Minggu, 13 Oktober 2019

KONSEP KEWENANGAN



KONSEP KEWENANGAN
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir.,MD
Konsep kewenangan
Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas.
Dalam banyak literatur, sumber kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai kewenangan dan wewenang.
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” (yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Menurut H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan-perolehan dan penggunaan kewenangan dari pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. selanjutnya, menurut P. Nicholai di sebutkan bahwa kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu. Hak berisi kebebasan untuk atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menurut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Kewenangan pemerintah sebagaimana ketenuan Pasal 103 bahwa, Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 Konstitusi RDTL ayat (2) bahwa, Pemerintah berwewenang dan bertanggung jawab menjamin hubungan dengan badan-badan lain untuk:[1]
  1. Mengajukan rancangan undang-undang dan konsep resolusi pada Parlemen Nasional;
  2. Mengusulkan pengumuman perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
  3. Mengusulkan pengumuan keadaan perang atau keadaan darurat kepada Presiden Republik;
  4. Mengusulkan pelaksanaan jajak pendapat atas hal-hal yang menyangkut kepentingan negara kepada Presiden Republik;
  5. Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, para Wakil Tetap dan Utusan-Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
Ayat (3) Pemerintah mempunyai wewenang legislatif eksklusif atas urusan yang menyangkut penataan dan dan tata kerjanya sendiri, serta atas penyelenggaraan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.  
Seiring dengan prinsip utama dalam penyelenggaran negara hukum adalah asas legalitas, maka kewenangan dari pemerintahan untuk melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan berasal dari Konstitusi yang ada, oleh karena itu pemerintah tidak boleh menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintah dan tidak boleh berbuat sesuatu selain yang telah ditetapkan oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kewenangan tidak sama dengan kekuasaan, karena kekuasaan hanyalah menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat, sedangkan wewenang mengandung hak dan juga kewajiban. Di dalam kewajiban dari suatu kewenangan secara horizontal dan kewenangan secara vertikal, kewenangan secara horizontal berarti kekuasaan tersebut berguna untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya, sedangkan wewenang secara vertikal berarti kekuasaan tersebut adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
            Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan Undang-undang menurut Konstitusi RDTL bahwa, kewenangan pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan kewenangan atribusi atau kewenangan asli, oleh karena itu, pemerintah bukan hanya melaksanakan Undang-undang, melainkan mempunyai kewenangan secara atribusi untuk membentuk Undang-undang, oleh karena itu pembentukan Undang-undang dalam negara Timor-Leste terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.5.1 Konsep lembaga negara
Istilah lembaga negara dalam Bahasa portugis Õrgão de soberania, Bahasa tetum Õrgaun soberania nian, sedangkan dalam Bahasa Inggris organ. Lembaga atau organ negara secara lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ” Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).
Konsep dasar pembentukan kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu: Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power) dan Teori pembagian kekuasaan (Division of Power). Kedua teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan lembaga negara (lahirnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat.[3] Teori Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704), dan Montesqueie (1689 -1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing-masing kekuasaan ini terpisah antara satu dan yang lain.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
  2. Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
  3. Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri).[4]
Adapun konsep dari John Locke disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
  1. Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
  2. Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
  3. Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan, melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Montesqueie sebagai Separation of Power.
Teori Pembagian Kekuasaan (Division of Power) Teori pembagian kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan, masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.
Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif. Dikarenakan hal tersebut, maka mulai dikenallah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan, yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.
Parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Dengan singkat kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials) Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris: form, Jerman: vorm). Sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam Konstitusi Timor-Leste, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Berkaitan dengan kewenangan sebagaimana dimasud, oleh beberapa pakar hukum Tata negara maupun Pemerintahan di atas, dapat disimpulkan bahwa, kewenangan yang dimasud, hanya mengenai institusi/lembaga yang memperoleh kewenangannya melalui kewenanagan atribusi, delegasi dan mandate. Namun tidak membicarakan mengenai sumber daya manusia yang melaksanakan kewenangan tersebut. Ketika kita membicarakan cara-cara nemperoleh kewenangan disamping itupula perlu membicarakan sumber daya Manusia yang dapat melaksanakan kewenangan itu. Apabila seseorang memperoleh kewenangan yang dimaksud baik atribusi, delegasi maupun mandate, ketika orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, maka institusi/lembaga tersebut tidak berjalan dengan baik atau cacat lembaganya. Oleh karena itu, melalui artikel ini, penulis berpendapat bahwa, ketika seseorang dipercayakan untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan atau dilimpahkan kepadanya, seseorang tersebut harus memenuhi beberapa syarat, syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1)      Intelektual dalam bidang akademik; seseorang harus memiliki kemampuan dalam bidang tertentu sesuai dengan kemampuannya, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangannya tidak dipengaruhi oleh pihak lain (unsur-unsur kepentingan) terhadap kewenangan tersebut.
2)      Kepercayaan; seseorang yang diberi kewenangan tersebut salah satunya adalah kepercayaan baik dari rakyat melalui pemilihan, atau wakil-wakilnya, maupun dari atasan ke bawahannya. Dengan demikian maka, kewenangan yang diberikan atau diperoleh itu dapat dijalankan sesuai dengan amanat yang di berikan oleh pemberi kewenangan, hal ini pada penerima kewenangan bertindak sesuai dengan instrument (peraturan) tidak boleh bertindak diluar kewenangannya.
3)      Latar belakang historis; Negara yang baru keluar dari proses yang berkepanjangan, pada umumnya sering terjadi pro dan kontra, hal ini berdampak pula terhadap pelaksanaan pemerintahan. Apabila seseorang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan publik, namun penilaian masyarakat terhadap orang tersebut bersifat negative maka, program pemerintah tidak diterima oleh masyarakat walaupun program tersebut sangat dibutuhkan.
4)      Pengaruh sosial; kemampuan seseoarang dalam melakukan sesuatu pada dasarnya untuk melayani kepentingan warganegaranya, oleh karena itu, pengaruh pengaruh sosial sangat penting, karena setiap program pemerintah secara langsung berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Apabila seseorang tersebut tidak memiliki rasa social terhadap masyarakat maka, pelayanannya tidak efisen dan efektif, hal ini disebabkan karena orang tersebut tidak memiliki patriotisme untuk melayani kepentingan warga negaranya.
5)      Ekonomi; seseorang yang memperoleh legitimasi dari masyarakat harus memiliki kebutuhan ekonomi yang cukup, dengan demikian dalam melaksanakan fungsi kewenangannya dapat terhindari dari tindakan-tindakan korupsi uang Negara (Rakyat).
Berdasarkan kelima syarat tersebut di atas, apabila dipenuhi oleh seseorang, maka kewenangan yang
diberikan kepada seseorang tersebut dapat berjalan dengan efisen dan efektif. Hal ini mengingatkan
kita bahwa, perkembangan pemerintahan yang demokratis konstitusional pada saat ini, seseorang
memperoleh kewenangannya hanya melalui atribusi, delegasi dan mandate, namun tidak ada syarat
yang menentukan bagi seseorang yang melaksanakan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sering
terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sewenang-wenang, mal-administrasi, kurang efektivitas
dalam pelayanannya terhadap masyarakat (publik).





[1] Lihat Pasal 115 ayat (1) sampai ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002
[2] Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 72

Tidak ada komentar: