HUKUM ADAT TIMOR-LESTE
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir.,MD.
Pengertian Adat Timor-Leste
Secara etimologi,
adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara etimologi
adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu
menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi
adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di
patuhi masyarakat pendukungnya.
Pada hakikatnya,
hukum adat di Timor-Leste, merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Nilai-nilai tersebut
patut ditaati serta dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari, demi kepentingan
bersama. Karena Adat di Timor-Leste, merupakan bagian dari kehidupan manusia,
karena adat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, oleh karena itu, kehidupan
masyarakat selalu diiringin dengan aktivitas yang secara langsung bersentuhan
dengan alam. Oleh karena itu, adat berbeda dengan kebiasaan. Adat adalah sesuatu
yang sacral dan memiliki kekuatan religius-magis. Sedangkan kebiasaan tidak
memiliki sifat religious magis. Karena kebisaan merupakan perilaku manusia
(tindakan manusia) dari indivudu pengaruh terhadap individu yang lain, dan
terus-menerus (terulang-ulang) lama kelamaan menjadi kebiasaan. Oleh karena
itu, kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang bersifat (Religius-Magis).
Alam merupakan
induk dari kehidupan mahluk yang ada disekitarnya. Untuk menyatuhkan alam
dengan mahluk hidup, termasuk manusia maka perlu adanya
keterbatasan-keterbatasan antara mahluk hidup dengan alam, supaya masing-masing
menjaga dan melestarikan alam untuk kehidupan manusia berserta mahluk lain yang
ada di atas-nya. Kadang kala manusia menjadi liar untuk merusak alam demi kebutuhan
sehari-hari, maka perlu aturan untuk melindungi alam demi kehidupan bersama.
Aturan-aturan tersebut menjdi hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat
telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat
upacara, dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam
wujud perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh
masyarakat menjadi cukup penting.
Menurut M.Nasroen (soerjono soekanto, 1981:
70). Menjelaskan bahwa adat merupakan suatu sistim pandangan hidup yang kekal,
segar serta aktual, oleh karena didasarkan pada:
- Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
- Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
- Kemakmuran yang merata
- Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan
- Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
- Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
- Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
Adat juga merupakan pencerminan daripada
kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa
bangsa yang bersangkutan dari abad keabad. Oleh karena itu maka tiap bangsa
didunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya
tidak sama
Adat atau kebiasaan dapat diartikan
sebagai Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara
tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan
demikian unsur-unsur terciptanya adat adalahAdanya tingkah laku seseorang,
Dilakukan terus-menerus, Adanya dimensi waktu, dan Diikuti oleh orang lain/
masyarakat.
Menurut Harjito Notopuro (Dewi Wulansari,
2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas
yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan
dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan
Menurut Raden Soepomo (Dewi Wulansari,
2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam
peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum
negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai
peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota
maupun di desa-desa.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas
dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan yang
harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat kebiasaan-kebiasaan, nilai
–nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling mempengaruhi dan menjadi suatu
system yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian dapat adat
merupakan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, agar anggota masyarakat
dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang dibuatnya tersebut.
Hukum adat adalah Bisa diartikan sebagai
Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum,
dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan
memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Hukum adat adalah juga merupakan
sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Timor-Leste dan
negara-negara Asia lainnya seperti Indonesia, Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa
Timor. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis
dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan
elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang
yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn :
Hukum
adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari
kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar
terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu
adat-istiadat itu sudah merupakan hokum adat, maka perlu melihat dari sikap
penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila
penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat
itu sudah merupakan hukum adat.
Prof Bushar Muhammad S.H:
Hukum
adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan
kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut serta
dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan yang
padanya diletakkan suruhan/larangan yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman
oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguaa adat, yaitu orang yang
mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat
adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan
kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg
satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang
telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum
adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Ciri Khas Hukum adat
Ciri Khas Hukum adat
Menurut Soekanto (Dalam Nurlin Ibrahim, 2009: 10) pada umumnya
adat memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut :
1.
Keagamaan (Magiscg Religious)
Adat
menghendaki agar setiap manusia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan mengakui segala sesuatu terjadi karena berkat dan rahmat Tuhan, dan yang
ada di muka bumi tidak ada yang kekal abadi selalu, ada awal ada akhirnya. Oleh
karena itu hukum adat selalu menghendaki agar setiap perbuatan mendapat ridho
dari Tuhan dan di jauhkan dari segala ancaman kemarahan Tuhan.
2.
Kebersamaan (Comunal)
Sifat
kebersamaan dalam hukum adat ini mengandung arti bahwa manusia menurut hukum
adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat seluruh lapisan
makhluk diliputi oleh rasa kebersamaan anggota baik sesama keluarga, kerabat,
tetangga yang didasarkan pada tolong-menolong saling membantu satu sama lain.
Sifat-sifat kebersamaan dapat dilihat dari kenyataan sehari-hari,
seperti hukum kampong, rukun tetangga atau rukun warga, di mana jika ada yang
sakit atau meninggal dunia maka berduyun-duyunlah para tetangga mendatangi
sanak saudara untuk turut serta berduka cita.
3.
Serba kongkrit
Serba
kongkrit mengandung hubungan-hubungan hukum dilakukan tidak samar-samar antara
kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas dan nyata. Misalnya dalam perjanjian
jual beli, perjanjian baru terjadi jika jelas dan nyata pembeli telah membayar
harganya dan penjual telah menyerahkan barang yang telah dijualnya.
4. Sangat visual
4. Sangat visual
Hukum adat bercorak sangat visual mengandung arti
hubungan-hubungan hukum itu dianggap terjadi jika sudah ada tanda ikatan yang
nampak, jika belum ada tanda-tanda maka hubungan itu baru merupakan omong
kosong saja, baru sekedar menyampaikan keinginan atas menaruh perhatian.
5. Tidak dikodifikasi
Hukum adat tidak
kodifikasi, Hal ini mengandung arti tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa
kitab undang-undang menurut system tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum
yang berasal dari Eropa. Hal ini tidak berarti bahwa tidak ada hukum adat yang
tertulis dan dibuat menjadi buku, namun tidak sedikit hukum adat yang tidak
pernah dicatat, dibukukan menurut cara setempat.
6. Traditional
Traditional disini
mengandung arti turun-temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipertahankan
dan dihormati, misalnya orang Minangkabau tetap mempertahankan Datauk
Parpatihman Sebatan. Hukum adat yang traditional ini disesuaikan dengan tradisi
kepercayaana alam saat ini masih besar pengaruhnya terhadap alam pikiran
masyarakat.
7. Dapat berubah dan mampu menyesuaikan diri
Perubahan
hukum dilakukan tidak dengan cara melengkapi atau menghilangkan ketentuan yang
ada, tetapi membiarkan saja membuat ketentuan-ketentuan yang baru. Hal ini juga
menggambarkan bahwa adat mudah dan mampu menyesuaikan dengan keadaan yang baru.
Kemampuan menyesuaikan diri ini bukan saja dikarenakan sifat hukum yang tidak
tertulis dan tidak dikualifikasi melainkan karena sifat keterbukaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar