Sabtu, 14 Desember 2019

ORASI ILMIAH : Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Orasi Ilmiah
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD
KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.
Disampaikan pada yudisium Fakultas Hukum Universidade da Paz Periode ke XIII Tahun Akademik 2019/2020

Salam sejahtera buat kita semua.

Yang saya hormati,
Bapak Rektor Universidade da Paz, selaku ketua Senat Universidade da Paz, Dekan Fakultas Hukum beserta para anggota senat dan para Undangan.…!

Puji dan syukur patut disampaikan kepada Tuhan Yang Maha kuasa, karena berkat karunia yang dilimpahkan-Nya kita dapat bertemu pada kesempatan yang berbahagia ini.

Hadirin yang saya muliahkan…!
Pendahuluan
Timor-Leste adalah negara hukum yang demokratik, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste yang menyatakan bahwa, “Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia.
Dalam Orasi ilmiah yang berjudul “Kewenangan Lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-undang Berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste” ini dilakukan pengkajian terhadap permasalahan, berdasarkan aspek keilmuaan hukum yaitu: filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum.
Aspek filosofis, kewenangan pembentukan undang-undang merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh melalui konstitusi. Dari segi ontologis, dalam konteks negara hukum, sumber dan batas-batas kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam koridor hukum. Secara epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep negara hukum juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dari aspek aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik, melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara rakayat melalui sistem demokrasi.
Aspek teoritis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang dan pengembangan hak asasi manusia, demokrasi dan pembagian kekuasaan, dapat dibenarkan melalui beberapa teori yaitu: Teori trias politika, Teori sistem Pemerintahan, teori kewenangan, dan teori perundang-undangan.
Aspek yuridis, pembagian kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, menurut ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002 menyatakan bahwa, lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya masing-masing harus mengikuti asas pemisahan kekuasaan, dan asas pemisahan kekuasaan yang dimaksud, bahwa lembaga-lembaga kedaulatan negara, harus dipisahkan baik bentuknya maupun dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.
Aspek sosiologis, kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayanan publik tidak efisien, karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif sekaligus sebagai lembaga legislatif, hal ini akan berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan fungsinya.
Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara menurut teori trias politika yang dikembangkan oleh Baron the Montesquieu bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan negara harus dipisah-pisahkan baik dalam bentuk hierarki maupun fungsinya. Oleh karena itu, pembentukan lembaga-lembaga kedaulatan negara Timor-Leste, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67, lembaga kedaulatan negara terdiri atas; Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Ke empat (4) lembaga negara tersebut dalam melaksanakan fungsinya harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan menurut Konstitusi.
Dalam kalimat “harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan” dan “saling ketergantungan” merupakan kekaburan norma (ketidakjelasan) karena dalam Pasal 69 menganut dualism sistem yakni sistem pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, konsekuensi ketidak jelasan dalam Pasal 69 berdampak terhadap konflik kewenangan antar lembaga kedaulat negara.
Hadirin yang berbahagia…!
Banyak Undang-Undang, ataupun peraturan perundangan-undangan yang diproduk oleh kedua lembaga negara (Parlemen Nasional dan Pemerintah) gagal di terapkan atau tidak efektif. Ketidak efektifan peraturan perundang-undangan tersebut, karena norma hukumnya kabur “unclear norm”, memberikan delegasi wewenang yang kabur, atau terlalu luas (delegasi blanko) sehingga memberi peluang korupsi, kolusi, nepotisme, penyalagunaan wewenang maupun kesewenang-wewenangan pemerintah. Perlu diingat bahwa norma hukum yang sudah Jelas formulasinya, toh masih disimpangi. Apalagi jika norma hukumnya tidak jelas. Konflik kewenangan dan tumpang tindihnya wewenang sebagai akibat pengaturan yang tidak jelas dapat dipahami dan adanya ketentuan dalam Undang-Undnag.
Akibatnya, menyulitkan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut, atau kemungkinan lain memberi peluang kepada penegak hukum termasuk pejabat pernerintahan, menggunakan norma hukum yang kabur untuk menikmati ketidakadilan tersebut, meskipun mereka (penegak hukum) tahu dan sadar bahwa hal tersebut jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ketidak efektifan, disebabkan karena perancangannya dilakukan secara sepihak untuk kepentingan politis semata sehingga tergesa-gesa walaupun tanpa dukungan rakyat maupun bahan hukum yang memadai sehingga menimbulkan gejolak bahkan ditolak karena berkarakteristik Represif.
Bapak Dekan, beserta anggota senat Fakultas hukum Universidade da Paz, Yudisium dan Tamu Undangan yang saya Hormati….!
Dalam kenyataan menunjukan bahwa penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih di negara-negara berkembang, sejauh ini masih memprihatinkan. Hal tersebut juga masih terjadi di Timor-Leste sebagai akibat masih melemahnya proses perancangan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut meliputi ketrampilan merancang dan penelitian awal sebelum menyusun rancangan suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Produk hukum yang diproduk oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang bersumber dari negara-negara yang berbahasa Portugis.
Menurut Jeremy Bentham dalam bukunya teori perundang-undangan, menyatakan bahwa, Undang-undang yang diadopsi dari negara lain untuk diterapkan di dalam negara, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat di negrei itu. Karena undang-undang di negara lain tersebut di bentuk atas dasar ke butuhan masyarakat negara yang bersangkutan.
Bapak Rektor, Orangtua Yudisium dan undangan yang saya hormati…!
Dalam konsep Negara Hukum Timor-Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”. Oleh karena itu, konsep Negara Hukum Timor-Leste di landasi oleh beberapa unsur negara hukum yang di landasi pada landaasan filosofis, sosiologis dan Juridiks sebagai berikut:
1) Unsur filosofis “penghormatan atas martabat manusia” artinya, bahwa Negara menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma -norma yang telah dianut oleh masyarakat sebagai warisan leluhur yang melekat pada setiap warga Negara, sebagaimana pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa, “Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor-Leste yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat.
2) Unsur sosiologis keinginan rakyat dalam arti bahwa, proses penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk mengsejahterakan keinginan rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) tujuan-tujuan Negara pada bagian huruf (b) menjelaskan bahwa, “Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum;
3) Unsur Yuridis, memuat “kedaulatan hukum” dalam arti bahwa, Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berdasarkan kekuatan hukum (supremasi Hukum). Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara harus berdasarkan hukum (asas legalitas). Dengan demikian, prinsip check and balance dapat terjamin dengan baik.
Hadirin yang saya muliahkan…!
kewenangan lembaga negara dalam pembentukan Undang-undang, secara filosofis bahwa, perlu membangun suatu budaya demokratis dan kelembagaan yang sesuai untuk suatu Negara Hukum, di mana penghormatan bagi UUD dan bagi lembaga-lembaga yang terpilih secara demokratis, merupakan landasan yang tidak dapat dipertanyakan. Dengan menafsirkan perasaan mendalam, cita-cita dan kepercayaan pada Tuhan dari rakyat Timor Leste;
Berkaitan dengan pembentukan Undang-undang di negara Timor-Leste, terdapat dua lembaga negara yang masing-masing memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yakni; lembaga legislatif dan lembaga eksekutif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002. Pembagian materi muatan antara Parlemen Nasional dan Pemerintah;
1) Materi muatan undang-undang dari Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 di sebut projetu da lei. Sendangkan;
2) Materi muatan undang-undang dari pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 96 di sebut proposta da Lei. Selain itu, dalam Pasal 115 ayat (3) kewenangan Pemerintah secara eksklusiv untuk membuat undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan Pemerintahannya, baik secara langsung maupun tidak langsung di sebut Dikreto da Lei.
Para yudisium yang berbahagia…!
Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang mampu memenuhi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum serta memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Artinya, peraturan tersebut harus memenuhi rasa keadilan individu maupun rasa keadilan sosial, serta kepastian hukum. Secara normatif, pengertian peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik tingkat, Pusat maupun di tingkat Daerah yang juga bersifat mengikat secara umum.
Hadirin yang saya muliahkan….!
Keberlakuan Usulan Rancangan Undang-Undang; Dalam ketentuan Pasal 73 Konstitusi RDTL, pengumuman perundang-undangan dan keputusan; ayat (1) bahwa, perundang-undangan dan keputusan akan diterbitkan oleh badan-badan kedaulatan dalam lembaran Negara. Dalam kaitan dengan keberlakuan undang-undang negara RDTL dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Landasan Filsofis; Secara filosofis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan dalam bidang hukum ketatanegaraan, dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam konstitusi.
2) Landasan yuridis; Peraturan perundang-undangan dalam Negara Timor-Leste, materi muatan undang-undang secara jelas di ditentukan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) serta Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3) Landasan Sosiologis; Kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan berangkat dari realitas yang ada dalam masyaraat.
Keberlakuan undang-undang, merupakan salah satu syarat bagi Negara hukum yang demokratik, oleh karena itu, setiap undang-undang, keputusan-keputusan yang dibentuk atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga Negara, undang-undang dan peraturan perundang-undangan dapat diberlakukan harus dipublikasikan melalui lembaran Negara (Journal da Republika).
Penutup
Berdasarkan uraian pembahasan terhadap ketiga permasalahan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pertimbangan filosofis pembagian kewenangan lembaga negara, dalam Konstitusi Negara Republik Demokratik Timor-Leste, adalah untuk menghindari penumpukan kewenangan pada salah satu lembaga negara, yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat Negara Republik Demokratik Timor-Leste (NRDTL) adalah negara hukum, maka untuk memperoleh, menggunakan kewenangan serta batas-batasnya, harus diatur secara jelas supaya dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan, dan selain itu, agar adannya saling kontrol antara lembaga negara satu sama lain, guna menjamin sistem check and balances.
2. Pembagian kewenangan Materi muatan Undang-undang antara Parlemen Nasional dan Pemerintah adalah:
a) Materi muatan UU yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) Pasal 95 Konstitusi RDTL, selanjutnya, Parlemen Nasional berwenang untuk mengajukan RUU melalui inisiatif UU sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Konstitusi RDTL
b) Materi muatan UU dari Pemerintah;
Dalam ketentuan Pasal 103 Konstitusi RDTL Tahun 2002, bahwa Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara merupakan badan Pemerintahan umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 ayat (3) Pemerintah mempunyai kewenangan secara eksklusif untuk membentuk peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu dalam ketentuan Pasal 96 Parlemen Nasional dapat mengijinkan pemerintah untuk mengusulkan UU tentang materi muatan yang diatur pada ayat (1), melalui inisiatif undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3. Keberlakuan usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tergantung pada:
a) Masa jabatan badan legislatif, artinya bilamana dalam perjalanan; Presiden Republik membubarkan Parlemen Nasional, maka usulan rancangan undang-undang tersebut tidak dapat dilajutkan, dan atau
b) Masa jabatan Pemerintah, artinya, bila dalam perjalanan pemerintahan; Presiden Republik membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Menteri, maka usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tersebut tidak bisa dilanjutkan.
c) Bilamana rancangan undang-undang perijinan legislatif yang diajukan Pemerintah ditolak dua kali berturut-turut oleh Parlemen Nasional.
Rekomendasi/Saran
Berdasarkan penyampaian materi diatas dapat diberikan saran kepada pihak-pihak yang berperan dalam pembentukan undang-undang Negara Timor-Leste, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan undang-undang, untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Perlu dilakukan Amandemen terhadap konstitusi, untuk memperjelas pembagian kewenngan lembaga negara berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan agar dalam melaksanakan fungsinya, dapat menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan serta menjamin adanya prinsip check and balances. Ketidak-jelasan pembagian kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya, sehingga kalimatnya menjadi tidak jelas yang berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, sehingga pada akhirnya terjadi praktek tindak pidana korupsi; tumpang tindih kewenangan yang berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
2) Perlu membentuk undang-undang untuk membatasi perijinan legislasi dari Parlemen Nasional kepada Pemerintah, agar Pemerintah dalam melaksanakan undang-undang sesuai dengan kewenangannya, dengan maksud:
a) Untuk mengatur secara jelas materi muatan undang-undang yang diberikan kepada pihak ekseutif, supaya dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga pelaksanaan undang-undang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
b) Perlu dibentuk undang-undang tentang hierarki peraturan perundang-undangan, guna menentukan materi muatan masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, guna menghindari adanya konflik norma, kekaburan norma, dan kekosongan norma.
c) Perlu dibentuk badan legislasi nasional untuk merancang RUU tentang materi muatan yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional maupun Pemerintah, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang jelas untuk mengajukan materi muatan RUU antara Parlemen Nasional dan Pemerintah dapat dibentuk.

Demikian, semoga materi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi calon-calon Peneliti, semoga materi ini menjadi salah satu sumber guna mendalami penelitian terhadap masalah-masalah hukum pada umumnya dan khususnya, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perkembanggan dan pembangunan hukum di Timor-Leste.


Dili, 14 Desember 2019
Penulis


Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.





DAFTAR PUSTAKA

I. LITERATUR:
Dicey, A.V. 1952, Introduction to The Study of The Law of The Constitution. Macmillan and Co. Limited, London
Abdulkadir, Muhamad, 2004, hukum dan penelitian hukum, citra Aditya bakti, Bandung,
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta
Anonim, 1978, Governing System and Executive-Legislative Relation; Presidential, Parliamentary, and Hybrid System Technical Series: Parliamentary Strengthening Reference Material, unpublished paper, University Birmingham, Australia
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Arifin, Firmansyah, dkk, 2004, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium reformasi hukum nasional (KRHN) bekerjasama dengan mahakamah konstitusi, Jakarta
Fadjar, Muktie, 2005, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenagan Konstitusional Lembaga Negara, makalah diskusi terbatas KRHN Jakarta
Aristoteles, 2008, Politik (La Politica), diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Khairie, Cetakan Kedua, Visimedia, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kenpaniteraan Jakarta
Attamimi, Hamid, S., 1999, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya Kanisius: Jakarta
Azhari, 1995, Teori Bernegara Bangsa Indonesia (Suatu Pemahaman tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas dalam Hukum Tata Negara), Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fak. Hukum UI, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-Undangan (penerjemah: Nurhadi) Prinsip-prinsip Legislasi. Hukum Perdata dan Hukum Pidana); cetakan ke I Tahun Nusamedia dan Penerbit Nuansa Cendekia, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2000, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Kitchener, Batoche Books, London
Blacks, Henry, Campbell, 1990, Black’s law Dictionary, west publishing, United Kingdom
Brian Z. Tamanahan, 2004, On the Rule of law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Brouwer, J.G., dan Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, London
Burkens, M.C. Begeinselen, van, 990, De Demokratische kechtsstaat, Tjeenk Willink Zwole, Netherland
Chaidir, Ellydar, & Sudi, Fahmi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta
Cohen, Morris L., dan Kent, C. Olson, 1968, Legal Reserach in A Nutshell, West Publishing Company, St. Paul Minnesota, New York
Douglas V. Verney, 1992, parliamentary Governmen and Presidential Governmen, Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend Lijphart (edit), Oxford University, Press, United Kingdom
Echols, John M., dan Hassan, Shadily, 1994, Kamus Indonesia Inggris-An Indonesian English dictionary, Edisi ke tiga, cetakan ke empat Gramedia pustaka utama, Jakarta
Elbyara, Abu Bakar, 2010, Pengantar Ilmu Politik, Ar-Ruzz Media, Jember
Eva Liu, 2000, System of Government in Some Foreign Countries: France, 5th Floor, Citibank Tower, 3 Garden Road, Central, Hong Kong
Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) Refika Aditama, Bandung
Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in Mixed Economy, Steven & Son, London
Gerry Stoker, 1991, The Politics of Local Government, 2nd edition, The Macmillan Press, London
Radbruch, Gustav, 1950, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (Cambridge, Mass.: Harvard University Press, American
Hart, H.L.A, 1983, Essays in Jurisprudence and Philosophy, Clarendon, Oxford, New York
Hadjon, Philiphus M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Universitas Airlangga, Surabaya
-----------------, 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Gadja Mada University Press, Yogyakarta
-----------------, 2008, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya
Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-prinsip legal drafting & Desain naskah Academik, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Hans Kelsen, 1971, General Theory of law and State, Russel & Russel. New York
Harahap, Krisna, 2009, Konstitusi Republik Indonesia Menuju perubahan ke-5 Grafitri Budi Utami, Jakarta
Hartono, C.F.G., Sunaryati, 2006, Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20, Alumni
Hasan, A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Fikahati Aneska, Jakarta
Hayek, Friedrich, 1960, The Constitution of Liberty, University of Chicago Press, Chicago, USA
Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hong Kong Department of Justice; 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in definitive form 2ndEdition) dalam Modal 2, Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Diktat Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting), Departemen dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
Hutchinson, Terry, 2010, Researching and Writing in Law, Third Edition, Thompson, Reuters Australia
Ibrahim, Anis, 2008, Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis Interaksi Politik dan Hukum Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
Ibrahim, Jhony, 2005, Metode & Ilmu penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Universitas Brawijaya, Malang
Idup, Suhadi, dan Desi, Fernanda, 2001, Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik, lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta
Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta
Ishaq, 2007, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
John Gilissendan Fritz Gorle, 2007, HistorischeInleiding Tot Het Recht, (Sejarah Hukum) Terj. Freddy Tengker. PT Refika, Aditama, Bandung
John Alder, 1989, Constitutional and Administrative Law, Macmillan Press LTD. London
Kelsen, Hans, l970, The Pure Theory of Law, University of California Press, Los Angeles
Khudzaifah, Dimyati, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta
Koentjoroningrat, 1994, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kusnardi, Moh., dan Harmaily, Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta
Mahfud, Moh. MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I, Prenada Media, Surabaya
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia, Gajah Mada Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Meuwissen, 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, penerjemahan: B. Arief Sidharta, cetakan pertamaRefika Aditama, Bandung
Minarno, Nur Basuki, 2009, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan Laksbang Media utama, Palangkaraya
Miriam Budiardjo, 1993, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mulyosudarmo, Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya.
Nawiasky, Hans, 1948, Allgemeine Rechtslehre als System der Rechtlichen Gnmdbegriffe, University of California Press, Berkeley, Los Angeles
Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview Press, United State of America
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1978, Perhal Kaedah Hukum, Bandung
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1989, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, PT. Citra Aditya Bakti, Cet. ke-3, Bandung
Rahardjo, Satjipto, 2000, "Ilmu Hukum", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rangga, Widjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, CV. Mandar Maju Bandung
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Reed Dickerson 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in Definitive Form 2ndEdition, Hong Kong
Reuters,1999, (Proffesional) Australia Limited.University Press, Australia
Riduan, Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung
Ridwan, HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rosjidi, Ranggawijaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia CV. Mandar Maju, Bandung
Saldi, Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi; (menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia; RajaGrafindo Persada, Jakarta
Salman, Otje, dan Anthon, F. Susanto, 2008, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung
Saragih, Bintan Regen, 2006, Politik Hukum, CV. Utomo, Bandung
Sarja, H., 2016, Teori Negara Hukum dan Praktek. Penerbit Thafa Media Yogyakarta
Seidman, Robert, & Ann, Seidman, 2002, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Edisi Indonesia, terjemahan Yohanes Usfunan dkk, cet. II Elips Jakarta
Setiardja, A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta
Sidarta, Arief, 1997, Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia: P.T. Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta
-----------------, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
-----------------, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
-----------------, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Jakarta
-----------------, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
-----------------, 2007, Ilmu Perundang-undanganan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
-----------------, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
-----------------,1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Siahaan, Patanisari, 2012, Politik Hukum Pembentukan Undang-undang (Pasca Amamndamen UUD 1945); Konstitusi-Press, Jakarta
Seidman Ann, Abeyesekere, Nalin, 1999, Legislativ for Democratic Social Change: chapter 2 A Manual for Drafters of Boston University, London
Sidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesian: CV. Utomo, Bandung.
Sidharta, Benard Arief, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Situmorang, 1989, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemantri, R. Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung
Suborso, dan Retnonigsih, Ana, 2008, Kamus besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang.
Sulistiyono, Adi, 2007, Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Cetakan I, Lembaga Pengembengan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan percetakan UNS (UNS PRESS) Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sunny, Ismail, 1962, Pembagian Kekuasaan, Departemen Penerangan, Jakarta,
Suseno, Franz Magnis, 1991, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta
Syafiie, Inu Kencana, 2015, Proses Legislatif; Rafika Aditama Semarang,
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Tamanahan, Brian, Z., 2004, On the Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administarsi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Usfunan, Yohanes, 2002, Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat, Djambatan, Jakarta
Usfunan, Yohanes, 2015, Hukum HAM dan Pemerintahan, Press, cetakan ke I, Udayana Universitas, press Denpasar
Utrecht, E., 1998, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Balai Buku Iktisar, Jakarta
Verney, Douglas V., 1992, Parliamentary Governmen and Presidential Governmen, dalam Parlimentary Versus Presidential Government, Arend Lijphart (edit), Oxford University Press, Canada
Wiley, John & Sons, Inc., 2000, Politics, Dover Publications, Inc., Mineola, New York, USA
Wantu, Fence M. Dkk, 2002, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Reviva Cendekia, Jakarta
Wijk, H.D. van, 1984, Hoofdstukken van administratief recht, Vuga, S-Gravenhage, Netherlands
Wheare, K.C.,1975, Modem Constitutions, Oxford University Press, London
Widodo, Ekatjahjana, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan teknik Penyusunannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Wirjono, Prodjodikoro, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonseia; Dian Rakjat, Unika Atma Jaya, Jakarta
Yuliandri, 2009, Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Rajawali Pers, Jakarta
Yves Meny dan Andrew Knapp, 1998, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, 3rd edition, (Oxford: Oxford University, Press, Italy, Germany
Zainuddin, Ali, 2006, Filsafat Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Konstitusi Republik Demokrasi Timor-Leste Tahun 2002.
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia
3. Lei No. 4/2002 Lei Organico do Parlemento Nasional (Peraturan Tata Tertib Parlemen Nasional)
4. Tematika Assembleia Constituante da RDTL Tahun 2001
5. Lei Nomor 13 Ano 2008 Autorização Legislativa Em Matéria Penal (Undang-undang RDTL Nomor 13 Tahun 2008, tentang Perijinan Legislasi Tentang Materi Hukum Pidana)
6. Lei Nomor 6 /2013 de 28 de Agosto; Autorização legislativa em matéria de execução de penas e medidas privativas e não privativas da liberdade (Undang-undang perijinan legislasi Nomor 6 Tahun 2013, tentang Penahanan Dan Pembebasan Tahanan
7. Decreto-Lei N.º 6/2015 DE 11 DE Março; Orgânica do VI Governo Constitucional (peraturan internal Pemerintah (UU Organic Pemerintahan Konstituisional ke VI)
8. iPAD. 2011, Constituição Anotada. República de Mokratica de Timor-Leste. Direitos Humanos; Centro Investigação Interdisiplinar
9. Undang-Undang NKRI. Nomor 12 Tahun 2011

III DISERTASI DAN TESIS:
Attamimi, Hamid S. 1990, Peranan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Disertasi), UNI, Jakarta
Ribeiro Leonito, 2009; Politik Legislasi Republik Demkratik Tmor-Leste, Tesis; Pascasarjana Universitas Udayana Denpasas
Suyatna, I Nyoman, 2011, Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, (Disertasi), Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Djatmiati, Tatiek, Sri, 2004, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya
Usfunan, Yohanes, 2011, HAM POLITIK, Kebebasan Berpendapat Di Indonesia, Udayana, University Prees, Denpasar,
Usfunan; Jimmy Z., 2014, Konsep Kepastian Hukum, (Disertasi) Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana
IV JOURNAL:
Diah, Restuning Maharani, 2016, Teori Kewenangan http: // restuning maharani. teori-kewenangan.html, diakses pada tanggal 27 Maret
Dicey, A.V. 1952, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, Mc Millan and Co, Limited St. Martin’s Street, London, Part II. Chapters IV-XII, http://www.constitution.org/cmt/avd/law_con.htm, artikel diakses18-06-2017
Dunning, Wm. A., 1986, Jean Bodin on Sovereignty’Political Science Quarterly, Vol. 11 Nomor 1 Maret
Eva, Liu, Governing Systems and Executive-Legislative Relations (Presidential, Parliamentary and Hybrid Systems). http: //www. undp.Org /governance /docs / Parl-Pub-govern. htm Diakses pada tanggal 12 Maret 2016
Esmi, Warassih, 2001, Fungsi cita hukum dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Demokratis dalam arena hukum, majalah penelitian dan pengembangan hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Nomor 15 Malang
Hadjon, Philipus M., 1994, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (III). Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga
Lon L. Fuller, 1965, The Morality of Law, Journal Indian Edwin W. Tucker University of Connecticut Morality of Law. Vol.40. akses pada tanggal 15 Agustus 2017
Mau Lulo, Lourenco de Deus, 2017, Concept of the Law of Timor-Leste. Academic Research International Vol. 8 (1) March 2017, www.journals.savap.org.pk. diakses pada tanggal 27 Mei 2017
Sayuti, 2011, Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari) Journal NALAR FIQH, kajian Ekonomi, Islam dan Masyarakat, Volume 4, Nomor 2, Desember
Usfunan, Yohanes, 2002, Hukum Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Majalah Hukum Kertha Patrika, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.27 Tanggal 1 Januari
Usfunan, Yohanes, 2004. Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang baik Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan Demokratis (Orasi Ilmiah Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap dalam Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Tanggal 1 Mei
V ARTIKEL:
Dwika, 2011, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum http://hukum.kompasiana.com. (02/04/), diakses pada 12 Februari 2018
Erwin, 2008, Harmonisasi Hukum dan Program Legislasi dalam Perda, Kanwil Dep.Hukum & AMP; HAM, edisi: 23/Aug/2008 artikel dalam http://cetak.bangkapos.com/opini/read/216.html diakses pada tanggal 7 Mei 2016
Mau Lulo, Louenco de Deus, 2017, Konsep negara Hukum Berdasarkan Konstitusi Timor-Leste. http://www.negarahukum.com/hukum/konsep-negara-hukum berdasarkan-konstitusi-timor-leste.ht diakses pada Tanggal 15 Maret 2017
Rousseau, J. 2017, Do Contrato Social, Ridendo Castiga, www.cfh.ufsc.br/wfil/contrato.social. MoresDi akses pada Tanggal 20 Juli 2017
VI MAKALAH:
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Jakarta cetakan ke III
Kantaprawira, Rusadi, 1998, Hukum dan Kekuasaan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Saharuddin, 2001, Nilai Kultur Inti dan Institusi Lokal Dalam Konteks Masyarakat Multi-Etnis. Bahan Diskusi Tidak Diterbitkan. Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Satjipto, Rahardjo, 2009, Penyusunan Undang-Undang Yang Demokratis” Makalah dalam seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum, Undip, Semarang, tanggal 15-16 April 1998, hlm. 3. Dalam Saifudin, Partisipai Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit, FHUI PRESS, Yogyakarta
Sukardi, 1990, Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal, Hand Out Kuliah Sistem Otonomi Daerah, Magister Hukum Universitas Airlangga, Suarabaya
Usfunan, Yohanes, 2007, Politik Legislasi Dalam Negara Transisi, Orasi Ilmiah Dalam Acara wisuda Perdana Sarjana Angkatan I Dili Timor-Leste 24 Oktober Universidade Da PAZ (UNPAZ)
Usfunan, Yohanes, 2004, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Demokratis, Orasi Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana, Denpasar Bali, 1 Mei
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2012, Negara Hukum Dan Permasalahan Akses Keadilan Di Negeri Negeri Berkembang Pasca-Kolonial, (Makalah disampaikan dalam Konferensi Dan Dialog Nasional, Hotel Bidakara, Jakarta 9-10 Oktober

________________________________________

Rabu, 23 Oktober 2019

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM...!!!

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM...!!!

Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, Kalimat tersebut diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). 
Berdasarkan kalimat sederhana tersebut, saya terpikir untuk membuat sebuah blog yg bertitel 'studi hukum'. Blog ini berisi berbagai artikel, makalah dan kajian-kajian hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan sharing dan informasi untuk memperkaya pengetahuan kita. Selanjutnya untuk saran dan masukan dapat disampaikan melalui alamat emaillourencodedeusmaululo@gmail.com.

Minggu, 13 Oktober 2019

KONSEP KEWENANGAN



KONSEP KEWENANGAN
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir.,MD
Konsep kewenangan
Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas.
Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai kewenangan dan wewenang.
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” (yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Menurut H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan-perolehan dan penggunaan kewenangan dari pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. selanjutnya, menurut P. Nicholai di sebutkan bahwa kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu. Hak berisi kebebasan untuk atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menurut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Kewenangan pemerintah sebagaimana ketenuan Pasal 103 bahwa, Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 Konstitusi RDTL ayat (2) bahwa, Pemerintah berwewenang dan bertanggung jawab menjamin hubungan dengan badan-badan lain untuk:[1]
  1. Mengajukan rancangan undang-undang dan konsep resolusi pada Parlemen Nasional;
  2. Mengusulkan pengumuman perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
  3. Mengusulkan pengumuan keadaan perang atau keadaan darurat kepada Presiden Republik;
  4. Mengusulkan pelaksanaan jajak pendapat atas hal-hal yang menyangkut kepentingan negara kepada Presiden Republik;
  5. Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, para Wakil Tetap dan Utusan-Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
Ayat (3) Pemerintah mempunyai wewenang legislatif eksklusif atas urusan yang menyangkut penataan dan dan tata kerjanya sendiri, serta atas penyelenggaraan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.  
Seiring dengan prinsip utama dalam penyelenggaran negara hukum adalah asas legalitas, maka kewenangan dari pemerintahan untuk melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan berasal dari Konstitusi yang ada, oleh karena itu pemerintah tidak boleh menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintah dan tidak boleh berbuat sesuatu selain yang telah ditetapkan oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kewenangan tidak sama dengan kekuasaan, karena kekuasaan hanyalah menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat, sedangkan wewenang mengandung hak dan juga kewajiban. Di dalam kewajiban dari suatu kewenangan secara horizontal dan kewenangan secara vertikal, kewenangan secara horizontal berarti kekuasaan tersebut berguna untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya, sedangkan wewenang secara vertikal berarti kekuasaan tersebut adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
            Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan Undang-undang menurut Konstitusi RDTL bahwa, kewenangan pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan kewenangan atribusi atau kewenangan asli, oleh karena itu, pemerintah bukan hanya melaksanakan Undang-undang, melainkan mempunyai kewenangan secara atribusi untuk membentuk Undang-undang, oleh karena itu pembentukan Undang-undang dalam negara Timor-Leste terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.5.1 Konsep lembaga negara
Istilah lembaga negara dalam Bahasa portugis Õrgão de soberania, Bahasa tetum Õrgaun soberania nian, sedangkan dalam Bahasa Inggris organ. Lembaga atau organ negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ” Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).
Konsep dasar pembentukan kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu: Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power) dan Teori pembagian kekuasaan (Division of Power). Kedua teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan lembaga negara (lahirnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat.[3] Teori Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704), dan Montesqueie (1689 -1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing-masing kekuasaan ini terpisah antara satu dan yang lain.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
  2. Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
  3. Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri).[4]
Adapun konsep dari John Locke disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
  2. Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
  3. Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan, melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Montesqueie sebagai Separation of Power.
Teori Pembagian Kekuasaan (Division of Power) Teori pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan, masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.
Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif. Dikarenakan hal tersebut, maka mulai dikenallah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan, yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.
Parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Dengan singkat kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials) Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris: form, Jerman: vorm). Sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam Konstitusi Timor-Leste, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Berkaitan dengan kewenangan sebagaimana dimasud, oleh beberapa pakar hukum Tata negara maupun Pemerintahan di atas, dapat disimpulkan bahwa, kewenangan yang dimasud, hanya mengenai institusi/lembaga yang memperoleh kewenangannya melalui kewenanagan atribusi, delegasi dan mandate. Namun tidak membicarakan mengenai sumber daya manusia yang melaksanakan kewenangan tersebut. Ketika kita membicarakan cara-cara nemperoleh kewenangan disamping itupula perlu membicarakan sumber daya Manusia yang dapat melaksanakan kewenangan itu. Apabila seseorang memperoleh kewenangan yang dimaksud baik atribusi, delegasi maupun mandate, ketika orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, maka institusi/lembaga tersebut tidak berjalan dengan baik atau cacat lembaganya. Oleh karena itu, melalui artikel ini, penulis berpendapat bahwa, ketika seseorang dipercayakan untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan atau dilimpahkan kepadanya, seseorang tersebut harus memenuhi beberapa syarat, syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1)      Intelektual dalam bidang akademik; seseorang harus memiliki kemampuan dalam bidang tertentu sesuai dengan kemampuannya, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangannya tidak dipengaruhi oleh pihak lain (unsur-unsur kepentingan) terhadap kewenangan tersebut.
2)      Kepercayaan; seseorang yang diberi kewenangan tersebut salah satunya adalah kepercayaan baik dari rakyat melalui pemilihan, atau wakil-wakilnya, maupun dari atasan ke bawahannya. Dengan demikian maka, kewenangan yang diberikan atau diperoleh itu dapat dijalankan sesuai dengan amanat yang di berikan oleh pemberi kewenangan, hal ini pada penerima kewenangan bertindak sesuai dengan instrument (peraturan) tidak boleh bertindak diluar kewenangannya.
3)      Latar belakang historis; Negara yang baru keluar dari proses yang berkepanjangan, pada umumnya sering terjadi pro dan kontra, hal ini berdampak pula terhadap pelaksanaan pemerintahan. Apabila seseorang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan publik, namun penilaian masyarakat terhadap orang tersebut bersifat negative maka, program pemerintah tidak diterima oleh masyarakat walaupun program tersebut sangat dibutuhkan.
4)      Pengaruh sosial; kemampuan seseoarang dalam melakukan sesuatu pada dasarnya untuk melayani kepentingan warganegaranya, oleh karena itu, pengaruh pengaruh sosial sangat penting, karena setiap program pemerintah secara langsung berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki rasa social terhadap masyarakat maka, pelayanannya tidak efisen dan efektif, hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak memiliki patriotisme untuk melayani kepentingan warga negaranya.
5)      Ekonomi; seseorang yang memperoleh legitimasi dari masyarakat harus memiliki kebutuhan ekonomi yang cukup, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi kewenangannya dapat terhindari dari tindakan-tindakan korupsi uang Negara (Rakyat).
Berdasarkan kelima syarat tersebut di atas, apabila dipenuhi oleh seseorang, maka kewenangan yang
diberikan kepada seseorang tersebut dapat berjalan dengan efisen dan efektif. Hal ini mengingatkan
kita bahwa, perkembangan pemerintahan yang demokratis konstitusional pada saat ini, seseorang
memperoleh kewenangannya hanya melalui atribusi, delegasi dan mandate, namun tidak ada syarat
yang menentukan bagi seseorang yang melaksanakan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sering
terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sewenang-wenang, mal-administrasi, kurang efektivitas
dalam pelayanannya terhadap masyarakat (publik).





[1] Lihat Pasal 115 ayat (1) sampai ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002
[2] Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 72


KONSEP NEGARA HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI TIMOR-LESTE
Dr. Lourenço de Deus Mau lulo, L.Dir., MD.
Dosen Fakultas Hukum UNPAZ Timor-Leste

Latar belakang; Dalam mempelajari dan memahami Negara hukum maka perlu dibedakan antara Negara dan Bangsa. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian bangsa Timor-Leste adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah.. Sedangkan Negara adalah suatu persekutuan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dalam suatu Negara diperlukan suatu aturan untuk membatasi kekuasaan para pemimpin agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Aturan tersebut disebut hukum. Konsep mengenai Negara hukum ada dua yaitu konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) dan Konsep Anglo Saxon ( Rule of Law ). Di Timor-Leste menganut konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Istilah hukum di Timor-Leste sering diterjemahkan Rechtstaat atau Rule Of Law. Ide Rechtstaat mulai populer abad ke tujuh belas sebagai akibat situasi sosial politik  Eropa yang didominir oleh absolutisme.Paham Rechtstaat dikembangkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham Rule Of Law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885. Dan menerbitkan buku Introduction to Study Of the Law Of the Constitusion. Paham the Rule Of Law bertumpu pada system Hukum Anglo Saxon. Atau Common Law System.  Dalam sebuah Negara konsep mendasar menentukkan pondasi dasar Negara itu sendiri. Timor-Leste sebagai suatu negar hukum ( Rechtstaat atau Rule Of Law ). Hal ini tercermin dalam Konstitusi RDTL Pasal 1 ayat (1) yang mangatakan “ Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia“. Selain itu Pasal 2 ayat(1), bahwa” Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD”. Konsekuesi bahwa Timor-Leste adalah negara hukum bahwa kekuasaan tertinggi  dalam negara adalah hukum.
1.       Sejarah Pemikiran Negara Hukum
                Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh filsuf dari zaman Yunani Kuno. Pemikiran negara hukum merupakan gagasan moderen yang multi-perspektif dan selalu aktual. Pada masa Yunani Kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh Plato (429-374 SM) dan Aristoteles (384-322 SM0. Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Pada abad pertengahan pemikiran tentang  negara hukum lahir sebagai perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Istilah negara hukum itu berasal darai abad sembilan belas, tetapi gagasan negara hukum itu tumbuh dalam abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorius Revolution 1688 M. Gagasan itu timbal sebagai reaksi terhadap kerajaan yang absolut., dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal “ Hill Of Right 1689 (Great Britain) “ yang berisi hak dan kebebasan dari warga negara serta peraturan pengganti raja di Inggris.Pada jaman moderen konsep negara hukum di dominasi dengan sitem Eropa Continental dan Anglo Saxon . Konsep negara hukum di Eropa kontinental digunakan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “ Rechtstaat “ antara lain Immanuel Kant, Paul Labane, Julios Stahl, Fichte, dsb. Sedangkan tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi ( Nomocratie) berarti dalam penyelenggaraan kekuasaan negara ádalah hukum. Immanuel Kant memberikan gambaran tentang negara hukum sebagai penjaga malam artinya tugas negara hanya menjaga saja, hak-hak rakyat jangan diganggu atau di langgar, mengenai kamakmuran rakyat negara tidak boleh ikut campur.
Menurut Immanuel Kant ada dua pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan oleh para penguasa dan perlindungan hak asasi manusia Sedangkan menurut Friedrich Julius Stahl bahwa unsur negara hukum yang perlu dilindungi yaitu perlindungan hak asasi manusia.
2.       KONSEP NEGARA HUKUM DI TIMOR-LESTE
                Prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya  didasarkan atas hukum . karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan negara hukum di era moderen ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Eropa Kontinental ( Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat  hádala sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
1.       Perlindungan hak asasi manusia.
2.       Pembagian kekuasaan.
3.       Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.       Peradilan Tata Usaha Negara.
Anglo Saxon ( Rule Of Law)
                Rule Of Law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara yang menganut “ Common Law System “ seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut mengejawantahkan sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban dan derajat dalam suatu Negara dihadapan hukum. Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang didasarkan atas Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Konsep rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri penting digabungkan dengan konsep Negara hukum F.J. Stahl :
1.       Supremacy Of Law artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum.
2.       Equality Before The Law artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara baik selakupribadi maupun dalam kualifikasi sebagai pejabat Negara.
3.       Dive Process Of Law artinya bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4.       Konsep Rechtstaat lahir karena menentang absolutisme sehingga Sifatnya revolusioner sedangkan Rule Of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu atas system hukum Common Law.
3.      Pengertian Negara Hukum.
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
  1. Perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  4. Peradilan tata usaha Negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan  secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya negar dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Dengan demikian hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka darikekuasaan.  Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan anatar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
4.      Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negar hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat  diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
  1. Hak asasi manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
  1. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”.
Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas negara hukum, yaitu
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  2. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
5.      Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
1.      Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
 Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum  (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

Konsep Negara Hukum Timor Leste (Democratishe rechtstaat)

Dalam konsep Negara Hukum “rechtsstaat” itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum dan ini sesuai dengan konstitusi RDTL pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) dan (2). Hal ini sebagai salah satu konsep dari Supremacy of law. Yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai satu-satunya kekuasaan yang tertinggi sesuai dengan adagium hukum dari terminologi yang dikenal dengan istilah “Salus Publica Suprema Lex Isto” yang mengartikan bahwa kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Jadi, konsepsi Negara Hukum atau yang sebelumnya hanya tertera dalam penjelasan yang telah dirumuskan dalam pasal tersebut sebagai konsep dari Negara Hukum Timor Leste atau disebut sebagai Falsafah negara yaitu “Estado de Direito Demokratiko”. Berpijak pada Konstitusi RDTL maka, dalam konsep Negara Hukum Timor Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah dituliskan dalam pasal 6 Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”.
Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari pahan kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar atau asas-asas kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dengan demikian eratnya paham Negara hukum dan kerakyatan sehingga ada sebuah sebutan Negara hukum yang demokratis atau democratishe rechtstaat.
Menurut Yohanes Usfunan mengemukakan lima unsur Hukum Pemerintahan berkonstitusi yaitu:
1)      Asas Legalitas; Negara tuduk pada Konstitusi dan Hukum
2)      Hak asasi Manusia; RDTL adalah Negara yang Demokratis, Berdaulat, Merdeka dan bersatu berdasarkan hukum, keinginan rakyat dan kehormatan atas martabat Manusia. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Konstitusi RDTL.
3)      Pengawasan hukum; Pemerintah melaksanakan fungsinya berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat sewenang-wenang yang mengesampingkan konvensi dan konstitusi.
4)      Pembagian kekuasaan-wewenang; Pemerintah berkonsstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat.
5)      Demokrasi; Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan Negara.
2.      Menurut para ahli hukum bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Dengan kata lain, Negara yang menyelenggaranya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
Berkaitan dengan konsep Nomocrasi yang bersal dari kata nomos dan cratos perkataan nomokrasi dapat dibandingkan dengan demos dan cratos dalam demokrasi atau kekuasaan sepenuhnya ditanggan rakyat yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum oleh karena itu istilah nomokrasi berkaitan erat dengan kedaulatan Negara hukum Timor Leste.
Dengan demikian kata nomokrasi dapat seiring dengan prinsip Negara hukum yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl, hal ini dapat dikaitkan dengan prisip rechtstaat pada wilayah Eropa kontinental Civil law yang mencakup empat elemen penting, yaitu:
1)      Perlindungan hak asasi manusia.
2)      Pembagian atau pemisahan kekuasaan.
3)      Pemerintah berdasarkan undang-undang
4)      Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan pada wilayah Anglosakson Command law, muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Supermasi aturan-aturan hukum (supermacy of law)
b.      Kedudukan sama dalam hadapi hukum (equality before the law)
c.       Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Republik Demokratis Timor-Leste adalah Negara hukum rechtstaat untuk mengatur, mengikat, membatasi kekuasaan pemerintah dan menentukan kedudukan lembaga kedaulatan Negara yang berdemokrasi serta masyarakat sebagai sarana pengontrol dalam sistem pemerintahan. Pembatasan badan-badan kedaualatan yang divaliditas dan legitimasikan oleh Konstitusi RDTL agar menjaga tidak terjadinya perselisihan atau konflik dan tidak boleh turut ikut campur melakukan intervensi terhadap kegiatan organ lain dengan demikian indenpendensi masing-masing cabang kekuasaan dapat terjamin dengan sebaik baiknya.
Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Oleh karena itu, kekuasaan harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan kedalam cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam yang sederajat dan kedudukan saling mengimbangi dan memgendalikan satu sama lain, adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prisip pembagian kekuasaan dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang kemungkinan terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut Jhon Locke dalam karyannya Two Treaties of Government, kekuasaan Negara dibedakan atas tiga macam, yaitu.
6)      Membuat Undang-undang (Legislative Power)
7)      Melaksakan Undang-Undang (Executive power)
8)      Kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain (Federative power).
                Dalam buku L’esprit des Lois (1748) Montesquieu membedakan tiga macam kekuasaan yaitu:
1)      Kekuasaan membuat Ungdang-Undang (Legislatif Power)
2)      Kekuasaan melaksanakan Undang-Undang (Eksekutif Power)
3)      Kekuasaan menghukum (Yudikatif power).
Namun dalam Republik Demokratis Timor-Leste adalah suatu kedaulatan Negara yang dibagikan menjadi empat bagian atau sering disebut dengan lembaga-lembaga kedaulatan Negara sebagaimana yang telah dikodifikasikan dalam pasal 67 Konstitusi RDTL tentang badan-badan kedaulatan Negara “Orgaun soberania nian” yang terdiri dari; Presiden, Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan. Dan dalam setiap badan-badan kedaulatan Negara masing-masing menjalangkan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang telah didefinisikan oleh konstitusi RDTL antara lain :
Pasal 74 President Republik adalah kepala negara dan lambang penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. President Republik adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan demikian maka lembaga kedaulatan Kepresidenan merupakan suatu lembaga yang sangat penting dalam negara Timor-leste oleh sebab itu dilihat dalam pasal perpasal memberikan peluang kepada lembaga kedaulatan kepresidenan untuk mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya dan wewenagnya sesuai dengan Konstitusi RDTL.
Berdasarkan pada Pasal 92 Parlamen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, penyusunan Undang-undang, pengawasan dan pemgambilan keputusan politik serta melakukan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan lainnya seperti ,Presiden, pemerintah dan Pengadilan sehingga Pemerintahan Negara disebut Check and Balance.
Selanjutnya pada pasal 103 yang memberikan defenisi tentang pengertian, Pemerintah merukan lembaga kedaualatan Negara yang bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang serta bertanggungjawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum Negara dan merupakan badan pemerintahan umum tertinggi. Untuk mengimplementasikan program-program kerja dari suatu pemerintahan maka pemerintah tentu mempunyai program-program yang esensial untuk memajukan masyarakat dan negara dalam berbagai segi.
Sehubungan dengan defenisi dari pemerintah maka, dalam pasal 118 tentang Pengadilan, merupakan suatu lembaga kedaualatan Negara bertujuan untuk menafsirkan Undang-Undang serta dengan wewenang untuk menegakan keadilan atas nama rakyat. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari dari aparat pemerintah lainnya. Putusan pengadilan bersifat mengikat dan berada diatas putusan pihak berwenang apapun lainnya. Degan demiakian secara rinci dan jelas Negara RDTL adalah sebuah Negara hukum yang berdemokrasi “democratishe rechtstaat” berdasarkan Konstitusi RDTL 2002.
Demikian, semoga materi ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya, ketika ada kekeliruan dan kekurangan diharapkan untuk melengkapinya. Terima kasih salam sejahterah dari penulis.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Mahkamah Konstitusi, RI, Jakarta,2006
2.       Ashiddiqie,Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. 2005
3.       Ashidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konolidsi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
4.       Ashiddiqie,Jimly, Safaat Ali, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
5.       Montesqueiu, The Spirit of Laws
6.       Kewenangan Pemerintah dalam Pembentukan UU berdasarkan Konstitusi RDTL 2002 (Tesis: Lourenco de Deus Mau Lulo) Program Pascasarjana Unpaz Timor Leste 2012
7.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL 2002)