagian kekuasaan
dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu
organ atau satu tangan yang kemungkinan terjadinya tindakan
kesewenang-wenangan.
Menurut Jhon Locke dalam
karyannya Two Treaties of Government, kekuasaan Negara dibedakan atas tiga
macam, yaitu.
6)
Membuat Undang-undang (Legislative Power)
7)
Melaksakan Undang-Undang (Executive power)
8)
Kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dengan
negara lain (Federative power).
Dalam buku L’esprit des Lois (1748) Montesquieu membedakan tiga macam kekuasaan
yaitu:
1) Kekuasaan
membuat Ungdang-Undang (Legislatif Power)
2) Kekuasaan
melaksanakan Undang-Undang (Eksekutif Power)
3) Kekuasaan
menghukum (Yudikatif power).
Namun dalam Republik Demokratis
Timor-Leste adalah suatu kedaulatan Negara yang dibagikan menjadi empat bagian
atau sering disebut dengan lembaga-lembaga kedaulatan Negara sebagaimana yang
telah dikodifikasikan dalam pasal 67 Konstitusi RDTL tentang badan-badan
kedaulatan Negara “Orgaun soberania nian” yang terdiri dari; Presiden, Parlamen
Nasional, Pemerintah dan Pengadilan. Dan dalam setiap badan-badan kedaulatan
Negara masing-masing menjalangkan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan
yang telah didefinisikan oleh konstitusi RDTL antara lain :
Pasal 74 President Republik
adalah kepala negara dan lambang penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan
negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. President Republik
adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan demikian maka lembaga
kedaulatan Kepresidenan merupakan suatu lembaga yang sangat penting dalam
negara Timor-leste oleh sebab itu dilihat dalam pasal perpasal memberikan
peluang kepada lembaga kedaulatan kepresidenan untuk mengambil keputusan atau
menjalankan tugasnya dan wewenagnya sesuai dengan Konstitusi RDTL.
Berdasarkan pada Pasal 92
Parlamen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste
yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif,
penyusunan Undang-undang, pengawasan dan pemgambilan keputusan politik serta
melakukan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan lainnya seperti
,Presiden, pemerintah dan Pengadilan sehingga Pemerintahan Negara disebut Check
and Balance.
Selanjutnya pada pasal 103 yang
memberikan defenisi tentang pengertian, Pemerintah merukan lembaga kedaualatan
Negara yang bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang serta bertanggungjawab
atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum Negara dan merupakan badan
pemerintahan umum tertinggi. Untuk mengimplementasikan program-program kerja
dari suatu pemerintahan maka pemerintah tentu mempunyai program-program yang
esensial untuk memajukan masyarakat dan negara dalam berbagai segi.
Sehubungan dengan defenisi dari
pemerintah maka, dalam pasal 118 tentang Pengadilan, merupakan suatu lembaga
kedaualatan Negara bertujuan untuk menafsirkan Undang-Undang serta dengan
wewenang untuk menegakan keadilan atas nama rakyat. Dalam menjalankan
fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari dari aparat
pemerintah lainnya. Putusan pengadilan bersifat mengikat dan berada diatas
putusan pihak berwenang apapun lainnya. Degan demiakian secara rinci dan jelas
Negara RDTL adalah sebuah Negara hukum yang berdemokrasi “democratishe
rechtstaat” berdasarkan Konstitusi RDTL 2002.
Demikian, semoga materi ini
bermanfaat bagi yang membutuhkannya, ketika ada kekeliruan dan kekurangan
diharapkan untuk melengkapinya. Terima kasih salam sejahterah dari penulis.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Mahkamah Konstitusi, RI, Jakarta,2006
2. Ashiddiqie,Jimly,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. 2005
3. Ashidiqie,
Jimly, Perkembangan dan Konolidsi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Mahkamah RI,
Jakarta, 2006
4. Ashiddiqie,Jimly,
Safaat Ali, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
5. Montesqueiu,
The Spirit of Laws
6. Kewenangan
Pemerintah dalam Pembentukan UU berdasarkan Konstitusi RDTL 2002 (Tesis:
Lourenco de Deus Mau Lulo) Program Pascasarjana Unpaz Timor Leste 2012
7. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar