KONSEP KEWENANGAN
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir.,MD
Konsep kewenangan
Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha
negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan
fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya
harus mempunyai kewenangan yang jelas.
Dalam banyak literatur, sumber
kewenangan berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui
atribusi, delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah
mengenai kewenangan dan wewenang.
Secara konseptual, istilah wewenang
atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid”
(yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat
penting dalam Hukum
Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan
baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Menurut
H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan, yang dapat dijelaskan
sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan-perolehan dan
penggunaan kewenangan dari pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam
hubungan hukum publik. selanjutnya, menurut P. Nicholai di sebutkan bahwa
kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu, yaitu
tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan
lenyapnya akibat hukum tertentu. Hak berisi kebebasan untuk
atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menurut pihak lain untuk melakukan
tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan tertentu. Kewenangan pemerintah sebagaimana ketenuan
Pasal 103 bahwa, Pemerintah adalah badan kedaulatan yang
bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan
merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 Konstitusi RDTL ayat (2) bahwa, Pemerintah berwewenang dan bertanggung jawab menjamin
hubungan dengan badan-badan lain untuk:[1]
- Mengajukan rancangan undang-undang dan konsep resolusi pada Parlemen Nasional;
- Mengusulkan pengumuman perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
- Mengusulkan pengumuan keadaan perang atau keadaan darurat kepada Presiden Republik;
- Mengusulkan pelaksanaan jajak pendapat atas hal-hal yang menyangkut kepentingan negara kepada Presiden Republik;
- Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, para Wakil Tetap dan Utusan-Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
Ayat
(3) Pemerintah mempunyai wewenang legislatif eksklusif atas urusan yang
menyangkut penataan dan dan tata kerjanya sendiri, serta atas penyelenggaraan
Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seiring dengan prinsip utama dalam
penyelenggaran negara hukum adalah asas legalitas, maka
kewenangan dari pemerintahan untuk melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan
berasal dari Konstitusi yang ada, oleh karena itu pemerintah tidak boleh
menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintah dan tidak boleh
berbuat sesuatu selain yang telah ditetapkan oleh Konstitusi dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kewenangan
tidak sama dengan kekuasaan, karena kekuasaan hanyalah menggambarkan hak untuk
berbuat dan tidak berbuat, sedangkan wewenang mengandung hak dan juga
kewajiban. Di dalam kewajiban dari suatu kewenangan secara horizontal dan
kewenangan secara vertikal, kewenangan secara horizontal berarti kekuasaan
tersebut berguna untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya,
sedangkan wewenang secara vertikal berarti kekuasaan tersebut adalah untuk
menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib ikatan pemerintahan negara secara
keseluruhan.[2]
Berkaitan dengan kewenangan lembaga
negara dalam pembentukan Undang-undang menurut Konstitusi RDTL bahwa,
kewenangan pemerintah dalam membentuk Undang-undang berdasarkan kewenangan
atribusi atau kewenangan asli, oleh karena itu, pemerintah bukan hanya
melaksanakan Undang-undang, melainkan mempunyai kewenangan secara atribusi
untuk membentuk Undang-undang, oleh karena itu pembentukan Undang-undang dalam
negara Timor-Leste terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.5.1 Konsep lembaga negara
Istilah
lembaga negara dalam Bahasa portugis Õrgão
de soberania, Bahasa tetum Õrgaun soberania nian, sedangkan dalam Bahasa
Inggris organ. Lembaga atau organ negara secara
lebih dalam, dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam
bukunya General Theory of Law and State.
Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever
fulfills a function determined by the legal order is an organ”
Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum
(legal order) adalah suatu organ.
Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang
berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum
dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan
norma (normcreating) dan/atau
bersifat menjalankan norma (norm applying).
Konsep dasar pembentukan
kelembagaan Negara dikenal dengan 2 konsep, yaitu: Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Power) dan Teori pembagian
kekuasaan (Division of Power). Kedua
teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan lembaga negara (lahirnya
lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara tersebut berfungsi
melaksanakan kedaulatan rakyat.[3] Teori
Pemisahaan Kekuasaan diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704), dan
Montesqueie (1689 -1755). Menurut John Locke, kekuasaan Negara di bagi 3 bentuk
yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Federatif, dimana masing-masing kekuasaan ini
terpisah antara satu dan yang lain.
- Legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan perundangan
- Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang – undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (dalam hal in John Locke memandang mengadili sebagai “ultvoering” yaitu dipandang sebagai termasuk pelaksanaan undang – undang).
- Federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain (seperti hubungan luar negeri).[4]
Adapun konsep dari John Locke
disempurnakan oleh Montesqueie dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois.
Dimana Montesqueie menjabarkan kekuasaan menjadi 3 yaitu: Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif.
- Legislatif adalah kekuasaan membuat undang – undang
- Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang (diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri)
- Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang – undang.
Menurut pendapat dari
Montesqueie, semua kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain baik mengenai
fungsi, ataupun mengenai alat kelengkapan yang menyelenggarakannya. Terutama
Montesqueie memisahkan kewenangan mengadili adalah bukan kewenangan dari
eksekutif. Montesqueie memandang bahwa kekuasaan pengadilan adalah kekuasaan
yang berdiri sendiri. Montesqueie berpendapat bahwa kemerdekaan akan dapat
dijamin apabila ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu badan,
melainkan tiga badan yang terpisah. Inilah yang menjadi dasar pemikiran
Montesqueie sebagai Separation of Power.
Teori Pembagian Kekuasaan
(Division of Power) Teori pembagian
kekuasaan merupakan kelanjutan dari teori pemisahaan kekuasaan. Pada dasarnya
teori pemisahaan kekuasaan dianggap sebagai yang paling mencerminkan Trias
Politica. Namun demikian, walaupun ketiga fungsi tersebut telah dipisahkan,
masih dirasakan perlu untuk menjamin bahwa masing kekuasaan tidak melampaui
batas – batas dari kekuasaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal seperti
itu, maka diadakan suatu system yang bernama “check and balances”.
Adapun tujuan dari check and balances adalah agar dapat
dilakukannya pengawasan dan untuk mengimbangi fungsi kekuasaan lainnya. Sistem
ini mengakibatkan fungsi kekuasaan yang satu dengan yang lainnya dapat turut
campur dalam batasan tertentu terhadap fungsi kekuasaan yang lain. Hal ini
bukan dimaksudkan untuk memperbesar efisien kerja, melainkan untuk membatasi
kekuasaan dari setiap fungsi agar lebih efektif. Dikarenakan hal tersebut, maka
mulai dikenallah teori pembagian kekuasaan yang diartikan bahwa hanya fungsi
pokoknya saja yang dibedakan menurut sifatnya, serta diserahkan kepada badan
yang berbeda, tetapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi – fungsi
tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Teori pembagian
kekuasaan secara garis besar dianggap sebagai usaha untuk membendung
kecenderungan lembaga – lembaga kenegaraan untuk melampaui batas kewenangan,
yang memungkinkan terjadinya tindakan yang sewenang- wenang.
Parlemen yang menetapkan
undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan
umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang
mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman
tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Dengan
singkat kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik
dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks
kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan
umum (public offices) dan pejabat
publik atau pejabat umum (public
officials) Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua
unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau
wadahnya, sedangkan functie adalah
isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris:
form, Jerman: vorm). Sedangkan functie
adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam Konstitusi
Timor-Leste, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit
namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya
fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik
namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang
lebih rendah.
Berkaitan dengan
kewenangan sebagaimana dimasud, oleh beberapa pakar hukum Tata negara maupun Pemerintahan
di atas, dapat disimpulkan bahwa, kewenangan yang dimasud, hanya mengenai
institusi/lembaga yang memperoleh kewenangannya melalui kewenanagan atribusi,
delegasi dan mandate. Namun tidak membicarakan mengenai sumber daya manusia
yang melaksanakan kewenangan tersebut. Ketika kita membicarakan cara-cara
nemperoleh kewenangan disamping itupula perlu membicarakan sumber daya Manusia
yang dapat melaksanakan kewenangan itu. Apabila seseorang memperoleh kewenangan
yang dimaksud baik atribusi, delegasi maupun mandate, ketika orang tersebut
tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, maka institusi/lembaga
tersebut tidak berjalan dengan baik atau cacat lembaganya. Oleh karena itu,
melalui artikel ini, penulis berpendapat bahwa, ketika seseorang dipercayakan
untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan atau dilimpahkan kepadanya,
seseorang tersebut harus memenuhi beberapa syarat, syarat yang dimaksud sebagai
berikut:
1)
Intelektual dalam bidang akademik; seseorang harus memiliki kemampuan
dalam bidang tertentu sesuai dengan kemampuannya, dengan demikian dalam
melaksanakan fungsi-fungsi kewenangannya tidak dipengaruhi oleh pihak lain
(unsur-unsur kepentingan) terhadap kewenangan tersebut.
2)
Kepercayaan; seseorang yang diberi kewenangan tersebut salah satunya
adalah kepercayaan baik dari rakyat melalui pemilihan, atau wakil-wakilnya,
maupun dari atasan ke bawahannya. Dengan demikian maka, kewenangan yang
diberikan atau diperoleh itu dapat dijalankan sesuai dengan amanat yang di
berikan oleh pemberi kewenangan, hal ini pada penerima kewenangan bertindak
sesuai dengan instrument (peraturan) tidak boleh bertindak diluar
kewenangannya.
3)
Latar belakang historis; Negara yang baru
keluar dari proses yang berkepanjangan, pada umumnya sering terjadi pro dan
kontra, hal ini berdampak pula terhadap pelaksanaan pemerintahan. Apabila
seseorang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan publik, namun
penilaian masyarakat terhadap orang tersebut bersifat negative maka, program
pemerintah tidak diterima oleh masyarakat walaupun program tersebut sangat
dibutuhkan.
4)
Pengaruh sosial; kemampuan seseoarang
dalam melakukan sesuatu pada dasarnya untuk melayani kepentingan warganegaranya,
oleh karena itu, pengaruh pengaruh sosial sangat penting, karena setiap program
pemerintah secara langsung berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Apabila
seseorang tersebut tidak memiliki rasa social terhadap masyarakat maka,
pelayanannya tidak efisen dan efektif, hal ini disebabkan karena orang tersebut
tidak memiliki patriotisme untuk melayani kepentingan warga negaranya.
5)
Ekonomi; seseorang yang memperoleh
legitimasi dari masyarakat harus memiliki kebutuhan ekonomi yang cukup, dengan
demikian dalam melaksanakan fungsi kewenangannya dapat terhindari dari
tindakan-tindakan korupsi uang Negara (Rakyat).
Berdasarkan
kelima syarat tersebut di atas, apabila dipenuhi oleh seseorang, maka
kewenangan yang
diberikan kepada seseorang tersebut dapat berjalan dengan
efisen dan efektif. Hal ini mengingatkan
kita bahwa, perkembangan pemerintahan
yang demokratis konstitusional pada saat ini, seseorang
memperoleh
kewenangannya hanya melalui atribusi, delegasi dan mandate, namun tidak ada
syarat
yang menentukan bagi seseorang yang melaksanakan kewenangan tersebut.
Oleh karena itu, sering
terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sewenang-wenang,
mal-administrasi, kurang efektivitas
dalam pelayanannya terhadap masyarakat
(publik).
[1] Lihat Pasal 115 ayat (1) sampai
ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002
[3] http://dewiqueenastitii.wordpress.com/politik/teori
kelembagaaninstitusionalisme/diakses pada tanggal 12 pebruari 2018
[4] http://radityaonlaw.blogspot.com/2009/12/studi-kelembagaan-negara.html diakses pada
tanggal 12 pebruari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar