Sabtu, 28 Maret 2020

HUKUM ADAT TIMOR LESTE


Pengertian Adat Timor-Leste
Secara etimologi, adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.
Pada hakikatnya, hukum adat di Timor-Leste, merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Nilai-nilai tersebut patut ditaati serta dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari, demi kepentingan bersama. Karena Adat di Timor-Leste, merupakan bagian dari kehidupan manusia, karena adat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, oleh karena itu, kehidupan masyarakat selalu diiringin dengan aktivitas yang secara langsung bersentuhan dengan alam. Oleh karena itu, adat berbeda dengan kebiasaan. Adat adalah sesuatu yang sacral dan memiliki kekuatan religius-magis. Sedangkan kebiasaan tidak memiliki sifat religious magis. Karena kebisaan merupakan perilaku manusia (tindakan manusia) dari indivudu pengaruh terhadap individu yang lain, dan terus-menerus (terulang-ulang) lama kelamaan menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang bersifat (Religius-Magis).
Alam merupakan induk dari kehidupan mahluk yang ada disekitarnya. Untuk menyatuhkan alam dengan mahluk hidup, termasuk manusia maka perlu adanya keterbatasan-keterbatasan antara mahluk hidup dengan alam, supaya masing-masing menjaga dan melestarikan alam untuk kehidupan manusia berserta mahluk lain yang ada di atas-nya. Kadang kala manusia menjadi liar untuk merusak alam demi kebutuhan sehari-hari, maka perlu aturan untuk melindungi alam demi kehidupan bersama. Aturan-aturan tersebut menjdi hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat upacara, dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Menurut M.Nasroen (soerjono soekanto, 1981: 70). Menjelaskan bahwa adat merupakan suatu sistim pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, oleh karena didasarkan pada:
1.      Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
2.      Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
3.      Kemakmuran yang merata
4.      Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan
5.      Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
6.      Menyesuaikan diri dengan kenyataan
7.      Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
Adat juga merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad keabad. Oleh karena itu maka tiap bangsa didunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalahAdanya tingkah laku seseorang, Dilakukan terus-menerus, Adanya dimensi waktu, dan Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Menurut Harjito Notopuro (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan
Menurut Raden Soepomo (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat kebiasaan-kebiasaan, nilai –nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling mempengaruhi dan menjadi suatu system yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian dapat adat merupakan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang dibuatnya tersebut.
Hukum adat adalah Bisa diartikan sebagai Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Hukum adat adalah juga merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Timor-Leste dan negara-negara Asia lainnya seperti Indonesia, Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Timor. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.  Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn :
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hokum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
Prof Bushar Muhammad S.H:
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan/larangan yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguaa adat, yaitu orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.


Ciri Khas Hukum adat
Menurut Soekanto (Dalam Nurlin Ibrahim, 2009: 10) pada umumnya adat memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut :
1. Keagamaan (Magiscg Religious)
Adat menghendaki agar setiap manusia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengakui segala sesuatu terjadi karena berkat dan rahmat Tuhan, dan yang ada di muka bumi tidak ada yang kekal abadi selalu, ada awal ada akhirnya. Oleh karena itu hukum adat selalu menghendaki agar setiap perbuatan mendapat ridho dari Tuhan dan di jauhkan dari segala ancaman kemarahan Tuhan.
2. Kebersamaan (Comunal)
Sifat kebersamaan dalam hukum adat ini mengandung arti bahwa manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat seluruh lapisan makhluk diliputi oleh rasa kebersamaan anggota baik sesama keluarga, kerabat, tetangga yang didasarkan pada tolong-menolong saling membantu satu sama lain.
Sifat-sifat kebersamaan dapat dilihat dari kenyataan sehari-hari, seperti hukum kampong, rukun tetangga atau rukun warga, di mana jika ada yang sakit atau meninggal dunia maka berduyun-duyunlah para tetangga mendatangi sanak saudara untuk turut serta berduka cita.
3. Serba kongkrit
Serba kongkrit mengandung hubungan-hubungan hukum dilakukan tidak samar-samar antara kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas dan nyata. Misalnya dalam perjanjian jual beli, perjanjian baru terjadi jika jelas dan nyata pembeli telah membayar harganya dan penjual telah menyerahkan barang yang telah dijualnya.

4. Sangat visual
Hukum adat bercorak sangat visual mengandung arti hubungan-hubungan hukum itu dianggap terjadi jika sudah ada tanda ikatan yang nampak, jika belum ada tanda-tanda maka hubungan itu baru merupakan omong kosong saja, baru sekedar menyampaikan keinginan atas menaruh perhatian.
5. Tidak dikodifikasi
Hukum adat tidak kodifikasi, Hal ini mengandung arti tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab undang-undang menurut system tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari Eropa. Hal ini tidak berarti bahwa tidak ada hukum adat yang tertulis dan dibuat menjadi buku, namun tidak sedikit hukum adat yang tidak pernah dicatat, dibukukan menurut cara setempat.
6. Traditional
Traditional disini mengandung arti turun-temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipertahankan dan dihormati, misalnya orang Minangkabau tetap mempertahankan Datauk Parpatihman Sebatan. Hukum adat yang traditional ini disesuaikan dengan tradisi kepercayaana alam saat ini masih besar pengaruhnya terhadap alam pikiran masyarakat.
 7. Dapat berubah dan mampu menyesuaikan diri
Perubahan hukum dilakukan tidak dengan cara melengkapi atau menghilangkan ketentuan yang ada, tetapi membiarkan saja membuat ketentuan-ketentuan yang baru. Hal ini juga menggambarkan bahwa adat mudah dan mampu menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Kemampuan menyesuaikan diri ini bukan saja dikarenakan sifat hukum yang tidak tertulis dan tidak dikualifikasi melainkan karena sifat keterbukaannya.

Kamis, 13 Februari 2020

HISTORIA SISTEMA DIREITU TIMOR-LESTE

HISTORIA SISTEMA DIREITU TIMOR-LESTE

Illa Timor atrai komersiante Xinezes iha sékulu VIII no mós Malaiu sira tanba ai-kameli, baninben no banin knuuk ne’ebé nudar matéria primariu ba halo lilin. Bainhira Portugés sira too iha illa Timor iha 1512, illa ne’e ukun husi reinu boot rua Serviaun (wewiku) no Belo (wehale). Portugal mós lori misionariu no relijiaun katólika ne’ebé ohin loron sai maioria. Bainhira governadór dahuluk husi Portugal too iha illa Timor iha tinan 1702, hahú hamosu organizasaun ukun kolonial iha Timor, tau naran Timor Portugés.
Tratadu Lisboa ne’ebé estabelese iha 20 Abril 1859 entre reinu Portugal no Olanda lori ba demarkasaun teritóriu hirak ne’ebé pretense ba portugés no olandés. Tuir termus tratadu ne’e Portugal entrega ba Olanda; Larantuka, Sika, no illa Flores, Wouré, illa Adonara no Pamung Kaju iha illa Solor. Responde ba ne’e, Olanda mós entrega reinu Maubara, Ambeno no Ataúro ba Portugal no olandés sira selu mós osan 200 000 florins hanesan kompensasaun ba Portugal. Iha 1914 desizaun arbitral asina husi Portugal no Olanda hakotu ona konflitu entre nasaun rua ne’e, fiksa mós fronteira ne’ebé fahe illa Timor ba rua, vigora too ohin loron; Timor Leste no NTT.
Iha funu mundial daruak, iha fulan Dezembru 1941, hafoin Japaun nia atake ba amerika nia baze naval Pearl Harbor, illa Timor okupa tiha husi tropas Olandés no Australianu tanba hakarak prevene invazaun Japoneza, ne’e hanesan violasaun ba Polítika neutralidade ukun kolonial portugés nian. Hanesan protestu Portugal haruka nia tropas ne’ebé koloka iha Mozambique ba Timor Portugés. Japaun invade Timor Portugés iha 1942, forsa aliadu no timor oan voluntariu, balun koñesidu maka hanesan Dom Aleixo, halo funu gerilla kontra forsa japones. Funu ne’e koñesidu ho naran BATALHA DE TIMOR (1942-1943) hamate ema Timor barak entre rihun 40 too rihun 70. Atu rekupera fali Timor Portugés, governu Antonio Salazar asina akordu ida ho Estadus Unidus hodi entrega Açores sai hanesan baze aérea Estadus Unidus nia forsas armadas.
Asembleia Jeral Nasoens Unidas liu husi rezolusaun 1514 (XV) data 14 Dezembru 1960 iha momento ne’ebá konsidera Timor Portugés nudar Teritóriu La Autónoma iha administrasaun Portugeza nia okos. Rezolusaun ne’e governu Portugés António Salazar no Marcelo Caetano la simu no mós la kondiz ho Konstituisaun 1933 Portugal nian ne’ebé konsidera teritóriu Timor Portugés nudar parte integrante husi Portugal. Maibé iha tinan 1974, rezolusaun ne’e governu portugés (konsellu revolusaun) mós simu liu husi lei 7/74, 27 Jullu ne’ebé hatudu ninia aseitasaun ba teritóriu ultramarinu hotu nia independénsia, inklui mós Timor Portugés.
Iha altura ne’ebá, administrasaun Portugeza promove kriasaun partidus polítikus timor oan nian. Nune’e harii Partidu Polítiku tolu:
• Uniaun Demokratiku Timor (UDT), defende federasaun Timor Portugés ba Portugal, hafoin preparadu ona maka ukun an.
• Asosiasaun Sosial Demokrata Timor (ASDT) ne’ebé hafoin muda ba FRETILIN, defende independénsia total.
• Asosiasaun Popular Demokrátiku Timorense (APODETI), defende integrasaun Timor Portugés ba Indonézia ho estatutu nudar rejiaun autónoma, hafoin halo referendum ida hodi husu se hakarak ukun rasik an ka kontinua nafatin ho Indonézia.
Portugal organiza mós eleisaun lokal ida atu forma Asembleia hodi prepara mekanismu hotu ba ukun an. FRETILIN manan ho 55%, UDT 40% no APODETI oituan deit. Tanba la simu, UDT liu husi Francisco Lopes Da Cruz ho influensia husi Indonézia, desidi halo Golpe Estadu hasoru FRETILIN iha 10 Agostu 1975 ho razaun dehan prevene influensia komunismu iha Timor Portugés. FRETILIN halo kontra golpe iha loron 15 fulan Agostu tinan refere no konsege duni UDT ba fronteira. Governador Lemos Pires refujia ho forsas ba illa Atauro. 28 Novembru 1975 FRETILIN deklara independénsia ne’ebé hahoriS Repúblika Demokratika Timor Leste (RDTL).
