Rabu, 23 Oktober 2019

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM...!!!

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM...!!!

Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, Kalimat tersebut diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). 
Berdasarkan kalimat sederhana tersebut, saya terpikir untuk membuat sebuah blog yg bertitel 'studi hukum'. Blog ini berisi berbagai artikel, makalah dan kajian-kajian hukum yang dapat dipergunakan sebagai bahan sharing dan informasi untuk memperkaya pengetahuan kita. Selanjutnya untuk saran dan masukan dapat disampaikan melalui alamat emaillourencodedeusmaululo@gmail.com.

Minggu, 13 Oktober 2019

KONSEP KEWENANGAN



KONSEP KEWENANGAN
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir.,MD
Konsep kewenangan
Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas.
Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai kewenangan dan wewenang.
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” (yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Menurut H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan-perolehan dan penggunaan kewenangan dari pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. selanjutnya, menurut P. Nicholai di sebutkan bahwa kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu. Hak berisi kebebasan untuk atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menurut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Kewenangan pemerintah sebagaimana ketenuan Pasal 103 bahwa, Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 Konstitusi RDTL ayat (2) bahwa, Pemerintah berwewenang dan bertanggung jawab menjamin hubungan dengan badan-badan lain untuk:[1]
  1. Mengajukan rancangan undang-undang dan konsep resolusi pada Parlemen Nasional;
  2. Mengusulkan pengumuman perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
  3. Mengusulkan pengumuan keadaan perang atau keadaan darurat kepada Presiden Republik;
  4. Mengusulkan pelaksanaan jajak pendapat atas hal-hal yang menyangkut kepentingan negara kepada Presiden Republik;
  5. Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, para Wakil Tetap dan Utusan-Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
Ayat (3) Pemerintah mempunyai wewenang legislatif eksklusif atas urusan yang menyangkut penataan dan dan tata kerjanya sendiri, serta atas penyelenggaraan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.  
Seiring dengan prinsip utama dalam penyelenggaran negara hukum adalah asas legalitas, maka kewenangan dari pemerintahan untuk melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan berasal dari Konstitusi yang ada, oleh karena itu pemerintah tidak boleh menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintah dan tidak boleh berbuat sesuatu selain yang telah ditetapkan oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kewenangan tidak sama dengan kekuasaan, karena kekuasaan hanyalah menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat, sedangkan wewenang mengandung hak dan juga kewajiban. Di dalam kewajiban dari suatu kewenangan secara horizontal dan kewenangan secara vertikal, kewenangan secara horizontal berarti kekuasaan tersebut berguna untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya, sedangkan wewenang secara vertikal berarti kekuasaan tersebut adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
            Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan Undang-undang menurut Konstitusi RDTL bahwa, kewenangan pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan kewenangan atribusi atau kewenangan asli, oleh karena itu, pemerintah bukan hanya melaksanakan Undang-undang, melainkan mempunyai kewenangan secara atribusi untuk membentuk Undang-undang, oleh karena itu pembentukan Undang-undang dalam negara Timor-Leste terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.5.1 Konsep lembaga negara
Istilah lembaga negara dalam Bahasa portugis Õrgão de soberania, Bahasa tetum Õrgaun soberania nian, sedangkan dalam Bahasa Inggris organ. Lembaga atau organ negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ” Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).
Konsep dasar pembentukan kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu: Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power) dan Teori pembagian kekuasaan (Division of Power). Kedua teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan lembaga negara (lahirnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat.[3] Teori Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704), dan Montesqueie (1689 -1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing-masing kekuasaan ini terpisah antara satu dan yang lain.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
  2. Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
  3. Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri).[4]
Adapun konsep dari John Locke disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
  2. Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
  3. Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan, melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Montesqueie sebagai Separation of Power.
Teori Pembagian Kekuasaan (Division of Power) Teori pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan, masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.
Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif. Dikarenakan hal tersebut, maka mulai dikenallah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan, yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.
Parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Dengan singkat kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials) Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris: form, Jerman: vorm). Sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam Konstitusi Timor-Leste, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Berkaitan dengan kewenangan sebagaimana dimasud, oleh beberapa pakar hukum Tata negara maupun Pemerintahan di atas, dapat disimpulkan bahwa, kewenangan yang dimasud, hanya mengenai institusi/lembaga yang memperoleh kewenangannya melalui kewenanagan atribusi, delegasi dan mandate. Namun tidak membicarakan mengenai sumber daya manusia yang melaksanakan kewenangan tersebut. Ketika kita membicarakan cara-cara nemperoleh kewenangan disamping itupula perlu membicarakan sumber daya Manusia yang dapat melaksanakan kewenangan itu. Apabila seseorang memperoleh kewenangan yang dimaksud baik atribusi, delegasi maupun mandate, ketika orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, maka institusi/lembaga tersebut tidak berjalan dengan baik atau cacat lembaganya. Oleh karena itu, melalui artikel ini, penulis berpendapat bahwa, ketika seseorang dipercayakan untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan atau dilimpahkan kepadanya, seseorang tersebut harus memenuhi beberapa syarat, syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1)      Intelektual dalam bidang akademik; seseorang harus memiliki kemampuan dalam bidang tertentu sesuai dengan kemampuannya, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangannya tidak dipengaruhi oleh pihak lain (unsur-unsur kepentingan) terhadap kewenangan tersebut.
2)      Kepercayaan; seseorang yang diberi kewenangan tersebut salah satunya adalah kepercayaan baik dari rakyat melalui pemilihan, atau wakil-wakilnya, maupun dari atasan ke bawahannya. Dengan demikian maka, kewenangan yang diberikan atau diperoleh itu dapat dijalankan sesuai dengan amanat yang di berikan oleh pemberi kewenangan, hal ini pada penerima kewenangan bertindak sesuai dengan instrument (peraturan) tidak boleh bertindak diluar kewenangannya.
3)      Latar belakang historis; Negara yang baru keluar dari proses yang berkepanjangan, pada umumnya sering terjadi pro dan kontra, hal ini berdampak pula terhadap pelaksanaan pemerintahan. Apabila seseorang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan publik, namun penilaian masyarakat terhadap orang tersebut bersifat negative maka, program pemerintah tidak diterima oleh masyarakat walaupun program tersebut sangat dibutuhkan.
4)      Pengaruh sosial; kemampuan seseoarang dalam melakukan sesuatu pada dasarnya untuk melayani kepentingan warganegaranya, oleh karena itu, pengaruh pengaruh sosial sangat penting, karena setiap program pemerintah secara langsung berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki rasa social terhadap masyarakat maka, pelayanannya tidak efisen dan efektif, hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak memiliki patriotisme untuk melayani kepentingan warga negaranya.
5)      Ekonomi; seseorang yang memperoleh legitimasi dari masyarakat harus memiliki kebutuhan ekonomi yang cukup, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi kewenangannya dapat terhindari dari tindakan-tindakan korupsi uang Negara (Rakyat).
Berdasarkan kelima syarat tersebut di atas, apabila dipenuhi oleh seseorang, maka kewenangan yang
diberikan kepada seseorang tersebut dapat berjalan dengan efisen dan efektif. Hal ini mengingatkan
kita bahwa, perkembangan pemerintahan yang demokratis konstitusional pada saat ini, seseorang
memperoleh kewenangannya hanya melalui atribusi, delegasi dan mandate, namun tidak ada syarat
yang menentukan bagi seseorang yang melaksanakan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sering
terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sewenang-wenang, mal-administrasi, kurang efektivitas
dalam pelayanannya terhadap masyarakat (publik).





[1] Lihat Pasal 115 ayat (1) sampai ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002
[2] Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 72


KONSEP NEGARA HUKUM BERDASARKAN KONSTITUSI TIMOR-LESTE
Dr. Lourenço de Deus Mau lulo, L.Dir., MD.
Dosen Fakultas Hukum UNPAZ Timor-Leste

Latar belakang; Dalam mempelajari dan memahami Negara hukum maka perlu dibedakan antara Negara dan Bangsa. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian bangsa Timor-Leste adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah.. Sedangkan Negara adalah suatu persekutuan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dalam suatu Negara diperlukan suatu aturan untuk membatasi kekuasaan para pemimpin agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Aturan tersebut disebut hukum. Konsep mengenai Negara hukum ada dua yaitu konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) dan Konsep Anglo Saxon ( Rule of Law ). Di Timor-Leste menganut konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Istilah hukum di Timor-Leste sering diterjemahkan Rechtstaat atau Rule Of Law. Ide Rechtstaat mulai populer abad ke tujuh belas sebagai akibat situasi sosial politik  Eropa yang didominir oleh absolutisme.Paham Rechtstaat dikembangkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham Rule Of Law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885. Dan menerbitkan buku Introduction to Study Of the Law Of the Constitusion. Paham the Rule Of Law bertumpu pada system Hukum Anglo Saxon. Atau Common Law System.  Dalam sebuah Negara konsep mendasar menentukkan pondasi dasar Negara itu sendiri. Timor-Leste sebagai suatu negar hukum ( Rechtstaat atau Rule Of Law ). Hal ini tercermin dalam Konstitusi RDTL Pasal 1 ayat (1) yang mangatakan “ Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia“. Selain itu Pasal 2 ayat(1), bahwa” Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD”. Konsekuesi bahwa Timor-Leste adalah negara hukum bahwa kekuasaan tertinggi  dalam negara adalah hukum.
1.       Sejarah Pemikiran Negara Hukum
                Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh filsuf dari zaman Yunani Kuno. Pemikiran negara hukum merupakan gagasan moderen yang multi-perspektif dan selalu aktual. Pada masa Yunani Kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh Plato (429-374 SM) dan Aristoteles (384-322 SM0. Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Pada abad pertengahan pemikiran tentang  negara hukum lahir sebagai perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Istilah negara hukum itu berasal darai abad sembilan belas, tetapi gagasan negara hukum itu tumbuh dalam abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorius Revolution 1688 M. Gagasan itu timbal sebagai reaksi terhadap kerajaan yang absolut., dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal “ Hill Of Right 1689 (Great Britain) “ yang berisi hak dan kebebasan dari warga negara serta peraturan pengganti raja di Inggris.Pada jaman moderen konsep negara hukum di dominasi dengan sitem Eropa Continental dan Anglo Saxon . Konsep negara hukum di Eropa kontinental digunakan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “ Rechtstaat “ antara lain Immanuel Kant, Paul Labane, Julios Stahl, Fichte, dsb. Sedangkan tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi ( Nomocratie) berarti dalam penyelenggaraan kekuasaan negara ádalah hukum. Immanuel Kant memberikan gambaran tentang negara hukum sebagai penjaga malam artinya tugas negara hanya menjaga saja, hak-hak rakyat jangan diganggu atau di langgar, mengenai kamakmuran rakyat negara tidak boleh ikut campur.
Menurut Immanuel Kant ada dua pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan oleh para penguasa dan perlindungan hak asasi manusia Sedangkan menurut Friedrich Julius Stahl bahwa unsur negara hukum yang perlu dilindungi yaitu perlindungan hak asasi manusia.
2.       KONSEP NEGARA HUKUM DI TIMOR-LESTE
                Prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya  didasarkan atas hukum . karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan negara hukum di era moderen ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Eropa Kontinental ( Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat  hádala sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
1.       Perlindungan hak asasi manusia.
2.       Pembagian kekuasaan.
3.       Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.       Peradilan Tata Usaha Negara.
Anglo Saxon ( Rule Of Law)
                Rule Of Law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara yang menganut “ Common Law System “ seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut mengejawantahkan sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban dan derajat dalam suatu Negara dihadapan hukum. Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang didasarkan atas Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Konsep rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri penting digabungkan dengan konsep Negara hukum F.J. Stahl :
1.       Supremacy Of Law artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum.
2.       Equality Before The Law artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara baik selakupribadi maupun dalam kualifikasi sebagai pejabat Negara.
3.       Dive Process Of Law artinya bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4.       Konsep Rechtstaat lahir karena menentang absolutisme sehingga Sifatnya revolusioner sedangkan Rule Of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu atas system hukum Common Law.
3.      Pengertian Negara Hukum.
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
  1. Perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  4. Peradilan tata usaha Negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan  secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya negar dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Dengan demikian hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka darikekuasaan.  Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan anatar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
4.      Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negar hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat  diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
  1. Hak asasi manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasai manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
  1. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”.
Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri-ciri khas negara hukum, yaitu
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
  2. Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
5.      Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
1.      Tujuan Negara Hukum
Seperti kita ketahui bahwa masalah negara hukum pada hakikatnya tidak lain daripada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaannya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa di suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya dengan persoalan kita.
 Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum ialah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan dari perorangan dan kepentingan golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan kepentingan selalu menyebabkan pertikaian. Bahkan peperangan antara semua orang melawan semua orang, jika hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan kedamaian. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya, peraturan yang mengandung keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
  1. Perlindungan HAM
  2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
  3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum  (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

Konsep Negara Hukum Timor Leste (Democratishe rechtstaat)

Dalam konsep Negara Hukum “rechtsstaat” itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum dan ini sesuai dengan konstitusi RDTL pada pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) dan (2). Hal ini sebagai salah satu konsep dari Supremacy of law. Yang menjunjung tinggi kedaulatan sebagai satu-satunya kekuasaan yang tertinggi sesuai dengan adagium hukum dari terminologi yang dikenal dengan istilah “Salus Publica Suprema Lex Isto” yang mengartikan bahwa kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Jadi, konsepsi Negara Hukum atau yang sebelumnya hanya tertera dalam penjelasan yang telah dirumuskan dalam pasal tersebut sebagai konsep dari Negara Hukum Timor Leste atau disebut sebagai Falsafah negara yaitu “Estado de Direito Demokratiko”. Berpijak pada Konstitusi RDTL maka, dalam konsep Negara Hukum Timor Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah dituliskan dalam pasal 6 Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”.
Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari pahan kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar atau asas-asas kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dengan demikian eratnya paham Negara hukum dan kerakyatan sehingga ada sebuah sebutan Negara hukum yang demokratis atau democratishe rechtstaat.
Menurut Yohanes Usfunan mengemukakan lima unsur Hukum Pemerintahan berkonstitusi yaitu:
1)      Asas Legalitas; Negara tuduk pada Konstitusi dan Hukum
2)      Hak asasi Manusia; RDTL adalah Negara yang Demokratis, Berdaulat, Merdeka dan bersatu berdasarkan hukum, keinginan rakyat dan kehormatan atas martabat Manusia. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Konstitusi RDTL.
3)      Pengawasan hukum; Pemerintah melaksanakan fungsinya berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat sewenang-wenang yang mengesampingkan konvensi dan konstitusi.
4)      Pembagian kekuasaan-wewenang; Pemerintah berkonsstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat.
5)      Demokrasi; Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan Negara.
2.      Menurut para ahli hukum bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Dengan kata lain, Negara yang menyelenggaranya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
Berkaitan dengan konsep Nomocrasi yang bersal dari kata nomos dan cratos perkataan nomokrasi dapat dibandingkan dengan demos dan cratos dalam demokrasi atau kekuasaan sepenuhnya ditanggan rakyat yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum oleh karena itu istilah nomokrasi berkaitan erat dengan kedaulatan Negara hukum Timor Leste.
Dengan demikian kata nomokrasi dapat seiring dengan prinsip Negara hukum yang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl, hal ini dapat dikaitkan dengan prisip rechtstaat pada wilayah Eropa kontinental Civil law yang mencakup empat elemen penting, yaitu:
1)      Perlindungan hak asasi manusia.
2)      Pembagian atau pemisahan kekuasaan.
3)      Pemerintah berdasarkan undang-undang
4)      Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan pada wilayah Anglosakson Command law, muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari A.V. Dicey, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Supermasi aturan-aturan hukum (supermacy of law)
b.      Kedudukan sama dalam hadapi hukum (equality before the law)
c.       Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Republik Demokratis Timor-Leste adalah Negara hukum rechtstaat untuk mengatur, mengikat, membatasi kekuasaan pemerintah dan menentukan kedudukan lembaga kedaulatan Negara yang berdemokrasi serta masyarakat sebagai sarana pengontrol dalam sistem pemerintahan. Pembatasan badan-badan kedaualatan yang divaliditas dan legitimasikan oleh Konstitusi RDTL agar menjaga tidak terjadinya perselisihan atau konflik dan tidak boleh turut ikut campur melakukan intervensi terhadap kegiatan organ lain dengan demikian indenpendensi masing-masing cabang kekuasaan dapat terjamin dengan sebaik baiknya.
Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Oleh karena itu, kekuasaan harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan kedalam cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam yang sederajat dan kedudukan saling mengimbangi dan memgendalikan satu sama lain, adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prisip pembagian kekuasaan dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang kemungkinan terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut Jhon Locke dalam karyannya Two Treaties of Government, kekuasaan Negara dibedakan atas tiga macam, yaitu.
6)      Membuat Undang-undang (Legislative Power)
7)      Melaksakan Undang-Undang (Executive power)
8)      Kekuasaan untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain (Federative power).
                Dalam buku L’esprit des Lois (1748) Montesquieu membedakan tiga macam kekuasaan yaitu:
1)      Kekuasaan membuat Ungdang-Undang (Legislatif Power)
2)      Kekuasaan melaksanakan Undang-Undang (Eksekutif Power)
3)      Kekuasaan menghukum (Yudikatif power).
Namun dalam Republik Demokratis Timor-Leste adalah suatu kedaulatan Negara yang dibagikan menjadi empat bagian atau sering disebut dengan lembaga-lembaga kedaulatan Negara sebagaimana yang telah dikodifikasikan dalam pasal 67 Konstitusi RDTL tentang badan-badan kedaulatan Negara “Orgaun soberania nian” yang terdiri dari; Presiden, Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan. Dan dalam setiap badan-badan kedaulatan Negara masing-masing menjalangkan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang telah didefinisikan oleh konstitusi RDTL antara lain :
Pasal 74 President Republik adalah kepala negara dan lambang penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. President Republik adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan demikian maka lembaga kedaulatan Kepresidenan merupakan suatu lembaga yang sangat penting dalam negara Timor-leste oleh sebab itu dilihat dalam pasal perpasal memberikan peluang kepada lembaga kedaulatan kepresidenan untuk mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya dan wewenagnya sesuai dengan Konstitusi RDTL.
Berdasarkan pada Pasal 92 Parlamen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, penyusunan Undang-undang, pengawasan dan pemgambilan keputusan politik serta melakukan pengontrolan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan lainnya seperti ,Presiden, pemerintah dan Pengadilan sehingga Pemerintahan Negara disebut Check and Balance.
Selanjutnya pada pasal 103 yang memberikan defenisi tentang pengertian, Pemerintah merukan lembaga kedaualatan Negara yang bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang serta bertanggungjawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum Negara dan merupakan badan pemerintahan umum tertinggi. Untuk mengimplementasikan program-program kerja dari suatu pemerintahan maka pemerintah tentu mempunyai program-program yang esensial untuk memajukan masyarakat dan negara dalam berbagai segi.
Sehubungan dengan defenisi dari pemerintah maka, dalam pasal 118 tentang Pengadilan, merupakan suatu lembaga kedaualatan Negara bertujuan untuk menafsirkan Undang-Undang serta dengan wewenang untuk menegakan keadilan atas nama rakyat. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari dari aparat pemerintah lainnya. Putusan pengadilan bersifat mengikat dan berada diatas putusan pihak berwenang apapun lainnya. Degan demiakian secara rinci dan jelas Negara RDTL adalah sebuah Negara hukum yang berdemokrasi “democratishe rechtstaat” berdasarkan Konstitusi RDTL 2002.
Demikian, semoga materi ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya, ketika ada kekeliruan dan kekurangan diharapkan untuk melengkapinya. Terima kasih salam sejahterah dari penulis.

DAFTAR PUSTAKA
1.       Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Mahkamah Konstitusi, RI, Jakarta,2006
2.       Ashiddiqie,Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. 2005
3.       Ashidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konolidsi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
4.       Ashiddiqie,Jimly, Safaat Ali, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
5.       Montesqueiu, The Spirit of Laws
6.       Kewenangan Pemerintah dalam Pembentukan UU berdasarkan Konstitusi RDTL 2002 (Tesis: Lourenco de Deus Mau Lulo) Program Pascasarjana Unpaz Timor Leste 2012
7.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL 2002)




SISTEM PEMERINTAHAN TIMOR-LESTE
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD
Dalam Teori sistem pemerintahan digunakan dalam disertasi ini, untuk mengetahui hubungan antara lembaga eksekutif dengan legislatif sebagai kelanjutan eksplorasi dari konsep pembagian atau pemisahaan kekuasaan. Oleh karena itu, teori sistem pemerintahan sangat urgensi, karena sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur yang sangat berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan demikian, apabilah salah satunya tidak berfungsi atau tidak jelas maka akan terpengaruh juga terhadap unsur yang lain.
Sistem pemerintahan negara Timor-Leste, secara normatif masih membinggungkan dan kadang salah mengiterpretasi, ada yang menyebut sistem semi presidensial, ada yang menyebut sistem semi perlementer dan ada yang menyebut sistem parlementer. Dengan demikian, melalui penulisan disertasi ini dapat memberikan salah satu jawaban alternative terhadap kebingunggan-kebinggunggan oleh masyarakat, terutama para penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan sering kali terjadi pencampuran dalam mengunakan istilah “Bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan” padahal dalam ilmu Negara kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan mendasar. Menurut Hans kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintah diklasifikasikan menjadi monarki dan republik. Selanjutnya, Paham L. Duguit, sebagaimana dipaparkan dalam buku “traite’ de Droit Constituitionel[1] lebih lazim dipakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut, jika kepala Negara di angkat berdasarkan hak warisan atau keturunan maka disebut dengan Negara monarki, sedangkan jika kepala Negara di pilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka bentuk Negaranya disebut Republik.
Berkaitan dengan kewenangan lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-Undang, menurut Konstitusi RDTL, pada ketentuan Pasal 76 ayat (1)Presiden Republik dipilih melalui pemilihan umum yang universal, bebas, langsung, rahasia dan pribadi.” Selanjutnya ayat (2) “Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem berdasarkan mayoritas suara yang diberikan secara sah, tanpa menghitung suara kosong, artinya Presiden Republik dipilih melalui pemilihan Umum berdasarkan sistem demokrasi, maka bentuk Negara Timor-Leste adalah Negara kesatuan.
Menurut Bintan R. Saragih,[2] sistem pemerintahan merupakan struktur pemerintahan suatu Negara yang mengatur fungsi dan menggambarkan yang semestinya berlaku antara badan legislatif dan badan eksekutif untuk mencapai tujuan Negara yang telah dirumuskan dalam Konstitusi Negara yang bersangkutan; dan apabila salah satu lembaga tersebut kurang berfungsi atau bertindak melebihi fungsinya akan langsung mempengaruih terhadap lembaga yang lain, sehingga akan mempengaruhi juga pelaksanaan pencapaian tujuan Negara tesebut. Ditinjau dari aspek pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat di bagi menjadi dua (2) yaitu: pembagian kekuasaan secara horizontal yang didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, dan pembagian kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.[3] Hal ini, secara struktural, struktur ketatanegaraan negara Timor-Leste, bentuk strukturnya secara Horizontal (sejajar). Menurut ketentuan Pasal 67 Konstitusi RDTL Tahun 2002 bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan Negara terdiri dari Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Artinya tidak ada lembaga Negara yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga yang lain, ke empat (4) lembaga tersebut masing-masing mempunyai kedudukan yang sama, perbedaannya hanya terdapat pada fungsi kewenangannya masing-masing lembaga. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, terdapat beberapa varian sistem pemerintahan. C.F. Strong membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori: parliamnetary executive dan non-parliamnetary executive atau the fixed executive. Lebih bervariasi lagi Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menajadi tiga kategori: presidentialism, parliamnetary system, dan semi-presidentialism. Jimly Asshiddiqie dan Sri Soemantri juga mengemukakan tiga variasi sistem pemerintahan, yaitu: sistem pemerintahan presidensial (presidential system), sistem parlementer (parliamnetary system), dan sistem pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system).[4] Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan diseluruh dunia. Sistem parlementer lahir dan berkembang seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Inggris.[5] Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukunganan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen yang berarti, bahwa setiap kebijakasanaan pemerintahan atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh Parlemen.[6]
Mariam Budiardjo, mengatakan bahwa, dalam sistem pemerintahan Parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu Sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab” diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati-hidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri).[7] Kemudian Saldi Isra menyimpulkan bahwa, pemisahan jabatan kepala negara (head of master) dengan kepala pemerintahan (head of goverment), karakter paling mendasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen. Hal demikian dikarenakan, lembaga eksekutif tidak dipilih langsung oleh Raakyat, sebagaimana pemilihan terhadap anggota legislatif, dan Presiden Republik (kepala Negara). Dengan demikian maka, pihak eksekutif harus mendapat dukungan maksimal dari Anggota Parlemen. Hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam Konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial atau semi-parlementer. Jika Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem Pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-presidensial, sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, maka sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem Semi-Parlementer.[8] Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran dan contoh ideal sistem pemerintahan Presidensial. Sistem Pemerintahan ini lahir sebagai upaya Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris, dengan membentuk sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana konsep Trias Politica-nya Montesquieu[9]. Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter Pemerintahan presidensial sebagai berikut:
1)      Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2)      Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
3)      Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
4)      Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
5)      Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
6)      Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen
7)      Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi
8)      Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.

Salah satu karakter sistem pemerintahan presidensial yang utama adalah presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi, Presiden dipilih dan mengangkat menteri anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan badan legislatif bersifat independen satu sama lain[10]. Sistem pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) adalah sistem pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem pemerintahan presidensial dan sistem Pemerintahan Parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system[11].
Berdasarkan pola hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi system Semi-Presidensial dan Semi-Parlementer[12]. Misalnya; Sistem pemerintahan Prancis, (sistem campuran Parlementer dan Presidensil), Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 Tahun, Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis, Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif, Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif. Jika Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-presidensial. Sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-Parlementer.
Apabila dikaitkan dengan sistem Pemerintahan Timor-Leste, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan masa jabatannya lima (5) Tahun, Presiden dapat bertindak dimasa (Negara dalam keadaan darurat) untuk menyelesaikan krisis, namun perlu melakukan konsultasi dengan Parlemen, Pemerintah dan dewan Negara, Bila terjadi pertentangan antara kabinet (Ekesekuti) dengan legislatif melalui mosi tidak percaya, atau terjadinya sengketa kewenangan, maka Presiden membubarkan legislatif, atas permohonan Pemerintah, namun Presiden tidak secara langsung membubarkan Parlemen, dalam hal ini Presiden perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Negara dan Parlemen nasional untuk meminta persetujuan pembubaran Parlemen, Jika suatu Rancangan Undang-undang telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka, apabila presiden mengembalikan Rancangan Undang-undang tersebut ke Parlemen untuk melakukan revisi terhadap pasal-pasal tertentu atau seluruhnya, berturu-turut sampai ketiga kali, namun Parlemen nasional tetap pada prinsip tidak melakukan revisi terhadap anjuran dari Presiden, dan anggota parlemen 100% menetujui Undang-Undang tersebut dalam waktu 10 hari, secara langsung Parlemen mengajukan Rancangan Undang-undang tersebut untuk dipublikasikan melalui lembaran Negara, tanpa minta pengesahan dari Presiden atau sebagaiman di prancis Presiden mengajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, oleh karena itu kewenangan Presiden mengenai hak veto terhadap Undang-Undang tidak memiliki kekuatan secara konstitusional, karena kekuasaan secara konstitusional berada pada Parlemen nasional.
Berdasarkan pandangan para ahli terhadap sistem Pemerintahan di atas, berkaitan dengan sistem pemerintahan Negara Timor-Leste, secara struktur ketatanegaraan Negara Timor-Leste, kekuasaan lembaga Negara lebih dominan pada lembaga legislatif dan eksekutif, sedangkan kekuasaan Presiden Republik dan lembaga yudisial sangat terbatas, terutama lembaga kepresidenan hanya sebagai symbol Negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Sistem pemerintahan yang dianut Negara Timor-Leste adalah sistem Parlementer dan bentuk pemerintahannya adalah Republik.
Pemerintahan merupakan suatu tatanan dimana membentuk kerangka suatu Negara dengan pelaksanaan fungsi-fungsinya saling ketergantungan satu sama lain, dalam arti bahwa pemisahan kekuasaan secara fungsional dalam pelaksanaannya tanpa adanya campur tangan lembaga lain, namun secara adminstratif saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, dengan mengawasi dan mengkontrol proses penyelenggaraan pemerintahan Negara, guna menjamin prinsip check and balance. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut sistem pemerintahan pada uraian sebagai berikut:
1)      Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem Parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Berdasarkan pengertian sistem Pemerintahan yang dikemukakan tersebut, sistem Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan di seluruh dunia. Tercatat dalam sejarah, Inggris adalah kelahiran sistem pemerintahan parlementer.[13] Selanjutnya, Douglas V.Verney,[14] mengingatkan bahwa analisis sistem pemerintahan Parlementer dimulai dengan mengacu pada berbagai lembaga dalam sistem politik Inggris. Tidak hanya merujuk kepada lembaga-lembaga politik, analisis juga mengacu kepada pengalaman Inggris dalam membangun sistem parlementer. Pentingnya merujuk terhadap pengalaman Inggris dikemukakan oleh Strong, dengan menyatakanthe history of the growth of the Cabinet sistem in Britain is one of the most instructive studies in the whole realm of the science of government.” Selanjutnya, Douglas V. Verney,[15] mengatakan bahwa evoluasi menuju sistem pemerintahan parlementer berlangsung melalui tiga tahapan yaitu: Pertama Pemerintah dipimpin oleh seorang Raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik dan sistem ketatanegaraan; kedua muncul sebuah majelis yang menentang hegemoni raja; dan ketiga majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilanggan sebagaian besar kekuasaan tradisionalnya. Sekalipun sistem Pemerintahan Parlementer berasal dari Inggris, namun tidak semua Negara yang mengadopsi sistem Pemerintahan Parlementer.

Menurut Alan R. Ball yang dikutip oleh Sri Soemantri, ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:[16]

1)      There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial and whose political infulence is small. This head of state may be a monarch, as in the United Kingdom, Japan or Australia, or a president ini West Germany, India or Italy. (Ada kepala negara nominal yang fungsinya terutama bersifat formal dan seremonial dan infulence politiknya kecil. Kepala negara ini mungkin seorang raja, seperti di Inggris Raya, Jepang atau Australia, atau presiden dari Jerman Barat, India atau Italia.
2)      The political executive, the prime minister, the chancellor, etc, together with the cabinet, is part of legislature, and can be removed by the legislature if the legislature withdraws it support. (Eksekutif politik, perdana menteri, kanselir, dan lain-lain, bersama kabinet, adalah bagian dari badan legislatif, dan dapat dikeluarkan oleh legislatif jika legislatif mencabut dukungannya.
3)      The legislature is elected in varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on the advice of the prime minister or chancello. (Legislatif dipilih dalam periode yang bervariasi oleh pemilih, tanggal pemilihan dipilih oleh kepala negara formal atas saran perdana menteri atau Dewan Meteri).

Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil. Dalam sistem ini, eksekutif yang sesungguhnya dipegang oleh perdana menteri beserta para menteri (kabinet) yang merupakan bagian dari legislatif. Akan tetapi, Alan R. Ball tidak mengatakan secara eksplisit bahwa Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen karena kedudukannya yang berasal dari legislatif. Perdana menteri beserta para menterinya dapat diberhentikan oleh legislatif jika legislatif menarik dukungannya. Dalam sistem ini pula, legislatif dipilih dalam periode yang beragam. Tanggal pemilihannya ditentukan oleh kepala negara dengan mempertimbangkan nasehat perdana menteri. Dalam pendapatnya, Sri Soemantri yang mendasarkan pendapatnya dari Alan R. Ball dan H.D. Trail, tidak mencantumkan beberapa ciri-ciri yang dikemukakan dua sarjana sebelumnya. Seperti ciri yang diungkapkan oleh Alan R. Ball, bahwa Kepala Negara hanya memegang kekuasaan formal dan seremonial. Padahal ciri ini cukup penting, karena justru sistem pemerintahan parlementer saja yang membedakan fungsi eksekutif sesungguhnya (Kepala Pemerintahan) dan eksekutif formal (Kepala Negara). Sebagaimana dikatakan oleh Bagir Manan ketika mengomentari kedudukan Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial bahwa: “Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer”.
Selain itu, Kepala Negara memiliki pengaruh yang kecil dalam kehidupan politik, tetapi dalam hal tertentu Kepala Negara dapat berpengaruh dan sangat menentukan, seperti dalam hal terjadi mosi tidak percaya dari kabinet untuk membubarkan parlemen, Kepala Negaralah yang berhak menentukan pembubaran parlemen atau tidak dengan pertimbangan nasehat dari Perdana Menteri.
Dengan demikian ciri ini merupakan ciri yang perlu ditegaskan dalam sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan fungsi yang diungkapkan H.D. Trail yaitu melaksanakan kebijakan secara bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana) memang tidak menjadi ciri yang melekat hanya pada sistem pemerintahan parlementer saja tetapi juga sistem pemerintahan presidensial atau campuran, sehingga ciri tersebut tidak perlu dicantumkan. Selanjutnya, ciri yang diungkapkan oleh H.D. Trail bahwa anggota kabinet berasal dari partai politik yang berpandangan dapat dipersamakan dengan ciri bahwa anggota kabinet adalah bagian dari legislatif (pendapat Alan R. Ball). Ciri ini sudah tersirat dalam ciri pertama yang dikemukakan Sri Soemantri. Terhadap pendapat H.D. Trail yang pertama bahwa kabinet terdiri dari anggota legislatif, Sri Soemantri menambahkan bahwa anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota Dewan Parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota Parlemen. Akan tetapi menurut penulis, ciri ini sudah tersirat pada ciri yang diungkapkan Alan R. Ball bahwa kabinet adalah bagian dari legislatif serta ciri pertama yang diungkapkan Sri Soemantri bahwa kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Artinya berdasarkan sistem pemerintahan parlementer yang ada di dunia, anggota kabinet tidak harus semuanya atau sebagian berasal dari anggota legislatif, karena ada negara yang seluruh anggota kabinetnya bukan anggota legislatif, seperti dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa ada yang anggota-anggota kabinetnya seluruhnya tidak berasal dari parlemen dan ada pula yang hanya sebagian saja yang harus anggota parlemen”[17]. Sehingga ciri tersebut tidak menjadi ciri yang utama dari sistem pemerintahan parlementer melainkan hanya bersifat turunan.
Selanjutnya ciri ketiga yang diungkapkan Sri Soemantri, menegaskan bahwa pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen tidak hanya bersifat kolektif tetapi juga bersifat individual. Ciri inilah yang membedakan pendapat Sri Soemantri dengan H.D. Trail yang hanya menekankan pertanggungjawaban kolektif saja. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa ciri sistem pemrintahan parlementer adalah:[18]
1)      Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil.
2)      Ketua kabinet (perdana menteri, kanselir atau sebutan lainnya) bersama dengan kabinetnya, sebagai eksekutif sesungguhnya, merupakan bagian dari parlemen dan dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
3)      Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen.
4)      Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan dirinya. Sebaliknya Kepala Negara (Presiden atau Raja/Ratu) dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.

Sistem Pemerintahan Parlementer di Negara Timor-Leste menggunakan model sistem Parlementer Westminster system tend to have a more adversarial style of debate and the plenary session of parliament is relatively more important than committees. Oleh karena setiap usulan rancangan Undang-Undang, inisiatif dari Anggota Parlamen, Fraksi-fraksi dalam kursi Parlemen dan Pemerintah, diajukan kepada ketua Parlemen, kemudian dianalisis dan diagendakan untuk melakukan diskusi bersama sesuai dengan peraturan tata tertib Parlemen nasional.
Berkaitan dengan kedua model sistem Pemerintahan Parlementer yang dikemukakan oleh Douglas V. Verney di atas, bahwa dalam sistem Pemerintahan Parlementer objek utama yang diperebutkan adalah parlemen. Parlemen menjadi sangat penting karena kekuasaan eksekutif hanya mungkin diperoleh setelah partai konstestan pemilihan umum berhasil meraih kursi mayoritas dalam Parlemen. Seandainya tidak terdapat partai politik yang memperoleh suara mayoritas, maka beberapa partai politik yang bergabung (koalisi) untuk membentuk kabinet Pemerintahan. Oleh karena itu, Sistem Pemerintahan Parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat dengan ciri-cirinya sebagai berikut:[19]
a)      Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b)      Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
c)      Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
d)      Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.
e)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang pemilu.
f)       Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari Parlemen.
g)      Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk Parlemen baru melalui pemilu.

Ciri-ciri sistem Pemerintahan Parlamenter di atas, apabila ditelaah berdasarkan ketentuan Konstitusi Timor-Leste, maka dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste menganut sistem Pemerintahannya adalah sistem Pemerintahan Parlementer. Hal demikian dapat ditelusuri berdasarkan pengaturan ketentuan kewenangan lembaga Negara dalam Konstitusi RDTL sebagai berikut:
Bagian pertama; menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) bahwa, “Presiden Republik adalah Kepala Negara dan lambang dan penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan Negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. Presiden Republik Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden Republik dipilih secara langsung melalui pemilihan umum yang demokrasi, bebas, langsung, umum dan rahasia.
Bagian kedua; menurut ketentuan Pasal 92 menjelaskan bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.” Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan.
Bagian ketiga; Pasal 103 menjelaskan bahwa, “Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi” dan Pasal 104 ayat (1) bahwa, Pemerintah terdiri atas Perdana Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara.”
Bagian ke empat; Pasal 118 lembaga yudisial, ayat (1) menjelaskan bahwa “Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menegakkan keadilan, atas nama rakyat” selanjutnya ayat (2) Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya, dan ayat (3) Putusan pengadilan bersifat mengikat dan berada di atas putusan pihak berwewenang apapun lainnya.
Atas dasar kewenangan lembaga Negara sebagaimana diuraikan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa, sistem pemerintahan Timor-Leste yaitu sistem Pemerintahan semi Parlementer.
2)      Sistem pemerintahan presidensil
Sistem pemerintahan presidensiil, merupakan suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) Parlemen. Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:[20]
a)      Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
b)      Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
c)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
d)      Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
e)      Sistem pemerintahan quasi dan Referendum.

Sistem Pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem Pemerintahan Parlementer dan sistem Pemerintahan Presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga, melahirkan bentuk-bentuk sistem pemerintahannya sesuai dengan kebutuhan Negara yang bersangkutan, sedangkan, sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat Undang-Undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Sistem Pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
a)      Referendum obligator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting;
b)      Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap Undang-Undang biasa, karena kurang pentingnya, setelah Undang-Undang itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.[21].

Berhubung dengan sistem Pemerintahan Presidensial diatas, Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter Pemerintahan Presidensial sebagai berikut:[22]
a)      Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
b)      Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
c)      Kepala Pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala Pemerintahan.
d)      Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
e)      Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
f)       Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa Parlemen
g)      Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu Pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi
h)      Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat
i)       Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.

Salah satu karakter sistem Pemerintahan Presidensial yang utama adalah Presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala Pemerintahan, dalam kekuasaan eksekutif, Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden memilih dan mengangkat Perdana menteri dan para anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan Legislatif bersifat independen satu sama lain.[23]
3)      Sistem Pemerintahan semi-Presidensial
Sistem Pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) adalah sistem Pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem Pemerintahan Presidensial dan sistem Pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala Pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system. Sebagaimana Sistem Pemerintahan semi-Presidensial yang dianut oleh Negara Prancis, Negara Prancis adalah Negara kesatuan dengan sistem Pemerintahan campuran antara sistem pemerintahan Presidensial dengan sistem Parlementer. Dalam sistem Pemerintahan Prancis, sistem Parlementer dicangkokan kedalam sistem Presidensial. Adapun lembaga perwakilaan di Prancis adalah Parlemen yang terdiri atas National Assembly (Dewan nasional) dan Senate (senat). Fungsi lembaga perwakilan rakyat ini secara umum adalah fungsi representasi, pengawasan, legislasi dan anggaran. 
Mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan mekanisme kerja masing-masing badan tersebut diatur di dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Negara yang bersangkutan.[24]
Berdasarkan sistem Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste menganut sistem Pemerintahan Parlementer, oleh karena pengutan kekuasaan diberikan kepada Parlemen sedangkan Presiden dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan Parlemen. Adapun lembaga perwakilan hanya satu kamar (Unikameral) yang disebut Parlemen Nasional. Fungsi Parlemen Nasional adalah fungsi Representativ, Legislasi, pengawasan, dan Anggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Konstitusi RDTL 2002. Yang menyatakan bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor-Leste yang mewakili semua warga negara Timor-Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.”
4)      Sistem Pemerintahan semi Parlementer

Berikut bagan struktur sistem pemerintahan, Parlamenter, Presidensial dan Campuran (Semi Presidensial):[25]
Bagan 2 : Sistem pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan Parlamenter
Republik
Kerajaan
Sistem pemerintahan Campuran (semi Presidensial)
Desentralisasi
Sentralisasi
Sistem pemerintahan Presidensial
Serikat 
kesatuan
Sistem peerintahan Proletariat
Multi Partai
Mono Partai
  
2.2.4 Perbandiangan sistem pemerintahan
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai sistem Pemerintahannya sendiri-sendiri. Karena tujuan suatu negara adalah untuk mengatur rakyatnya. Dan jika negara tidak mempunyai sistem maka sudah bisa dipastikan negara tersebut pasti akan mengalami kehancuran. Sistem yang dibuat pada setiap negara berbeda-beda. Tetapi tujuannya tetaplah satu yaitu untuk mengatur rakyat negara tersebut. Oleh karena itu dibentuklah sistem pemerintahan untuk mengatur sebuah negara. Sistem pemerintahan ditentukan oleh rakyatnya sendiri. Demi mencapai visi misi yang telah ditentukan oleh seluruh rakyat.[26]
Ada berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak Negara menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. dan banyak lagi negara-negara yang menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya masing-masing.
Dari dua pengertian (perbandingan pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya. Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya. Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara yaitu: a) Presidensial, b) Parlementer, c) Komunis, d) Demokrasi liberal, e) liberal dan f) kapital.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan, secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Dengan demikian maka, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah sebuah negara dengan tujuan mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi sekumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola pengambilan kebijaksanaan, pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, dan berbagai macam pola lainnya. Setiap negara mempunyai hak untuk memilih sistem pemerintahannya sendiri-sendiri. Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata dalam Bahasa Indonesia, yaitu kata “sistem” dan “pemerintahan”. Artinya adalah pihak berhak untuk memberikan perintah atau memutuskan sebuah kebijakan tertentu. Jika diartikan dari arti katanya, maka pengertian sistem pemerintahan adalah kesatuan pengaturan yang digunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai hak untuk memutuskan kebijakan atau memberikan perintah. Jadi kesimpulannya sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki pemerintahan dan digunakan pemerintahan untuk mengatur pemerintahan negaranya.[27]
Berdasarkan pengertian perbandingan sistem pemerintahan tersebut di atas maka, untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem pemerintahan negara, perlu diuraikan dalam bentuk table untuk mempermudah dalam memahaminya, oleh karena itu, berkaitan dengan sistem pemerintahan dalam penulisan disertasi ini, maka sistem pemerintahan yang di maksud untuk melakukan perbandinagn adalah perbandingan sistem pemerintahan antara lain; sistem pemerintahan Prancis, sistem pemerintahan Indonesai dan sistem pemerintahan Timor-Leste, diuraikan dalam bentuk table di bawah ini:

Table 2 Perbandingan sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil

             
           PRANCIS
       
        TIMOR-LESTE
    
            INDONESIA








Siapa yang membentuk Cabang Eksekutif?
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif.
Konstitusi negara Timor-Leste, Presiden dipilih secara langsung oleh Rakyat.Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Anggota mayoritas dalam Parlemen Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki oleh Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Parlemen Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislative, dan memiliki hak veto atas RUU.

Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden, akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemeintah secara operasional.








Bisakah badan legislatif mengeluarkan eksekutif, dan sebaliknya?
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.[28]

Negara Timor-Leste memiliki sistem legislatif satu kamar (Uni Cameral) yang disebut Parlamento nasional Anggota Parlemen Nasional dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki anggota terdiri dari 65 anggota dengan masa jabatan 5 tahun
Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik..
Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Parlemen Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Parlemen ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Parlemen Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan melalui mosi tidak percaya, jika suara mayoritas absolut dari total anggota Parlemen memutuskan untuk bertindak demikian.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang. Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang presiden juga menetapkan peraturan pemerintah sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi, abolisi, amnesty, dan rehabilitasi. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni
Badan yang terlibat dalam proses legislatif?
Atas: Senat
Bawah: Nasional
Majelis
Presiden; Perdana Menteri dan kabinet ditunjuk oleh PM yang duduk di legislatif (bisa anggota parlemen).

Parlemen nasional dan pemerintah
Presiden Republik berwenang sebatas membuat Resolusi

Presiden sebagai kepala negara dan kepala Pemerintah, DPR dan DPRD



Siapa yang Memulai Perundang-undangan?
Eksekutif dan kedua Badan yang ditunjuk, seperti komisi Ekonomi dan Sosial membuat rekomendasi mengenai penyusunan undang-undang. Anggota parlemen tidak dapat mengajukan usulan UU apapun yang meningkatkan atau mengurangi pengeluaran. Usulan yang diprakarsai eksekutif lebih diutamakan daripada Usulan dari anggota.
Parlemen Nasional kemudian Pemerintah mengusulkan Program Pemerintah dan RUU
Kemudian bahas Bersama dalam Parlemen.
Pada intinya, Parlamen Nasional dan Pemerintah sama-sama membuat UU yang berkaitan dengan fungsinya masing-masing.
Presiden (eksekutif) yang memulai membuat program disamping itu membuat UU kemudian bahas Bersama dengan DPR dan DPRD

Perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan Prancis, Timor-Leste dan Indonesia



Persamaan
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis
Kepala negara adalah Presiden
Kepala negara adalah Presiden
Kepala negara adalah Presiden
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Bentuk negara adalah kesatuan
Bentuk negara adalah kesatuan
Bentuk negara adalah kesatuan

Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk Pemerintahan Republik



Perbedaan

sistem pemerintahan Prancis, Timor-Leste dan Indonesia

Sistem campuran Parlementer dan Presidensil
   Semi Parlementer
  Presidensil
Parlemen sistem dua kamar Majelis nasional dan senat
 Parlamen Nasional uni kameral
 DPR dan DPRD
Pembuatan undang-undang lebih dominan pada Presiden dan Perdana menteri
 Pembuatan Undang-undang adalah Parlamen Nasional sedangkan Pemerintah hanya memiliki inisiatif UU atas dasar persetujuan legislatif, disamping itu pemerintah memiliki kewenangan secara eksklusif untuk membuat UU untuk mengatur tat acara pelaksanaan pemerintahannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Pemerintah Bersama-sama DPR membuat UU, pada umumnya UU berasal dari Pemerintah kemudian dibahas Bersama-sama Anggota DPR
Keterangan:
1)      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang dalam parlemennya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai wewenang untuk dapat mengangkat perdana menteri dan juga parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Caranya adalah dengan mengeluarkan sejenis mosi tidak percaya. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif dalam pemerintahan. Tergantung dari dukungan cabang legislatif, atau parlemen secara langsung ataupun tidak langsung. Karena itulah tidak terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan cabang eksekutif.[29]
ciri-ciri sistem parlementer.
1)      Presiden sebagai kepala negara dan menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
2)      Kekuasaan eksekutif bertanggungjawab kepada kekuasaan parlementer.
3)      Legislatif mempunyai kekuasaan dalam menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
4)      Di kekuasaan eksekutif oleh presiden ditunjuk oleh parlemen/legislatif.
5)      Perdana menteri mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) dalam wewenang mengangkat dan memberhentikan para menteri. Baik memimpin suatu parlemen maupun non departemen.
6)      Kabinet bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer
Sistem pemerintahan parlementer dipuji karena keflekbilitasannya dan tanggapan yang diberikan kepada publik. Tetapi tetap saja ada kekurangan-kekurangan yang menghinggapi.
1. Kelebihan sistem parlementer
1)       Adanya kemudahan penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini memudahkan dalam pembuatan kebijakan dan ditangani dengan cepat.
2)       Pembuatan keputusan menggunakan waktu yang cepat.
3)       Pertanggung jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas.
4)       Pengawasan kabinet dari menteri-menteri kuat sehingga kabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan/kelemahan sistem parlementer
1)       Kedudukan badan eksekutif tergantung dari mayoritas sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)       Masa jabatan eksekutif atau kabinet sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh legislatif.
3)       Parlemen menjadi tempat kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif.
4)       Jika sejumlah anggota kabinet berasal dari partai mayoritas, maka anggota kabinet dapat menguasai parlemen.

2)      Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem presidensial atau bisa juga disebut sistem kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan presidensial mempunyai tiga unsur penting, yaitu:[30]
1)       Presiden dipilih oleh rakyat.
2)       Presiden harus dijamin mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD ataupun konstitusi.
3)       Secara bersamaan presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Dalam jabatannya ini presiden juga mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Pada sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai posisi yang sangat kuat sehingga tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Akan tetapi masih ada mekanisme yang mengatur presiden. Seperti jika presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan negara, dan terlibat masalah kriminal, maka presiden dapat dijatuhkan.
Setelah presiden dijatuhkan oleh pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya yang akan menggantikan posisinya adalah wakil presiden.
Ciri-ciri sistem presidensial
  1. Dikepalai oleh seorang presiden yang berlaku sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih oleh rakyat.
  3. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
  4. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilihnya.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, oleh karena itu keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
  6. Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
  7. DPRI parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Berikut ini adalah kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial.
1. Kelebihan sistem presidensial
1)       Badan eksekutif kedudukannya lebih stabil, karena tidak bergantung kepada parlemen.
2)       Masa jabatan yang dilalui badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
3)       Masa pemilu yang lebih jelas.
4)       Dalam penyusunan program kerja kabinet/menteri mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
5)       Legislatif bukanlah tempat untuk kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif karena bisa diisi oleh orang luar yang termasuk anggota parlemen sendiri.

2. Kekurangan/kelemahan sistem presidensial
1)       Sistem pertanggung jawaban yang kurang jelas.
2)       Dalam membuat keputusan memerlukan waktu yang lama.
3)       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik pada umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif, sehingga terjadi keputusan yang tidak tegas.
4)       Menciptakan kekuasaan mutlak karena kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif.
5)       Untuk perbedaan secara umum antara sistem parlementer dan presidensial bisa dilihat pada tabel berikut ini.

Table 2 : Perbedaan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensil


Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Kedudukan Eksekutif/Kabinet
1.  Bisa membubarkan parlemen
2.  Bagian dari anggita parlemen
3.  Berasal dari parlemen dan disetujui oleh perdana menteri
1)    Bukan anggota parlemen
2)    Merupakan pembantu presiden
3)    Tidak dapat membubarkan parlemen
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya Sendiri
Tidak
Ya
2.3.4  Konsep Sistem pemerintahan Timor-Leste
Apabila ditelusuri dari ke tujuh ciri-ciri sisitem pemerintahan Parlementer tersebut di atas, Negara Timor-Leste sangat memenuhi ke tujuh ciri-ciri tersebut.  Menurut konstitusi RDTL ketentuan pengaturan ciri-ciri sistem pemerintahan tidak disebutkan dalam Konstitusi, namun ditelaah dari unsur-unsur pembentukan lembaga negara menunjukkan ciri khas sistem pemerintahan negara Timor-Leste dalam Konstitusi sebagai berikut:
1)      Nama Resmi negara Timor-Leste adalah Republik Demokratik Timor-Leste
2)      Bentuk negara Timor-Leste adalah berbentuk negara kesatuan
3)      Bentuk pemerintahan Timor-Leste adalah berbentuk Republik
4)      Bentuk sistem Pemerintahan adalah Parlamenter.
Berdasarkan sistem pemerintahan Parlementer dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet. Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Menurut ketentuan Konstitusi RDTL Pasal 74 ayat (1) Presiden  Republik  adalah  Kepala Negara dan lambang  dan  penjamin  kemerdekaan nasional dan persatuan Negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. Ayat (2) Presiden Republik adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Ketentuan Pasal 76 Presiden Republik dipilih dalam pemilihan umum yang universal, bebas, langsung, rahasia dan pribadi.
Kedua, Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal 92 Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik dan ketentuan Pasal 93 Parlemen Nasional dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bersifat bebas, langsung, sama, rahasia dan pribadi.
Ketiga, Kepala Pemerintah (Eksekutif) adalah Perdana Mentri yang memimpin kabinet pemerintahan dan bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara. menurut ketentuan Kostitusi Pasal 103 Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi dan Pasal 104 ayat (1) Pemerintah terdiri atas Perdana Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara. dan ayat (2) Pemerintah dapat mempunyai satu atau lebih Wakil Perdana Menteri dan Wakil Menteri.
Ke empat, Dalam sistem dua atau kualisi partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol yang menjadi pemenang pemilu.
Kelima, Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal 106 Perdana Menteri akan ditunjuk oleh partai politik atau oleh koalisi partai-partai politik yang mempunyai mayoritas perwakilan dalam Parlemen dan akan dilantik oleh Presiden Republik, setelah berkonsultasi dengan partai-partai politik yang menduduki kursi dalam Parlemen Nasional.
Ke enam, Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.
Berdasarkan ciri-ciri sistem Pemerintahan tersebut di atas maka, dengan singkat dapat disimpulkan bahwa, sistem Pemerintahan Negara Timor-Leste adalah sistem Pemerintahan semi Parlamenter.

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
A.    TIMOR LESTE
Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Timor Leste amat tergantung secara politik kepada mantan penjajah Portugal, Timor Leste mengadopsi mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang yang mengakibatkan daya beli rakyat jauh menurun dibandingkan ketika masih menjadi provinsi Indonesia. Pada November 2007, terdapat sebelas kecamatan dimana kebutuhan makanan harus dipasok oleh bantuan internasional. Tidak ada hukum perlindungan hak cipta di Timor Leste.
Pada tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Leste merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Afrika, sebagian kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk Timor Leste beragama Katolik (93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan sisanya Buddha, Hindu (1%, masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan (diosis) yaitu: Diosis Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru didirikan pada tanggal 30 Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
B.     FILIPINA
Filipina merupakan negara dengan keberagaman yang cukup tinggi dan kompleks, baik secara geografis, bahasa, etnis, budaya, maupun sosial-ekonomi. Kompleksitas tersebut disebabkan oleh konteks sejarah yang menciptakan sebuah budaya dan masyarakat Filipina dengan berbagai lapisan yang kadang-kadang berkontradiksi satu dengan yang lainnya.
Kurang lebih 85% penduduk Filipina beragama Katolik Roma. Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang cukup luas di Filipina – walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga kelompok Muslim (3-4 juta orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta penganut), pengikutIglesia ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau Gereja Independen Filipina.
Bentuk demokrasi di Filipina. Demokrasi Filipina tampak mulai mengalami kemunculan sejak masa pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut, walaupun begitu, tidak mengalami perkembangan yang berarti pada tataran praktiknya. Perkembangan institusi demokratis di Filipina tidak dibarengi oleh perkembangan pola perilaku demokratis dari para politisi maupun masyarakat Filipina yang masih mengutamakan nilai-nilai budaya tradisional.  Situasi ini menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Filipina hanya berupa retorika belaka; kurang dalam hal pengimplementasiannya
Skeptisisme terhadap pemerintah, hukum, dan keadilan. Sejarah historis hubungan antara elit dengan negara kolonialis, berikut adanya budaya-budaya tradisional masyarakat Filipina yang sarat akan nepotisme, telah menyebabkan tingginya tingkat korupsi di Filipina. Hal ini membuat masyarakat Filipina cenderung skeptis terhadap pemerintah, hukum (yang dimanipulasi), dan keadilan di negaranya.
C.    PERBANDINGAN ADMINITRASI NEGARA ANTARA NEGARA TIMOR LESTE DAN NEGARA FILIPINA
Membandingkan dua adminitrasi Negara Antara Negara timor leste dan juga Filipina bukanlah sesuatu yang mudah karena keduanya memiliki sejarah atau historis yang berbeda, olehkarena itu saya membandingkan kedua Negara ini dengan melakukan pendekatan
1.      Sejarah Timor leste  :
    Abad ke-16: Kedatangan kaum Portugis
    1902: Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif
    1975: Timor Portugis ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir
    1976: Bergabung dengan Indonesia, menjadi Provinsi Timor Timur
    1976 - 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000 orang tewas
    1991: Insiden Santa Cruz
    1999: Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie 1999: Kerusuhan besar-besaran antara pro- dan anti-kemerdekaan dan pengungsian warga    Timor Timur
 2002: Terbentuknya negara Timor Leste 2006: Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan; pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer.

Filipina : Masa kolonialisme Spanyol yang berlangsung hingga 350 tahun menyebabkan budaya asli Filipina – dan dengan fakta bahwa budaya tersebut tidak diabadikan melalui tulisan, lagu, ataupun seni – tidak mampu bertahan.
Masa kolonialisme Amerika Serikat ditandai melalui pendelegasian kekuasaan kepada elit-elit Filipina, termasuk di dalamnya kegiatan ‘tukar-menukar’ antara pejabat-pejabat Amerika Serikat dengan pemimpin-pemimpin Filipina
Sementara itu, pada masa kolonial Jepang, terdapat isu kerja sama antara elit Filipina dengan pemerintah Jepang yang pada waktu itu cenderung tidak disukai oleh masyarakat Filipina.
2.      System pemerintahan
Timor leste : Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina : Sistem pemerintahan Philipina menerapkan demokrasi konstitusional yang ditandai oleh beberapa hal, yaitu : kekuasaan pemerintah terbatas, negara hukum (rechstaat) yang tunduk pada rule of law, dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan ini tercantum di dalam konstitusi. Pemerintahan berdasarkan konstitusi akan menjamin hak-hak asasi warga negara. Alasan pembatasan kekuasaan ini antara lain sebagaimana pernyataan Lord Acton bahwa ‘power tends to corupt, but absolute power corupts absolutely’ artinya bahwa kekuasaan itu cenderung korup, apalagi kalau kekuasaan tanpa batas, sudah pasti korup. Oleh karena itu, harus ada pembagian kekuasaan agar kesempatan penyalahgunaan kekuasaan dapat diperkecil.


3.      Geografi Timor leste : Luas Negara : 15 410 km²
Ibukota                       : Dili
Kota Besar Utama    : Baucau dan Bobonaro
Bahasa Resmi            : Tetum, Portugis
Bahasa Sehari-hari   : Tetum, Portugis, Indonesia
Mata Uang                 : dollar AS (mulai dari pecahan 1 USD dan centavos (di bawah 1 USD)
Hari Nasional            : 20 Mei, dan 28 November
Filipina           : Secara geografis, Filipina merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 7100 pulau dengan hanya kira-kira 1000 diantaranya yang berpenghuni. Transportasi antar-pulau dianggap berjalan dengan baik, sehingga dapat memfasilitasi proses migrasi dan perdagangan masyarakat. Walaupun begitu, kontur wilayah yang berupa pegunungan justru lebih bertendensi untuk membuat interaksi intra-pulau menjadi lebih sulit – terutama di bagian selatan Pulau Mindanao.
4.      Politik Timor leste : Politik di Timor Leste Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina : Terdapat beberapa budaya tradisional masyarakat Filipina yang nantinya turut berkontribusi dalam membentuk pola perilaku dan budaya politiknya, yaitu: penekanan penting pada hubungan kekeluargaan; pengaruh nilai partikularisme dan personalisme; pentingnya hubungan timbal-balik dan patron-klien; penekanan pada kelancaran hubungan interpersonal; dan efek dari kemiskinan yang meluas yang kemudian mempengaruhi nilai-nilai dan perilaku masyarakat Filipina secara umum
5.      Demografi Timor leste : Pada tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Leste merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Afrika, sebagian kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk Timor Leste beragama Katolik (93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan sisanya Buddha, Hindu (1%, masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan (diosis) yaitu: Diosis Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru didirikan pada tanggal 30 Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
Filipina : Kurang lebih 85% penduduk Filipina beragama Katolik Roma. Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang cukup luas di Filipina – walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga kelompok Muslim (3-4 juta orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta penganut), pengikutIglesia ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau Gereja Independen Filipina.
 KESIMPULAN
Dari data-data perbandingan diatas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan, pertama dari segi histori kedua Negara pernah mengalami masa kolonialisme atau penjajahan mulai dari Negara timor leste yang pernah dijajah bangsa portugis dan belanda juga Negara Filipina yang dijajah spanyol, amerika, dan juga kekaisaran jepang.
DAFTAR PUSTAKA

Kelas b STISOSPOL WASKITA DHARMA “Artikel Timor Leste” 2015
http//yahooanswer/apakah+system+pemerintahan+negara+filipina  

Ambassade de France en Indonésie, au Timor oriental et auprès de l'ASEAN



[1] Hans Kelsen, 1971, General Theory of law and state, Russel & Russel. New York.h.256
[2] Hans kelsen, ibid
[3] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, loc.cit.,
[4] Saldi Isra, op.cit., h. 24-25
[5] Saldi Isra, ibid., h. 26
[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, op.cit., h. 172
[7] Miriam Budiardjo, op.cit., h. 297
[8] Saldi Isra, Op.Cit., h.45
[9] Saldi Isra, Ibid., h. 31-32
[10] Saldi Isra, op.cit., h. 40
[11] Saldi Isra, Ibid., h. 48
[12] Saldi Isra, Ibid., h. 45
[13] Saldi Isra,2010: Pergeseran Fungsi legislasi; (menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam sistem presidensial Indonesia; RajaGrafindo Persada, Jakarta.h.26
[14] Douglas V. Verney, 1992, parliamentary Governmen and Presidential Governmen, dalam Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend Lijphart (edit), Oxford University Press. h.31
[15] Douglas V. Verney, Ibid.
[16] Moh, Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN-FH UI dan CV. Sinar Bakti, Jakarta, h 32
[17] Sri Soemantri, op.cit, h 33
[18] Ibid.
[19] Idup Suhadi dan Desi Fernanda, 2001, “Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik”, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, h.4
[20] Ibid
[21] Saldi Isra, op.cit., h. 30-31
[22] Jimly Asshiddiqie, op.cit.,, h. 316.
[23] Saldi Isra, op.cit., h. 40
[24] Patanisari Siahaan. Politik Hukum. Ibid. h.31-32
[25] Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview Press, United State of America, h. 16.
[27] Ibid.
[28] Library of Congress–Federal Research Division, Country Profile: France, diakses dari http://www.fas.org/sgp/crs/row/RL33233.pdf pada tanggal 30 September 2017.