SISTEM PEMERINTAHAN
TIMOR-LESTE
Dr.
Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD
Dalam Teori sistem pemerintahan
digunakan dalam disertasi ini, untuk mengetahui hubungan antara lembaga
eksekutif dengan legislatif sebagai kelanjutan eksplorasi dari konsep pembagian
atau pemisahaan kekuasaan. Oleh karena itu, teori sistem pemerintahan sangat
urgensi, karena sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur yang sangat
berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan
demikian, apabilah salah satunya tidak berfungsi atau tidak jelas maka akan
terpengaruh juga terhadap unsur yang lain.
Sistem pemerintahan
negara Timor-Leste, secara normatif masih membinggungkan dan kadang salah
mengiterpretasi, ada yang menyebut sistem semi presidensial, ada yang menyebut
sistem semi perlementer dan ada yang menyebut sistem parlementer. Dengan
demikian, melalui penulisan disertasi ini dapat memberikan salah satu jawaban
alternative terhadap kebingunggan-kebinggunggan oleh masyarakat, terutama para
penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan sering kali terjadi
pencampuran dalam mengunakan istilah “Bentuk pemerintahan” dan “sistem
pemerintahan” padahal dalam ilmu Negara kedua istilah tersebut mempunyai
perbedaan mendasar. Menurut Hans kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk
pemerintah diklasifikasikan menjadi monarki dan republik. Selanjutnya, Paham L.
Duguit, sebagaimana dipaparkan dalam buku “traite’
de Droit Constituitionel” lebih
lazim dipakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut, jika kepala Negara di
angkat berdasarkan hak warisan atau keturunan maka disebut dengan Negara
monarki, sedangkan jika kepala Negara di pilih melalui pemilihan umum untuk
masa jabatan tertentu maka bentuk Negaranya disebut Republik.
Berkaitan dengan
kewenangan lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-Undang, menurut Konstitusi
RDTL, pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) “Presiden Republik dipilih melalui pemilihan
umum yang universal, bebas, langsung,
rahasia
dan
pribadi.” Selanjutnya ayat (2) “Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem berdasarkan mayoritas suara yang diberikan
secara sah,
tanpa
menghitung suara kosong, artinya Presiden Republik dipilih
melalui pemilihan Umum berdasarkan sistem demokrasi, maka bentuk Negara
Timor-Leste adalah Negara kesatuan.
Menurut
Bintan R. Saragih,
sistem pemerintahan merupakan struktur pemerintahan suatu Negara yang mengatur
fungsi dan menggambarkan yang semestinya berlaku antara badan legislatif dan
badan eksekutif untuk mencapai tujuan Negara yang telah dirumuskan dalam
Konstitusi Negara yang bersangkutan; dan apabila salah satu lembaga tersebut
kurang berfungsi atau bertindak melebihi fungsinya akan langsung mempengaruih
terhadap lembaga yang lain, sehingga akan mempengaruhi juga pelaksanaan
pencapaian tujuan Negara tesebut. Ditinjau dari aspek pembagian
kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat di bagi menjadi dua (2) yaitu:
pembagian kekuasaan secara horizontal yang didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya
yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, dan pembagian
kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan
antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal
ini, secara struktural, struktur ketatanegaraan negara Timor-Leste, bentuk
strukturnya secara Horizontal (sejajar). Menurut ketentuan Pasal 67 Konstitusi
RDTL Tahun 2002 bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan Negara terdiri dari Presiden
Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Artinya tidak ada
lembaga Negara yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga yang lain, ke empat (4)
lembaga tersebut masing-masing mempunyai kedudukan yang sama, perbedaannya
hanya terdapat pada fungsi kewenangannya masing-masing lembaga. Sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan
ilmu politik, terdapat beberapa varian sistem pemerintahan. C.F. Strong membagi sistem
pemerintahan ke dalam kategori: parliamnetary executive dan non-parliamnetary
executive atau the fixed executive. Lebih bervariasi lagi Giovanni
Sartori membagi sistem pemerintahan menajadi tiga kategori: presidentialism,
parliamnetary system, dan semi-presidentialism. Jimly Asshiddiqie
dan Sri Soemantri juga mengemukakan tiga variasi sistem pemerintahan, yaitu:
sistem pemerintahan presidensial (presidential system), sistem
parlementer (parliamnetary system), dan sistem pemerintahan campuran (mixed
system atau hybrid system).
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang
paling luas diterapkan diseluruh dunia. Sistem parlementer lahir dan berkembang
seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Inggris. Dalam sistem parlementer
hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan
adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet
yang dibentuk harus memperoleh dukunganan kepercayaan dengan suara terbanyak
dari parlemen yang berarti, bahwa setiap kebijakasanaan pemerintahan atau
kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh Parlemen.
Mariam Budiardjo, mengatakan bahwa, dalam sistem
pemerintahan Parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu
Sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab”
diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang
mendukungnya, dan mati-hidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan
legislatif (asas tanggung jawab menteri).
Kemudian
Saldi Isra menyimpulkan bahwa, pemisahan jabatan kepala negara (head of
master) dengan kepala
pemerintahan (head of goverment), karakter paling mendasar dalam sistem
pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau
ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen. Hal demikian dikarenakan,
lembaga eksekutif tidak dipilih langsung oleh Raakyat, sebagaimana pemilihan
terhadap anggota legislatif, dan Presiden Republik (kepala Negara). Dengan
demikian maka, pihak eksekutif harus mendapat dukungan maksimal dari Anggota
Parlemen. Hubungan antara presiden dengan perdana
menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam Konstitusi dan situasi
politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial
atau semi-parlementer. Jika Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan
kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem Pemerintahan campuran lebih sering disebut
dengan sistem semi-presidensial, sebaliknya jika perdana menteri dan badan
legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, maka sistem campuran
lebih sering disebut dengan sistem Semi-Parlementer. Amerika Serikat merupakan tanah
kelahiran dan contoh ideal sistem pemerintahan Presidensial. Sistem
Pemerintahan ini lahir sebagai upaya Amerika Serikat menentang dan melepaskan
diri dari kolonial Inggris, dengan membentuk sistem pemerintahan yang berbeda,
yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana konsep Trias Politica-nya Montesquieu.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter Pemerintahan presidensial
sebagai berikut:
1)
Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2)
Presiden merupakan eksekutif tunggal.
Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan
wakil presiden saja.
3)
Kepala pemerintahan adalah sekaligus
kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala
pemerintahan.
4)
Presiden mengangkat para menteri sebagai
pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
5)
Anggota parlemen tidak boleh menduduki
jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
6)
Presiden tidak dapat membubarkan atau
memaksa parlemen
7)
Berlaku prinsip supremasi konstitusi,
karena itu pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi
8)
Eksekutif bertanggung jawab langsung
kepada rakyat yang berdaulat Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.
Salah satu karakter
sistem pemerintahan presidensial yang utama adalah presiden memegang fungsi
ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam
kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, Presiden memegang kekuasaan
tunggal dan tertinggi, Presiden dipilih dan mengangkat menteri anggota kabinet
dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa
bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga
dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga
legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden
dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada
pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan badan legislatif bersifat
independen satu sama lain. Sistem pemerintahan
campuran (mixed system atau hybrid system)
adalah sistem pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem
pemerintahan presidensial dan sistem Pemerintahan Parlementer. Fungsi ganda
presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan
dengan perdana menteri yang menimbulkan dual
executive system.
Berdasarkan
pola hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif,
pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi system
Semi-Presidensial dan Semi-Parlementer.
Misalnya; Sistem pemerintahan Prancis, (sistem campuran Parlementer dan
Presidensil), Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara
adalah presiden dengan masa jabatan 7 Tahun, Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis, Bila terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif, Jika suatu UU telah
disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat
melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, Mosi dan
interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif. Jika
Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi
presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem
semi-presidensial. Sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif
mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering
disebut dengan sistem semi-Parlementer.
Apabila
dikaitkan dengan sistem Pemerintahan Timor-Leste, Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat, dengan masa jabatannya lima (5) Tahun, Presiden dapat
bertindak dimasa (Negara dalam keadaan darurat) untuk menyelesaikan krisis,
namun perlu melakukan konsultasi dengan Parlemen, Pemerintah dan dewan Negara,
Bila terjadi pertentangan antara kabinet (Ekesekuti) dengan legislatif melalui
mosi tidak percaya, atau terjadinya sengketa kewenangan, maka Presiden
membubarkan legislatif, atas permohonan Pemerintah, namun Presiden tidak secara
langsung membubarkan Parlemen, dalam hal ini Presiden perlu melakukan
konsultasi dengan Dewan Negara dan Parlemen nasional untuk meminta persetujuan
pembubaran Parlemen, Jika suatu Rancangan Undang-undang telah disetujui legislatif
tapi tidak disetujui presiden maka, apabila presiden mengembalikan Rancangan
Undang-undang tersebut ke Parlemen untuk melakukan revisi terhadap pasal-pasal
tertentu atau seluruhnya, berturu-turut sampai ketiga kali, namun Parlemen
nasional tetap pada prinsip tidak melakukan revisi terhadap anjuran dari
Presiden, dan anggota parlemen 100% menetujui Undang-Undang tersebut dalam
waktu 10 hari, secara langsung Parlemen mengajukan Rancangan Undang-undang
tersebut untuk dipublikasikan melalui lembaran Negara, tanpa minta pengesahan
dari Presiden atau sebagaiman di prancis Presiden mengajukan kepada rakyat
melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, oleh karena itu
kewenangan Presiden mengenai hak veto terhadap Undang-Undang tidak memiliki kekuatan
secara konstitusional, karena kekuasaan secara konstitusional berada pada
Parlemen nasional.
Berdasarkan pandangan
para ahli terhadap sistem Pemerintahan di atas, berkaitan dengan sistem
pemerintahan Negara Timor-Leste, secara struktur ketatanegaraan Negara
Timor-Leste, kekuasaan lembaga Negara lebih dominan pada lembaga legislatif dan
eksekutif, sedangkan kekuasaan Presiden Republik dan lembaga yudisial sangat
terbatas, terutama lembaga kepresidenan hanya sebagai symbol Negara. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa, Sistem pemerintahan yang
dianut Negara Timor-Leste adalah sistem Parlementer dan bentuk pemerintahannya
adalah Republik.
Pemerintahan merupakan suatu tatanan
dimana membentuk kerangka suatu Negara dengan pelaksanaan fungsi-fungsinya saling
ketergantungan satu sama lain, dalam arti bahwa pemisahan kekuasaan secara
fungsional dalam pelaksanaannya tanpa adanya campur tangan lembaga lain, namun
secara adminstratif saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, dengan
mengawasi dan mengkontrol proses penyelenggaraan pemerintahan Negara, guna
menjamin prinsip check and balance.
Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut sistem pemerintahan pada uraian
sebagai berikut:
1)
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemenpun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam sistem presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem Parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan
melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak
ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang
legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.
Berdasarkan pengertian sistem Pemerintahan yang dikemukakan tersebut,
sistem Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan di
seluruh dunia.
Tercatat dalam sejarah, Inggris adalah kelahiran sistem
pemerintahan parlementer. Selanjutnya, Douglas V.Verney,
mengingatkan bahwa analisis sistem pemerintahan Parlementer dimulai dengan
mengacu pada berbagai lembaga dalam sistem politik Inggris. Tidak hanya merujuk
kepada lembaga-lembaga politik, analisis juga mengacu kepada pengalaman Inggris
dalam membangun sistem parlementer. Pentingnya merujuk terhadap pengalaman
Inggris dikemukakan oleh Strong, dengan menyatakan
“the history of the growth of the Cabinet
sistem in Britain is one of the most instructive studies in the whole realm of
the science of government.” Selanjutnya, Douglas V. Verney, mengatakan bahwa evoluasi menuju sistem pemerintahan
parlementer berlangsung melalui tiga tahapan yaitu: Pertama Pemerintah dipimpin
oleh seorang Raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik dan sistem
ketatanegaraan; kedua muncul sebuah majelis yang menentang hegemoni raja; dan
ketiga majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak
sebagai parlemen sehingga raja kehilanggan sebagaian besar kekuasaan
tradisionalnya. Sekalipun sistem Pemerintahan Parlementer berasal dari Inggris,
namun tidak semua Negara yang mengadopsi sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut Alan R. Ball yang dikutip oleh Sri Soemantri,
ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1) There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial and whose political infulence is small. This head of state may be a monarch, as in the United Kingdom, Japan or Australia, or a president ini West Germany, India or Italy. (Ada kepala negara nominal yang fungsinya terutama bersifat formal dan seremonial dan infulence politiknya kecil. Kepala negara ini mungkin seorang raja, seperti di Inggris Raya, Jepang atau Australia, atau presiden dari Jerman Barat, India atau Italia.
2) The political executive, the prime minister, the chancellor, etc, together with the cabinet, is part of legislature, and can be removed by the legislature if the legislature withdraws it support. (Eksekutif politik, perdana menteri, kanselir, dan lain-lain, bersama kabinet, adalah bagian dari badan legislatif, dan dapat dikeluarkan oleh legislatif jika legislatif mencabut dukungannya.
3) The legislature is elected in varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on the advice of the prime minister or chancello. (Legislatif dipilih dalam periode yang bervariasi oleh pemilih, tanggal pemilihan dipilih oleh kepala negara formal atas saran perdana menteri atau Dewan Meteri).
Dari pendapat di atas, dapat
diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja,
presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan
seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil. Dalam sistem ini,
eksekutif yang sesungguhnya dipegang oleh perdana menteri beserta para menteri
(kabinet) yang merupakan bagian dari legislatif. Akan tetapi, Alan R. Ball
tidak mengatakan secara eksplisit bahwa Perdana Menteri dan kabinet bertanggung
jawab kepada Parlemen karena kedudukannya yang berasal dari legislatif. Perdana
menteri beserta para menterinya dapat diberhentikan oleh legislatif jika
legislatif menarik dukungannya. Dalam sistem ini pula, legislatif dipilih dalam
periode yang beragam. Tanggal pemilihannya ditentukan oleh kepala negara dengan
mempertimbangkan nasehat perdana menteri. Dalam pendapatnya, Sri Soemantri yang
mendasarkan pendapatnya dari Alan R. Ball dan H.D. Trail, tidak mencantumkan
beberapa ciri-ciri yang dikemukakan dua sarjana sebelumnya. Seperti ciri yang
diungkapkan oleh Alan R. Ball, bahwa Kepala Negara hanya memegang kekuasaan
formal dan seremonial. Padahal ciri ini cukup penting, karena justru sistem
pemerintahan parlementer saja yang membedakan fungsi eksekutif sesungguhnya
(Kepala Pemerintahan) dan eksekutif formal (Kepala Negara). Sebagaimana
dikatakan oleh Bagir Manan ketika mengomentari kedudukan Presiden Indonesia
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam sistem pemerintahan
presidensial bahwa: “Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan
hanya tampak pada sistem parlementer”.
Selain itu, Kepala Negara memiliki
pengaruh yang kecil dalam kehidupan politik, tetapi dalam hal tertentu Kepala
Negara dapat berpengaruh dan sangat menentukan, seperti dalam hal terjadi mosi
tidak percaya dari kabinet untuk membubarkan parlemen, Kepala Negaralah yang
berhak menentukan pembubaran parlemen atau tidak dengan pertimbangan nasehat
dari Perdana Menteri.
Dengan demikian ciri ini merupakan
ciri yang perlu ditegaskan dalam sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan
fungsi yang diungkapkan H.D. Trail yaitu melaksanakan kebijakan secara
bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana) memang tidak
menjadi ciri yang melekat hanya pada sistem pemerintahan parlementer saja tetapi
juga sistem pemerintahan presidensial atau campuran, sehingga ciri tersebut
tidak perlu dicantumkan. Selanjutnya, ciri yang diungkapkan oleh H.D. Trail
bahwa anggota kabinet berasal dari partai politik yang berpandangan dapat
dipersamakan dengan ciri bahwa anggota kabinet adalah bagian dari legislatif
(pendapat Alan R. Ball). Ciri ini sudah tersirat dalam ciri pertama yang
dikemukakan Sri Soemantri. Terhadap pendapat H.D. Trail yang pertama bahwa
kabinet terdiri dari anggota legislatif, Sri Soemantri menambahkan bahwa
anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota Dewan Parlemen, mungkin pula tidak
seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota Parlemen. Akan tetapi
menurut penulis, ciri ini sudah tersirat pada ciri yang diungkapkan Alan R.
Ball bahwa kabinet adalah bagian dari legislatif serta ciri pertama yang
diungkapkan Sri Soemantri bahwa kabinet yang dipimpin oleh perdana
menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang
menguasai parlemen. Artinya berdasarkan sistem pemerintahan parlementer yang
ada di dunia, anggota kabinet tidak harus semuanya atau sebagian berasal dari
anggota legislatif, karena ada negara yang seluruh anggota kabinetnya bukan
anggota legislatif, seperti dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa ada yang anggota-anggota
kabinetnya seluruhnya tidak berasal dari parlemen dan ada pula yang hanya
sebagian saja yang harus anggota parlemen”. Sehingga ciri tersebut tidak menjadi
ciri yang utama dari sistem pemerintahan parlementer melainkan hanya bersifat
turunan.
Selanjutnya ciri ketiga yang
diungkapkan Sri Soemantri, menegaskan bahwa pertanggungjawaban kabinet
kepada parlemen tidak hanya bersifat kolektif tetapi juga bersifat individual.
Ciri inilah yang membedakan pendapat Sri Soemantri dengan H.D. Trail yang hanya
menekankan pertanggungjawaban kolektif saja. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa
ciri sistem pemrintahan parlementer adalah:
1) Dalam sistem pemerintahan
parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya
memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh
politiknya sangat kecil.
2) Ketua kabinet (perdana menteri,
kanselir atau sebutan lainnya) bersama dengan kabinetnya, sebagai eksekutif
sesungguhnya, merupakan bagian dari parlemen dan dibentuk oleh atau berdasarkan
kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
3) Kabinet dengan ketuanya bertanggung
jawab kepada parlemen.
4) Apabila kabinet atau seorang atau
beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka
kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan
dirinya. Sebaliknya Kepala Negara (Presiden atau Raja/Ratu) dengan saran atau
nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.
Sistem
Pemerintahan Parlementer di Negara Timor-Leste menggunakan model sistem
Parlementer Westminster system tend to
have a more adversarial style of debate and the plenary session of parliament
is relatively more important than committees. Oleh karena setiap usulan
rancangan Undang-Undang, inisiatif dari Anggota Parlamen, Fraksi-fraksi dalam kursi
Parlemen dan Pemerintah, diajukan kepada ketua Parlemen, kemudian dianalisis
dan diagendakan untuk melakukan diskusi bersama sesuai dengan peraturan tata
tertib Parlemen nasional.
Berkaitan dengan kedua model
sistem Pemerintahan Parlementer yang dikemukakan oleh Douglas V. Verney di
atas, bahwa dalam sistem Pemerintahan Parlementer objek utama yang diperebutkan
adalah parlemen. Parlemen menjadi sangat penting karena kekuasaan eksekutif
hanya mungkin diperoleh setelah partai konstestan pemilihan umum berhasil
meraih kursi mayoritas dalam Parlemen. Seandainya tidak terdapat partai politik
yang memperoleh suara mayoritas, maka beberapa partai politik yang bergabung
(koalisi) untuk membentuk kabinet Pemerintahan. Oleh karena itu, Sistem
Pemerintahan Parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara
eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat dengan ciri-cirinya sebagai berikut:
a)
Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak
bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b)
Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena
yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
c)
Parlemen
mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
d)
Eksekutif
(kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi
tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada
kepala negara.
e)
Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai
pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang
pemilu.
f)
Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus
membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan
kepercayaan dari Parlemen.
g)
Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk Parlemen baru
melalui pemilu.
Ciri-ciri
sistem Pemerintahan Parlamenter di atas, apabila ditelaah berdasarkan ketentuan
Konstitusi Timor-Leste, maka dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste
menganut sistem Pemerintahannya adalah sistem Pemerintahan Parlementer. Hal
demikian dapat ditelusuri berdasarkan pengaturan ketentuan kewenangan lembaga
Negara dalam Konstitusi RDTL sebagai berikut:
Bagian pertama;
menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) bahwa, “Presiden Republik adalah Kepala Negara dan lambang
dan
penjamin kemerdekaan nasional
dan persatuan Negara serta tata kerja lancar
lembaga-lembaga demokratis.
Presiden Republik Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala
pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden Republik dipilih secara langsung
melalui pemilihan umum yang demokrasi, bebas, langsung, umum dan rahasia.
Bagian kedua; menurut ketentuan Pasal 92 menjelaskan
bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang
mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang
legislatif, pengawasan
dan pengambilan
keputusan politik.” Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan.
Bagian ketiga;
Pasal 103 menjelaskan bahwa, “Pemerintah adalah badan kedaulatan yang
bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan
umum negara dan merupakan
badan Pemerintahan
Umum tertinggi” dan Pasal 104
ayat (1) bahwa, Pemerintah
terdiri atas Perdana Menteri,
para
Menteri dan para Sekretaris Negara.”
Bagian ke empat; Pasal 118 lembaga yudisial, ayat (1) menjelaskan bahwa
“Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menegakkan keadilan, atas nama
rakyat”
selanjutnya ayat (2) Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan
berhak memperoleh bantuan
dari aparat pemerintah
lainnya, dan ayat (3) Putusan
pengadilan bersifat mengikat dan berada di atas putusan pihak
berwewenang apapun lainnya.
Atas dasar kewenangan lembaga Negara sebagaimana
diuraikan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa, sistem pemerintahan Timor-Leste
yaitu sistem Pemerintahan semi Parlementer.
2) Sistem
pemerintahan presidensil
Sistem pemerintahan presidensiil,
merupakan suatu pemerintahan
di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan
rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan
(langsung) Parlemen. Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
a)
Presiden
adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya
dan bertanggung jawab olehnya.
b)
Presiden
tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
c)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh
badan legislatif.
d)
Sebagai
imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
e)
Sistem
pemerintahan quasi dan Referendum.
Sistem Pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan
bentuk variasi dari sistem Pemerintahan Parlementer dan sistem Pemerintahan Presidensiil. Hal ini disebabkan
situasi dan kondisi yang berbeda sehingga, melahirkan bentuk-bentuk sistem
pemerintahannya sesuai dengan kebutuhan Negara yang bersangkutan, sedangkan, sistem referendum merupakan bentuk variasi
dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas
membuat Undang-Undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak
pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Sistem Pemerintahan
referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
a)
Referendum
obligator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus
diberikan dalam pembuatan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang mengikat
rakyat seluruhnya, karena sangat penting;
b)
Referendum
fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap Undang-Undang
biasa, karena kurang pentingnya, setelah Undang-Undang itu diumumkan dalam
jangka waktu yang ditentukan..
Berhubung dengan
sistem Pemerintahan Presidensial diatas, Jimly Asshiddiqie mengemukakan
sembilan karakter Pemerintahan Presidensial sebagai berikut:
a)
Terdapat pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
b)
Presiden merupakan eksekutif
tunggal. Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden
dan wakil presiden saja.
c)
Kepala Pemerintahan adalah
sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala
Pemerintahan.
d)
Presiden mengangkat para
menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
e)
Anggota Parlemen tidak boleh
menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
f)
Presiden tidak dapat
membubarkan atau memaksa Parlemen
g)
Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu Pemerintah eksekutif
bertanggung jawab kepada konstitusi
h)
Eksekutif bertanggung jawab
langsung kepada rakyat yang berdaulat
i)
Kekuasaan tersebar secara
tidak terpusat.
Salah
satu karakter sistem Pemerintahan Presidensial yang utama adalah Presiden
memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala
Pemerintahan, dalam kekuasaan eksekutif, Perdana Menteri sebagai kepala
Pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden memilih
dan mengangkat Perdana menteri dan para anggota kabinet dan berperan penting
dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga
legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan
antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya
pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif.
Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana
badan eksekutif dan Legislatif bersifat independen satu sama lain.
3) Sistem
Pemerintahan semi-Presidensial
Sistem
Pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) adalah
sistem Pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem
Pemerintahan Presidensial dan sistem Pemerintahan parlementer. Fungsi ganda
presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan. Namun sebagai kepala Pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan
dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system. Sebagaimana
Sistem Pemerintahan semi-Presidensial yang dianut oleh Negara Prancis, Negara
Prancis adalah Negara kesatuan dengan sistem Pemerintahan campuran antara
sistem pemerintahan Presidensial dengan sistem Parlementer. Dalam sistem
Pemerintahan Prancis, sistem Parlementer dicangkokan kedalam sistem
Presidensial. Adapun lembaga perwakilaan di Prancis adalah Parlemen yang
terdiri atas National Assembly (Dewan
nasional) dan Senate (senat). Fungsi lembaga perwakilan rakyat ini secara umum
adalah fungsi representasi, pengawasan, legislasi dan anggaran.
Mengenai
pelaksanaan fungsi, tugas dan mekanisme kerja masing-masing badan tersebut
diatur di dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Negara yang
bersangkutan.
Berdasarkan sistem Pemerintah
sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste
menganut sistem Pemerintahan Parlementer, oleh karena pengutan kekuasaan
diberikan kepada Parlemen sedangkan Presiden dan Pemerintah sebagai pelaksana
kebijakan Parlemen. Adapun lembaga perwakilan hanya satu kamar (Unikameral) yang disebut Parlemen Nasional. Fungsi Parlemen Nasional
adalah fungsi Representativ, Legislasi, pengawasan, dan Anggaran. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 92 Konstitusi RDTL 2002. Yang menyatakan bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor-Leste yang
mewakili semua warga negara Timor-Leste dan diberikan wewenang
legislatif, pengawasan
dan pengambilan
keputusan politik.”
4) Sistem Pemerintahan semi
Parlementer
Berikut bagan struktur sistem pemerintahan,
Parlamenter, Presidensial dan Campuran (Semi Presidensial):
Bagan 2 : Sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahan Parlamenter
|
Sistem
pemerintahan Campuran (semi Presidensial)
|
Sistem
pemerintahan Presidensial
|
Sistem
peerintahan Proletariat
|
2.2.4
Perbandiangan sistem pemerintahan
Setiap negara yang berdiri pasti
mempunyai sistem Pemerintahannya sendiri-sendiri. Karena tujuan suatu negara
adalah untuk mengatur rakyatnya. Dan jika negara tidak mempunyai sistem maka
sudah bisa dipastikan negara tersebut pasti akan mengalami kehancuran. Sistem
yang dibuat pada setiap negara berbeda-beda. Tetapi tujuannya tetaplah satu
yaitu untuk mengatur rakyat negara tersebut. Oleh karena itu dibentuklah sistem
pemerintahan untuk mengatur sebuah negara. Sistem pemerintahan ditentukan oleh
rakyatnya sendiri. Demi mencapai visi misi yang telah ditentukan oleh seluruh
rakyat.
Ada
berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak Negara menggunakan sistem
pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada
ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan
atau bentuk pemerintahan atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan
sistem-sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan
merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. dan banyak lagi
negara-negara yang menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan
pemerintahannya masing-masing.
Dari dua pengertian (perbandingan
pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan
pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas
maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan
perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat
perbandingannya. Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara
pada umumnya. Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri
seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara yaitu: a) Presidensial,
b) Parlementer, c) Komunis, d) Demokrasi liberal, e) liberal dan f) kapital.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu
dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam
pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan,
secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Dengan demikian maka, sistem
pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah sebuah negara
dengan tujuan mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi sekumpulan
aturan-aturan dasar mengenai pola pengambilan kebijaksanaan, pola kepemimpinan,
pola pengambilan keputusan, dan berbagai macam pola lainnya. Setiap negara mempunyai hak untuk
memilih sistem pemerintahannya sendiri-sendiri. Istilah sistem pemerintahan
berasal dari dua kata dalam Bahasa Indonesia, yaitu kata “sistem” dan
“pemerintahan”. Artinya adalah pihak berhak untuk memberikan perintah atau
memutuskan sebuah kebijakan tertentu. Jika diartikan dari arti katanya, maka
pengertian sistem pemerintahan adalah kesatuan pengaturan yang digunakan oleh
pihak-pihak yang mempunyai hak untuk memutuskan kebijakan atau memberikan
perintah. Jadi kesimpulannya sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
pemerintahan dan digunakan pemerintahan untuk mengatur pemerintahan negaranya.
Berdasarkan pengertian perbandingan
sistem pemerintahan tersebut di atas maka, untuk mengetahui lebih lanjut
tentang sistem pemerintahan negara, perlu diuraikan dalam bentuk table untuk
mempermudah dalam memahaminya, oleh karena itu, berkaitan dengan sistem
pemerintahan dalam penulisan disertasi ini, maka sistem pemerintahan yang di
maksud untuk melakukan perbandinagn adalah perbandingan sistem pemerintahan
antara lain; sistem pemerintahan Prancis, sistem pemerintahan Indonesai dan
sistem pemerintahan Timor-Leste, diuraikan dalam bentuk table di bawah ini:
Table
2 Perbandingan sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil
|
PRANCIS
|
TIMOR-LESTE
|
INDONESIA
|
Siapa yang membentuk Cabang
Eksekutif?
|
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada
badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden
memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi
di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan
masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis
Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau
Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi
dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki
Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan
mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi
kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti
perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan
Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai
mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power
(BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang
berpengaruh dalam badan legislatif.
|
Konstitusi negara Timor-Leste, Presiden dipilih secara langsung
oleh Rakyat.Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan
merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. dengan masa
jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Anggota mayoritas
dalam Parlemen Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan
Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh
Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan
paling penting yang dimiliki oleh Presiden adalah kewenangannya untuk
membubarkan Parlemen Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan
legislative, dan memiliki hak veto atas RUU.
|
Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem
presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai
kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga
oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya.
Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden, akan tetapi para
menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan
pemeintah secara operasional.
|
Bisakah badan legislatif
mengeluarkan eksekutif, dan sebaliknya?
|
Perancis memiliki
sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat.
Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat
terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296
ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah
dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota
ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota
dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap
5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu
mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor
pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika
terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan
final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
|
Negara Timor-Leste
memiliki sistem legislatif satu kamar (Uni Cameral) yang disebut Parlamento nasional Anggota Parlemen
Nasional dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki anggota terdiri
dari 65 anggota dengan masa jabatan 5 tahun
Parlemen Nasional adalah lembaga
kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara
Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan
keputusan politik..
Di atas telah
dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa
membubarkan Parlemen Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Parlemen ini
berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Parlemen Nasional
juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan melalui mosi tidak
percaya, jika suara mayoritas absolut dari total anggota Parlemen memutuskan
untuk bertindak demikian.
|
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala
eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan
yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan
undang- undang. Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang
presiden juga menetapkan peraturan pemerintah sementara kekuasaan yudikatif
tercermin dari haknya untuk memberi grasi, abolisi, amnesty, dan
rehabilitasi. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidaklah
mengikuti asas trias politika secara murni
|
Badan yang terlibat dalam proses
legislatif?
|
Atas: Senat
Bawah: Nasional
Majelis
Presiden; Perdana Menteri dan
kabinet ditunjuk oleh PM yang duduk di legislatif (bisa anggota parlemen).
|
Parlemen nasional dan
pemerintah
Presiden Republik berwenang
sebatas membuat Resolusi
|
Presiden sebagai kepala negara dan kepala Pemerintah, DPR dan
DPRD
|
Siapa yang Memulai
Perundang-undangan?
|
Eksekutif dan kedua Badan yang
ditunjuk, seperti komisi Ekonomi dan Sosial membuat rekomendasi mengenai
penyusunan undang-undang. Anggota parlemen tidak dapat mengajukan usulan UU
apapun yang meningkatkan atau mengurangi pengeluaran. Usulan yang diprakarsai
eksekutif lebih diutamakan daripada Usulan dari anggota.
|
Parlemen Nasional
kemudian Pemerintah mengusulkan Program Pemerintah dan RUU
Kemudian bahas Bersama
dalam Parlemen.
Pada intinya, Parlamen
Nasional dan Pemerintah sama-sama membuat UU yang berkaitan dengan fungsinya
masing-masing.
|
Presiden (eksekutif) yang memulai membuat program disamping itu
membuat UU kemudian bahas Bersama dengan DPR dan DPRD
|
Perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan
Prancis, Timor-Leste dan Indonesia
|
Persamaan
|
Konstitusi tertulis
|
Konstitusi tertulis
|
Konstitusi tertulis
|
Kepala negara adalah Presiden
|
Kepala negara adalah Presiden
|
Kepala negara adalah Presiden
|
Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat
|
Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat
|
Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat
|
Bentuk negara adalah kesatuan
|
Bentuk negara adalah kesatuan
|
Bentuk negara adalah kesatuan
|
|
Bentuk Pemerintahan Republik
|
Bentuk Pemerintahan Republik
|
Bentuk Pemerintahan Republik
|
Perbedaan
|
sistem
pemerintahan Prancis, Timor-Leste dan Indonesia
|
Sistem campuran Parlementer dan
Presidensil
|
Semi Parlementer
|
Presidensil
|
Parlemen sistem dua kamar Majelis
nasional dan senat
|
Parlamen Nasional uni kameral
|
DPR dan DPRD
|
Pembuatan undang-undang lebih
dominan pada Presiden dan Perdana menteri
|
Pembuatan Undang-undang adalah Parlamen
Nasional sedangkan Pemerintah hanya memiliki inisiatif UU atas dasar
persetujuan legislatif, disamping itu pemerintah memiliki kewenangan secara
eksklusif untuk membuat UU untuk mengatur tat acara pelaksanaan
pemerintahannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
Pemerintah Bersama-sama DPR membuat UU, pada
umumnya UU berasal dari Pemerintah kemudian dibahas Bersama-sama Anggota DPR
|
Keterangan:
1) Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan yang dalam parlemennya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai wewenang untuk dapat
mengangkat perdana menteri dan juga parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan. Caranya adalah dengan mengeluarkan sejenis mosi tidak percaya.
Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif dalam
pemerintahan. Tergantung dari dukungan cabang legislatif, atau parlemen secara
langsung ataupun tidak langsung. Karena itulah tidak terdapat pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan cabang eksekutif.
ciri-ciri
sistem parlementer.
1) Presiden sebagai kepala negara dan
menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
2) Kekuasaan eksekutif bertanggungjawab
kepada kekuasaan parlementer.
3) Legislatif mempunyai kekuasaan dalam
menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
4) Di kekuasaan eksekutif oleh presiden
ditunjuk oleh parlemen/legislatif.
5) Perdana menteri mempunyai hak
prerogatif (hak istimewa) dalam wewenang mengangkat dan memberhentikan para
menteri. Baik memimpin suatu parlemen maupun non departemen.
6) Kabinet bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
Kelebihan
dan kelemahan sistem parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
dipuji karena keflekbilitasannya dan tanggapan yang diberikan kepada publik.
Tetapi tetap saja ada kekurangan-kekurangan yang menghinggapi.
1. Kelebihan
sistem parlementer
1)
Adanya
kemudahan penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
memudahkan dalam pembuatan kebijakan dan ditangani dengan cepat.
2)
Pembuatan
keputusan menggunakan waktu yang cepat.
3)
Pertanggung
jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas.
4)
Pengawasan
kabinet dari menteri-menteri kuat sehingga kabinet menjadi lebih berhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan/kelemahan
sistem parlementer
1)
Kedudukan
badan eksekutif tergantung dari mayoritas sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
2)
Masa
jabatan eksekutif atau kabinet sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh legislatif.
3)
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif.
4)
Jika
sejumlah anggota kabinet berasal dari partai mayoritas, maka anggota kabinet
dapat menguasai parlemen.
2) Sistem
Pemerintahan Presidensil
Sistem presidensial atau bisa juga
disebut sistem kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik dimana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif. Sistem pemerintahan presidensial mempunyai tiga unsur penting,
yaitu:
1)
Presiden
dipilih oleh rakyat.
2)
Presiden
harus dijamin mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD ataupun konstitusi.
3)
Secara
bersamaan presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Dalam jabatannya ini presiden juga mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
Pada sistem pemerintahan
presidensial, presiden mempunyai posisi yang sangat kuat sehingga tidak dapat
dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Akan tetapi masih ada mekanisme
yang mengatur presiden. Seperti jika presiden melanggar konstitusi,
pengkhianatan negara, dan terlibat masalah kriminal, maka presiden dapat
dijatuhkan.
Setelah presiden dijatuhkan oleh
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya yang akan menggantikan posisinya
adalah wakil presiden.
Ciri-ciri
sistem presidensial
- Dikepalai
oleh seorang presiden yang berlaku sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
- Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih
oleh rakyat.
- Presiden
mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri.
Baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
- Presiden
bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilihnya.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, oleh karena itu keduanya tidak dapat
saling menjatuhkan.
- Menteri
atau kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
- DPRI
parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
Kelebihan
dan kelemahan sistem presidensial
Berikut ini adalah kelebihan dan
kelemahan sistem pemerintahan presidensial.
1. Kelebihan
sistem presidensial
1)
Badan
eksekutif kedudukannya lebih stabil, karena tidak bergantung kepada parlemen.
2)
Masa
jabatan yang dilalui badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
3)
Masa
pemilu yang lebih jelas.
4)
Dalam
penyusunan program kerja kabinet/menteri mudah disesuaikan dengan jangka waktu
masa jabatan.
5)
Legislatif
bukanlah tempat untuk kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif karena bisa diisi
oleh orang luar yang termasuk anggota parlemen sendiri.
2. Kekurangan/kelemahan
sistem presidensial
1)
Sistem
pertanggung jawaban yang kurang jelas.
2)
Dalam
membuat keputusan memerlukan waktu yang lama.
3)
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik pada umumnya merupakan hasil tawar menawar
antara eksekutif dan legislatif, sehingga terjadi keputusan yang tidak tegas.
4)
Menciptakan
kekuasaan mutlak karena kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif.
5)
Untuk
perbedaan secara umum antara sistem parlementer dan presidensial bisa dilihat
pada tabel berikut ini.
Table 2 : Perbedaan sistem
pemerintahan Parlementer dan Presidensil
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden
atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana
Menteri
|
Presiden
|
Kedudukan Eksekutif/Kabinet
|
1.
Bisa
membubarkan parlemen
2.
Bagian
dari anggita parlemen
3.
Berasal
dari parlemen dan disetujui oleh perdana menteri
|
1)
Bukan
anggota parlemen
2)
Merupakan
pembantu presiden
3)
Tidak
dapat membubarkan parlemen
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak
ada
|
Parlemen Mengatur Urusannya Sendiri
|
Tidak
|
Ya
|
2.3.4 Konsep Sistem pemerintahan Timor-Leste
Apabila ditelusuri dari ke tujuh ciri-ciri sisitem
pemerintahan Parlementer tersebut di atas, Negara Timor-Leste sangat memenuhi
ke tujuh ciri-ciri tersebut. Menurut
konstitusi RDTL ketentuan pengaturan ciri-ciri sistem pemerintahan tidak
disebutkan dalam Konstitusi, namun ditelaah dari unsur-unsur pembentukan
lembaga negara menunjukkan ciri khas sistem pemerintahan negara Timor-Leste
dalam Konstitusi sebagai berikut:
1)
Nama
Resmi negara Timor-Leste adalah Republik Demokratik Timor-Leste
2)
Bentuk
negara Timor-Leste adalah berbentuk negara kesatuan
3)
Bentuk
pemerintahan Timor-Leste adalah berbentuk Republik
4)
Bentuk
sistem Pemerintahan adalah Parlamenter.
Berdasarkan sistem pemerintahan Parlementer dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun,
tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet. Kepala negara
hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Menurut ketentuan Konstitusi RDTL Pasal 74 ayat (1) Presiden Republik adalah Kepala Negara
dan
lambang dan penjamin kemerdekaan nasional
dan persatuan Negara serta tata kerja lancar
lembaga-lembaga demokratis.
Ayat (2) Presiden Republik adalah Panglima Tertinggi
Angkatan
Bersenjata.
Ketentuan Pasal 76 Presiden Republik
dipilih
dalam pemilihan
umum yang universal,
bebas,
langsung,
rahasia
dan
pribadi.
Kedua, Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui
pemilu. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal 92 Parlemen
Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang
mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang
legislatif, pengawasan
dan pengambilan
keputusan politik dan ketentuan Pasal 93 Parlemen Nasional dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bersifat bebas, langsung, sama,
rahasia dan
pribadi.
Ketiga,
Kepala Pemerintah (Eksekutif) adalah
Perdana Mentri yang memimpin kabinet pemerintahan dan bertanggung jawab kepada
lembaga legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada
menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara. menurut
ketentuan Kostitusi Pasal 103 Pemerintah adalah badan kedaulatan yang
bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan
umum negara dan merupakan
badan Pemerintahan
Umum tertinggi dan Pasal 104
ayat (1) Pemerintah
terdiri atas Perdana Menteri,
para
Menteri dan para Sekretaris Negara. dan ayat (2) Pemerintah dapat mempunyai
satu atau lebih Wakil Perdana
Menteri dan Wakil
Menteri.
Ke empat,
Dalam sistem dua atau kualisi
partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri
adalah ketua parpol yang menjadi pemenang pemilu.
Kelima, Dalam sistem banyak partai,
formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus
mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal
106 Perdana Menteri akan ditunjuk oleh partai politik atau oleh koalisi partai-partai politik
yang mempunyai mayoritas perwakilan dalam Parlemen dan akan dilantik oleh Presiden
Republik, setelah berkonsultasi dengan partai-partai politik yang
menduduki kursi dalam Parlemen
Nasional.
Ke enam, Kepala negara bisa menjatuhkan
parlemen. Selanjutnya kabinet harus
membentuk parlemen baru melalui pemilu.
Berdasarkan
ciri-ciri sistem Pemerintahan tersebut di atas maka, dengan singkat dapat
disimpulkan bahwa, sistem Pemerintahan Negara Timor-Leste adalah sistem
Pemerintahan semi Parlamenter.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
A.
TIMOR LESTE
Kepala Negara
Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung
dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia
juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai
dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai
kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet
dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun.
Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65.
Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste
adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya
adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Timor
Leste amat tergantung secara politik kepada mantan penjajah Portugal, Timor
Leste mengadopsi mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang yang mengakibatkan
daya beli rakyat jauh menurun dibandingkan ketika masih menjadi provinsi
Indonesia. Pada November 2007, terdapat sebelas kecamatan dimana kebutuhan
makanan harus dipasok oleh bantuan internasional. Tidak ada hukum perlindungan
hak cipta di Timor Leste.
Pada
tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk
Timor Leste merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Afrika, sebagian
kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk Timor Leste beragama Katolik
(93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan sisanya Buddha, Hindu (1%,
masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk
beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan (diosis) yaitu: Diosis
Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru didirikan pada tanggal 30
Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
B. FILIPINA
Filipina merupakan negara dengan keberagaman yang cukup
tinggi dan kompleks, baik secara geografis, bahasa, etnis, budaya, maupun
sosial-ekonomi. Kompleksitas tersebut disebabkan oleh konteks sejarah yang
menciptakan sebuah budaya dan masyarakat Filipina dengan berbagai lapisan yang
kadang-kadang berkontradiksi satu dengan yang lainnya.
Kurang lebih 85% penduduk Filipina beragama Katolik Roma.
Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang cukup luas di Filipina
– walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga kelompok Muslim (3-4 juta
orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta penganut), pengikutIglesia
ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau Gereja
Independen Filipina.
Bentuk demokrasi di Filipina. Demokrasi Filipina tampak mulai
mengalami kemunculan sejak masa pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut,
walaupun begitu, tidak mengalami perkembangan yang berarti pada tataran
praktiknya. Perkembangan institusi demokratis di Filipina tidak dibarengi oleh
perkembangan pola perilaku demokratis dari para politisi maupun masyarakat
Filipina yang masih mengutamakan nilai-nilai budaya tradisional. Situasi
ini menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Filipina hanya berupa retorika belaka;
kurang dalam hal pengimplementasiannya
Skeptisisme terhadap pemerintah, hukum, dan keadilan. Sejarah historis hubungan antara
elit dengan negara kolonialis, berikut adanya budaya-budaya tradisional
masyarakat Filipina yang sarat akan nepotisme, telah menyebabkan tingginya
tingkat korupsi di Filipina. Hal ini membuat masyarakat Filipina cenderung
skeptis terhadap pemerintah, hukum (yang dimanipulasi), dan keadilan di
negaranya.
C. PERBANDINGAN
ADMINITRASI NEGARA ANTARA NEGARA TIMOR LESTE DAN NEGARA FILIPINA
Membandingkan dua adminitrasi Negara Antara Negara timor
leste dan juga Filipina bukanlah sesuatu yang mudah karena keduanya memiliki
sejarah atau historis yang berbeda, olehkarena itu saya membandingkan kedua
Negara ini dengan melakukan pendekatan
1.
Sejarah Timor leste :
1902: Pembagian
Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif
1976 - 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000
orang tewas
1999: Referendum pemisahan diri Timor Timur
diizinkan presiden B. J. Habibie
1999: Kerusuhan besar-besaran antara pro- dan anti-kemerdekaan dan pengungsian
warga Timor Timur
2002: Terbentuknya negara Timor Leste 2006:
Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan;
pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan
pihak militer.
Filipina
: Masa kolonialisme Spanyol yang
berlangsung hingga 350 tahun menyebabkan budaya asli Filipina – dan dengan
fakta bahwa budaya tersebut tidak diabadikan melalui tulisan, lagu, ataupun
seni – tidak mampu bertahan.
Masa kolonialisme Amerika Serikat ditandai melalui
pendelegasian kekuasaan kepada elit-elit Filipina, termasuk di dalamnya
kegiatan ‘tukar-menukar’ antara pejabat-pejabat Amerika Serikat dengan
pemimpin-pemimpin Filipina
Sementara itu, pada masa kolonial Jepang, terdapat isu kerja
sama antara elit Filipina dengan pemerintah Jepang yang pada waktu itu
cenderung tidak disukai oleh masyarakat Filipina.
2.
System pemerintahan
Timor leste : Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun.
Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65.
Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste
adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya
adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina
: Sistem
pemerintahan Philipina menerapkan demokrasi konstitusional yang ditandai oleh
beberapa hal, yaitu : kekuasaan pemerintah terbatas, negara hukum (rechstaat)
yang tunduk pada rule of law, dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan ini tercantum di
dalam konstitusi. Pemerintahan berdasarkan konstitusi akan menjamin hak-hak
asasi warga negara. Alasan pembatasan kekuasaan ini antara lain sebagaimana
pernyataan Lord Acton bahwa ‘power tends to corupt, but absolute power corupts
absolutely’ artinya bahwa kekuasaan itu cenderung korup, apalagi kalau
kekuasaan tanpa batas, sudah pasti korup. Oleh karena itu, harus ada pembagian
kekuasaan agar kesempatan penyalahgunaan kekuasaan dapat diperkecil.
3.
Geografi Timor leste : Luas Negara : 15 410 km²
Ibukota :
Dili
Kota Besar Utama : Baucau
dan Bobonaro
Bahasa Resmi :
Tetum, Portugis
Bahasa Sehari-hari : Tetum,
Portugis, Indonesia
Mata Uang :
dollar AS (mulai dari pecahan 1 USD dan centavos (di bawah 1 USD)
Hari Nasional : 20
Mei, dan 28 November
Filipina : Secara geografis, Filipina
merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 7100 pulau dengan
hanya kira-kira 1000 diantaranya yang berpenghuni. Transportasi antar-pulau
dianggap berjalan dengan baik, sehingga dapat memfasilitasi proses migrasi dan
perdagangan masyarakat. Walaupun begitu, kontur wilayah yang berupa pegunungan
justru lebih bertendensi untuk membuat interaksi intra-pulau menjadi lebih
sulit – terutama di bagian selatan Pulau Mindanao.
4. Politik Timor leste
: Politik di Timor Leste Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung
dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia
juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai
dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai
kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet
dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun.
Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65.
Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste
adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya
adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina
: Terdapat beberapa budaya tradisional
masyarakat Filipina yang nantinya turut berkontribusi dalam membentuk pola
perilaku dan budaya politiknya, yaitu: penekanan penting pada hubungan
kekeluargaan; pengaruh nilai partikularisme dan personalisme; pentingnya
hubungan timbal-balik dan patron-klien; penekanan pada kelancaran hubungan
interpersonal; dan efek dari kemiskinan yang meluas yang kemudian mempengaruhi
nilai-nilai dan perilaku masyarakat Filipina secara umum
5. Demografi
Timor leste : Pada tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan
berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Leste merupakan campuran antara suku
bangsa Melayu dan Afrika, sebagian kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk
Timor Leste beragama Katolik (93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan
sisanya Buddha, Hindu (1%, masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%).
Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan
(diosis) yaitu: Diosis Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru
didirikan pada tanggal 30 Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
Filipina : Kurang lebih 85% penduduk Filipina
beragama Katolik Roma. Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang
cukup luas di Filipina – walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga
kelompok Muslim (3-4 juta orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta
penganut), pengikutIglesia ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau
Gereja Independen Filipina.
KESIMPULAN
Dari data-data perbandingan diatas kita bisa mengambil
beberapa kesimpulan, pertama dari segi histori kedua Negara pernah mengalami
masa kolonialisme atau penjajahan mulai dari Negara timor leste yang pernah
dijajah bangsa portugis dan belanda juga Negara Filipina yang dijajah spanyol,
amerika, dan juga kekaisaran jepang.
DAFTAR PUSTAKA
Kelas
b STISOSPOL WASKITA DHARMA “Artikel Timor Leste” 2015
http//yahooanswer/apakah+system+pemerintahan+negara+filipina
Ambassade
de France en Indonésie, au Timor oriental et auprès de l'ASEAN
Saldi Isra,
Ibid., h. 31-32
Saldi Isra,
op.cit., h. 40