Indonesia invade Timor Leste iha 7 Dezembru 1975, FRETILIN ho liman kroat FALINTIL hamutuk ho povu Maubere refujia ba foho no halo funu gerrilla. 1999 Timor Leste hetan oportunidade hodi desidi validade no razaun independénsia liu husi referendum hodi rejeita autonomia espesial ne’ebé oferese husi Indonézia.
Timor Leste tama iha periodu tranzisaun ho supervizaun ONU nian hodi prepara ba restaurasaun ukun an. Iha 2002 FRETILIN ne’ebé manan iha primeira eleisaun asembleia konstituente hamutuk ho ONU liu husi nia Prezidente Partidu, Lu Olo deklara restaurasaun independénsia ne’ebé proklama iha 28 Novembru 1975. RDTL hamriik fila fali ho nia orgaun estadu tomak liu husi Kontituisaun RDTL ne’ebé hakerek husi Asembleia Konstituente.
Sistema direitu ne’ebé vigora iha Timor Leste tuir lalaok Istória nian?
Haree husi kontestu istóriku Timor Leste nian hanesan elabora ona iha leten Timor Leste iha tempu kolonialismu portugeza nian, regula ho sistema direitu sivil ne’ebé aplika iha Portugal. No mós iha kontekstu lokal direitu kostumeiru ka tradisional Timor Leste nian mós sai hanesan fonte ba regulamentu no rezolusaun konflitu liu husi poder ne’ebé delega husi administrasaun sentral portugés nian ba liurai sira hanesan parseiru lideransa iha nivel lokal. Kontituisaun Repúblika Portugeza, Kódigus sira ne’ebé vigora iha Portugal sai mós konjuntu regulamentu no regras ne’ebé uza hodi regula funsionamentu no estrutura Polítiku-sosial iha Timor Portugés.
FRETILIN proklama RDTL 28 Novembru 1975
Iha loron ne’ebé FRETILIN proklama independénsia Timor Portugés hodi hafoin hanaran Repúblika Demokratika Timor Leste, haforsa mós ho konstituisaun ida ne’ebé kompletu ho estrutura Estadu nian, katak iha Prezidente Repúblika, Primeiru Ministru ho nia gabinete no mós Asembleia Nasional ida ho sistema Partidu úniku. FRETILIN konsidera hanesan reprezentante uniku no lejitimu husi povu Timor Leste. Maibé vigensia husi I konstituisaun RDTL ne’e sai interompidu ho invazaun Indonézia nian iha 7 Dezembru 1975. Katak I Konsituisaun RDTL ne’e la efetivu atu aplika iha Estadu foun ne’e nia teritóriu tanba invazaun husi railiur, maibé nia serve mós hanesan baze legal ida hodi afirma luta naruk ba ukun rasik an povu Timor Leste ne’ebé hakarak hari Estadu soberanu ida.
Indonézia nia okupasaun
Hafoin invade tiha Repúblika Demokratiku Timor Leste ne’ebé proklama unilateralmente husi FRETILIN, governu Indonézia anula hotu legalidade husi sistema direitu Portugal nian iha Timor Leste hodi depois aplika sira nia Konstituisaun/ UUD 1945 no sistema direitu sivil Indonézia nian (ne’ebé adopta barak liu husi sistema direitu sivil Olanda nian) iha Timor Leste ne’ebé sira hanaran Timor-Timur. Tuir versaun governu Indonézia, sira nia baze legal tama iha Timor Leste mak:
"UU No. 7 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga lahir PP No. 19 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur serta dipertegas lagi melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1976 yang mengukuhkan penyatuan wilayah Timor Timur yang terjadi pada tanggal 17 Juli 1976 ke dalam wilayah Nergara Kesatuan RI. Proses integrasi ini didasarkan pada Deklarasi Balibo yang ditandatangani pada tanggal 30 November 1975. Deklarasi Balibo dan ketentuan-ketentuan di atas menjadi dasar klaim bagi pemerintah Indonesia."
Durante tinan 24 Indonézia aplika ninia leis sira iha Timor Leste no kódigus sira Indonézia nian vigora hodi regula funsionamentu estrutura provinsia Timor-Timur ne’ebé la hetan rekoñesimentu de jure & de facto husi Komunidade Internasional liu husi ONU. Hafoin luta naruk no sakrifisiu tomak husi povu Timor Leste ne’ebé luta ba independénsia, iha 1999 ONU realiza referendum ne’ebé konkorda husi Indonesia no Portugal liu husi akordu Maiu iha ONU. Referendum ne’e hodi husu povu Timor Leste nia hakarak simu ka lasimu autonomia atu kontinua hanesan provinsia Indonézia nian. Maioria 78% povu Timor Leste hili rejeita autonomia espesial no ONU prepara prosesu tranzitóriu ba independénsia total.
ONU nia administrasaun
United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) nudar administrasaun sivil provizoriu no mós dezempeña papel nudar misaun mantein dame iha teritóriu Timor-Leste, harii iha 25 Outubru 1999 no servisu too TL nia independénsia iha 20 Maiu 2002. Baze legal ba estabelesimentu UNTAET mak Rezolusaun Konsellu Seguransa ONU nian númeru 1272. Durante ONU nia administrasaun, Timor Leste adopta regulamentu hotu ne’ebé misaun ONU kria no mós tribunal sira kontinua funsiona ho Kódigu penal no sivil Indonézia nian ne’ebé tama iha vigor desde la kontradiz ho direitus umanus no normas demokrasia nian. Polítika ida ne’e halo atu simplesmente garante prosesu tranzisaun lao ho normal no di’ak hodi prepara ba harii estadu RDTL liu husi eleisaun asembleia konstituente. Hafoin eleisaun, FRETILIN manan maioria absoluta no hamutuk ho partidus Polítikus sira seluk ne’ebé iha asentu iha A.K halo Konstitusaun RDTL ne’ebé sai baze legal no fundasaun hodi restaura hikas Estadu Repúblika Demokrátika Timor Leste (RDTL).
Restaurasaun Independénsia RDTL 20 Maiu 2002
Hafoin iha ona Konstituisaun RDTL ne’ebé halo husi Asembleia Konstituente, independénsia RDTL restaura hikas iha 20 Maiu 2002. Hahú husi ne’ebá nasaun-estadu RDTL hamriik mesak ona ho nia soberania rasik, bazeia no funsiona tuir mandatu Konstituisaun RDTL no lei oan sira ne’ebé kria tuir mai. Ezisténsia Estadu RDTL no nia legalidade tomak nudar realidade fundamental ne’ebé garante husi KRDTL no rezultadu kronolójiku husi luta naruk povu Timor Leste nian.
Konkluzaun
Bazeia ba análize no elaborasaun sira iha leten ita bele konklui katak leis ka sistema direitu ne’ebé aplika iha Timor Leste depende ba tempu no sirkumstánsia históriku ne’ebé nasaun Timor-Leste hasoru. Antes entrada kolonialismu portugés, sistema direitu kostumeiru Timor nian funsiona liu husi ukun nain sira iha monarkia tradisional ne’ebé ukun illa refere. Tuir fali ho domíniu kolonialismu rua, Portugal no Olanda, fahe illa Timor liu husi tratadu ne’ebé rai rua konkorda hodi nune’e Timor Leste pretense ba Portugal no Timor Oeste ba Olanda. Durante Portugal nia ukun aplika sistema direitu sivil portugés nian. Konjuntu regulamentus no regras portugés la’o hamutuk ho direitu kostumeiru ema Timor Leste nian aplika hodi garante justisa no funsionamentu normal sosiedade timorense. Tuir mai fali FRETILIN proklama RDTL iha 28 Novembru 1975, ne’ebé ho konsekuensia harii estadu RDTL ne’ebé bazeia ba I Konstitusaun RDTL. Hafoin, liu fulan tolu RDTL hamriik, tanba kontradisaun entre ema Timor no ambisaun jeopolítika Indonézia nian, halo forsas armadas Indonézia invade Timor Leste no proklama TL nudar sira nia provinsia liu husi rezolusaun sira MPR nian (Asembleia Reprezentante Povu Indonézia) bazeia ba sira nia klaim liu husi Proklamasaun integrasaun Balibo (de faktu halo fali iha Balibeach Hotel iha Bali). Konsekuensia maka sistema direitu sivil Indonesia nian vigora iha TL no mós TL nudar provinsia Indonézia nian obdese ba UUD 1945. Maibe tanba luta naruk povu TL nian maka lori ba referendum hodi rejeita Indonézia nia domíniu. Nune’e ONU lidera prosesu tranzisaun TL ba ukun an liu husi harii UNTAET ho rezolusaun konsellu seguransa ONU nian. Hafoin ne’e iha faze ikus fali FRETILIN manan eleisaun Asembleia Konstituente hodi hakerek Konstituisaun RDTL ne’ebé sai baze ba harii no restaura hikas Independénsia RDTL nian. RDTL restaura hikas iha 20 Maiu 2002 ho nia Konstituisaun rasik ne’ebé adopta forma estadu Repúblikanu, demokrasia ho sistema governu semi-prezidensialista tuir mandatu KRDTL nian no mós uza sistema direitu sivil ho leis kodifikadus sira ne’ebé halo husi orgaun lejislativu no ezekutivu ne’ebé hetan inspirasaun husi sistema direitu portugés nian

Sabtu, 14 Desember 2019

ORASI ILMIAH : Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Orasi Ilmiah
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD
KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI RDTL

Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.
Disampaikan pada yudisium Fakultas Hukum Universidade da Paz Periode ke XIII Tahun Akademik 2019/2020

Salam sejahtera buat kita semua.

Yang saya hormati,
Bapak Rektor Universidade da Paz, selaku ketua Senat Universidade da Paz, Dekan Fakultas Hukum beserta para anggota senat dan para Undangan.…!

Puji dan syukur patut disampaikan kepada Tuhan Yang Maha kuasa, karena berkat karunia yang dilimpahkan-Nya kita dapat bertemu pada kesempatan yang berbahagia ini.

Hadirin yang saya muliahkan…!
Pendahuluan
Timor-Leste adalah negara hukum yang demokratik, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste yang menyatakan bahwa, “Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia.
Dalam Orasi ilmiah yang berjudul “Kewenangan Lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-undang Berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste” ini dilakukan pengkajian terhadap permasalahan, berdasarkan aspek keilmuaan hukum yaitu: filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum.
Aspek filosofis, kewenangan pembentukan undang-undang merupakan kewenangan atribusi yang diperoleh melalui konstitusi. Dari segi ontologis, dalam konteks negara hukum, sumber dan batas-batas kekuasaan ditentukan oleh hukum dan harus dipergunakan dalam koridor hukum. Secara epistemologis, supaya terhindar dari penumpukan kekuasaan yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan, maka dalam konsep negara hukum juga disyaratkan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dari aspek aksiologis, kekuasaan yang bersifat menentukan tidak semata-mata karena diperoleh dengan cara menundukkan pihak yang lemah melalui kekuatan fisik, melainkan terletak dalam kekuasaan terhadap suara rakayat melalui sistem demokrasi.
Aspek teoritis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang dan pengembangan hak asasi manusia, demokrasi dan pembagian kekuasaan, dapat dibenarkan melalui beberapa teori yaitu: Teori trias politika, Teori sistem Pemerintahan, teori kewenangan, dan teori perundang-undangan.
Aspek yuridis, pembagian kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, menurut ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002 menyatakan bahwa, lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya masing-masing harus mengikuti asas pemisahan kekuasaan, dan asas pemisahan kekuasaan yang dimaksud, bahwa lembaga-lembaga kedaulatan negara, harus dipisahkan baik bentuknya maupun dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.
Aspek sosiologis, kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayanan publik tidak efisien, karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif sekaligus sebagai lembaga legislatif, hal ini akan berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan fungsinya.
Berkaitan dengan kewenangan lembaga negara menurut teori trias politika yang dikembangkan oleh Baron the Montesquieu bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan negara harus dipisah-pisahkan baik dalam bentuk hierarki maupun fungsinya. Oleh karena itu, pembentukan lembaga-lembaga kedaulatan negara Timor-Leste, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67, lembaga kedaulatan negara terdiri atas; Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Ke empat (4) lembaga negara tersebut dalam melaksanakan fungsinya harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan menurut Konstitusi.
Dalam kalimat “harus tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan” dan “saling ketergantungan” merupakan kekaburan norma (ketidakjelasan) karena dalam Pasal 69 menganut dualism sistem yakni sistem pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, konsekuensi ketidak jelasan dalam Pasal 69 berdampak terhadap konflik kewenangan antar lembaga kedaulat negara.
Hadirin yang berbahagia…!
Banyak Undang-Undang, ataupun peraturan perundangan-undangan yang diproduk oleh kedua lembaga negara (Parlemen Nasional dan Pemerintah) gagal di terapkan atau tidak efektif. Ketidak efektifan peraturan perundang-undangan tersebut, karena norma hukumnya kabur “unclear norm”, memberikan delegasi wewenang yang kabur, atau terlalu luas (delegasi blanko) sehingga memberi peluang korupsi, kolusi, nepotisme, penyalagunaan wewenang maupun kesewenang-wewenangan pemerintah. Perlu diingat bahwa norma hukum yang sudah Jelas formulasinya, toh masih disimpangi. Apalagi jika norma hukumnya tidak jelas. Konflik kewenangan dan tumpang tindihnya wewenang sebagai akibat pengaturan yang tidak jelas dapat dipahami dan adanya ketentuan dalam Undang-Undnag.
Akibatnya, menyulitkan para penegak hukum dalam menerapkan peraturan tersebut, atau kemungkinan lain memberi peluang kepada penegak hukum termasuk pejabat pernerintahan, menggunakan norma hukum yang kabur untuk menikmati ketidakadilan tersebut, meskipun mereka (penegak hukum) tahu dan sadar bahwa hal tersebut jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa ketidak efektifan, disebabkan karena perancangannya dilakukan secara sepihak untuk kepentingan politis semata sehingga tergesa-gesa walaupun tanpa dukungan rakyat maupun bahan hukum yang memadai sehingga menimbulkan gejolak bahkan ditolak karena berkarakteristik Represif.
Bapak Dekan, beserta anggota senat Fakultas hukum Universidade da Paz, Yudisium dan Tamu Undangan yang saya Hormati….!
Dalam kenyataan menunjukan bahwa penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih di negara-negara berkembang, sejauh ini masih memprihatinkan. Hal tersebut juga masih terjadi di Timor-Leste sebagai akibat masih melemahnya proses perancangan peraturan perundang-undangan. Kelemahan tersebut meliputi ketrampilan merancang dan penelitian awal sebelum menyusun rancangan suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan Produk hukum yang diproduk oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang bersumber dari negara-negara yang berbahasa Portugis.
Menurut Jeremy Bentham dalam bukunya teori perundang-undangan, menyatakan bahwa, Undang-undang yang diadopsi dari negara lain untuk diterapkan di dalam negara, tidak sesuai dengan kenyataan masyarakat di negrei itu. Karena undang-undang di negara lain tersebut di bentuk atas dasar ke butuhan masyarakat negara yang bersangkutan.
Bapak Rektor, Orangtua Yudisium dan undangan yang saya hormati…!
Dalam konsep Negara Hukum Timor-Leste juga memiliki tujuan dan cita-cita Negara sebagaimana pula telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Konstitusi RDTL tentang tujuan-tujuan negara “Objectivo do Estado”. Oleh karena itu, konsep Negara Hukum Timor-Leste di landasi oleh beberapa unsur negara hukum yang di landasi pada landaasan filosofis, sosiologis dan Juridiks sebagai berikut:
1) Unsur filosofis “penghormatan atas martabat manusia” artinya, bahwa Negara menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma -norma yang telah dianut oleh masyarakat sebagai warisan leluhur yang melekat pada setiap warga Negara, sebagaimana pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) menjelaskan bahwa, “Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor-Leste yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat.
2) Unsur sosiologis keinginan rakyat dalam arti bahwa, proses penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan untuk mengsejahterakan keinginan rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) tujuan-tujuan Negara pada bagian huruf (b) menjelaskan bahwa, “Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum;
3) Unsur Yuridis, memuat “kedaulatan hukum” dalam arti bahwa, Negara Timor-Leste merupakan Negara yang berdasarkan kekuatan hukum (supremasi Hukum). Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan Negara harus berdasarkan hukum (asas legalitas). Dengan demikian, prinsip check and balance dapat terjamin dengan baik.
Hadirin yang saya muliahkan…!
kewenangan lembaga negara dalam pembentukan Undang-undang, secara filosofis bahwa, perlu membangun suatu budaya demokratis dan kelembagaan yang sesuai untuk suatu Negara Hukum, di mana penghormatan bagi UUD dan bagi lembaga-lembaga yang terpilih secara demokratis, merupakan landasan yang tidak dapat dipertanyakan. Dengan menafsirkan perasaan mendalam, cita-cita dan kepercayaan pada Tuhan dari rakyat Timor Leste;
Berkaitan dengan pembentukan Undang-undang di negara Timor-Leste, terdapat dua lembaga negara yang masing-masing memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yakni; lembaga legislatif dan lembaga eksekutif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002. Pembagian materi muatan antara Parlemen Nasional dan Pemerintah;
1) Materi muatan undang-undang dari Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 di sebut projetu da lei. Sendangkan;
2) Materi muatan undang-undang dari pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 96 di sebut proposta da Lei. Selain itu, dalam Pasal 115 ayat (3) kewenangan Pemerintah secara eksklusiv untuk membuat undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan Pemerintahannya, baik secara langsung maupun tidak langsung di sebut Dikreto da Lei.
Para yudisium yang berbahagia…!
Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang mampu memenuhi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum serta memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Artinya, peraturan tersebut harus memenuhi rasa keadilan individu maupun rasa keadilan sosial, serta kepastian hukum. Secara normatif, pengertian peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik tingkat, Pusat maupun di tingkat Daerah yang juga bersifat mengikat secara umum.
Hadirin yang saya muliahkan….!
Keberlakuan Usulan Rancangan Undang-Undang; Dalam ketentuan Pasal 73 Konstitusi RDTL, pengumuman perundang-undangan dan keputusan; ayat (1) bahwa, perundang-undangan dan keputusan akan diterbitkan oleh badan-badan kedaulatan dalam lembaran Negara. Dalam kaitan dengan keberlakuan undang-undang negara RDTL dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Landasan Filsofis; Secara filosofis, kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan dalam bidang hukum ketatanegaraan, dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam konstitusi.
2) Landasan yuridis; Peraturan perundang-undangan dalam Negara Timor-Leste, materi muatan undang-undang secara jelas di ditentukan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) serta Pasal 115 ayat (3) Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3) Landasan Sosiologis; Kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang, sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan berangkat dari realitas yang ada dalam masyaraat.
Keberlakuan undang-undang, merupakan salah satu syarat bagi Negara hukum yang demokratik, oleh karena itu, setiap undang-undang, keputusan-keputusan yang dibentuk atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga Negara, undang-undang dan peraturan perundang-undangan dapat diberlakukan harus dipublikasikan melalui lembaran Negara (Journal da Republika).
Penutup
Berdasarkan uraian pembahasan terhadap ketiga permasalahan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pertimbangan filosofis pembagian kewenangan lembaga negara, dalam Konstitusi Negara Republik Demokratik Timor-Leste, adalah untuk menghindari penumpukan kewenangan pada salah satu lembaga negara, yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat Negara Republik Demokratik Timor-Leste (NRDTL) adalah negara hukum, maka untuk memperoleh, menggunakan kewenangan serta batas-batasnya, harus diatur secara jelas supaya dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan, dan selain itu, agar adannya saling kontrol antara lembaga negara satu sama lain, guna menjamin sistem check and balances.
2. Pembagian kewenangan Materi muatan Undang-undang antara Parlemen Nasional dan Pemerintah adalah:
a) Materi muatan UU yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) Pasal 95 Konstitusi RDTL, selanjutnya, Parlemen Nasional berwenang untuk mengajukan RUU melalui inisiatif UU sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Konstitusi RDTL
b) Materi muatan UU dari Pemerintah;
Dalam ketentuan Pasal 103 Konstitusi RDTL Tahun 2002, bahwa Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara merupakan badan Pemerintahan umum tertinggi. Selanjutnya, Pasal 115 ayat (3) Pemerintah mempunyai kewenangan secara eksklusif untuk membentuk peraturan-peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu dalam ketentuan Pasal 96 Parlemen Nasional dapat mengijinkan pemerintah untuk mengusulkan UU tentang materi muatan yang diatur pada ayat (1), melalui inisiatif undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
3. Keberlakuan usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tergantung pada:
a) Masa jabatan badan legislatif, artinya bilamana dalam perjalanan; Presiden Republik membubarkan Parlemen Nasional, maka usulan rancangan undang-undang tersebut tidak dapat dilajutkan, dan atau
b) Masa jabatan Pemerintah, artinya, bila dalam perjalanan pemerintahan; Presiden Republik membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Menteri, maka usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tersebut tidak bisa dilanjutkan.
c) Bilamana rancangan undang-undang perijinan legislatif yang diajukan Pemerintah ditolak dua kali berturut-turut oleh Parlemen Nasional.
Rekomendasi/Saran
Berdasarkan penyampaian materi diatas dapat diberikan saran kepada pihak-pihak yang berperan dalam pembentukan undang-undang Negara Timor-Leste, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan undang-undang, untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Perlu dilakukan Amandemen terhadap konstitusi, untuk memperjelas pembagian kewenngan lembaga negara berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan agar dalam melaksanakan fungsinya, dapat menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan serta menjamin adanya prinsip check and balances. Ketidak-jelasan pembagian kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan fungsinya, sehingga kalimatnya menjadi tidak jelas yang berdampak terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, sehingga pada akhirnya terjadi praktek tindak pidana korupsi; tumpang tindih kewenangan yang berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
2) Perlu membentuk undang-undang untuk membatasi perijinan legislasi dari Parlemen Nasional kepada Pemerintah, agar Pemerintah dalam melaksanakan undang-undang sesuai dengan kewenangannya, dengan maksud:
a) Untuk mengatur secara jelas materi muatan undang-undang yang diberikan kepada pihak ekseutif, supaya dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga pelaksanaan undang-undang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
b) Perlu dibentuk undang-undang tentang hierarki peraturan perundang-undangan, guna menentukan materi muatan masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, guna menghindari adanya konflik norma, kekaburan norma, dan kekosongan norma.
c) Perlu dibentuk badan legislasi nasional untuk merancang RUU tentang materi muatan yang menjadi kewenangan Parlemen Nasional maupun Pemerintah, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang jelas untuk mengajukan materi muatan RUU antara Parlemen Nasional dan Pemerintah dapat dibentuk.

Demikian, semoga materi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi calon-calon Peneliti, semoga materi ini menjadi salah satu sumber guna mendalami penelitian terhadap masalah-masalah hukum pada umumnya dan khususnya, masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perkembanggan dan pembangunan hukum di Timor-Leste.


Dili, 14 Desember 2019
Penulis


Dr. Lourenço de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD.





DAFTAR PUSTAKA

I. LITERATUR:
Dicey, A.V. 1952, Introduction to The Study of The Law of The Constitution. Macmillan and Co. Limited, London
Abdulkadir, Muhamad, 2004, hukum dan penelitian hukum, citra Aditya bakti, Bandung,
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta
Anonim, 1978, Governing System and Executive-Legislative Relation; Presidential, Parliamentary, and Hybrid System Technical Series: Parliamentary Strengthening Reference Material, unpublished paper, University Birmingham, Australia
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Arifin, Firmansyah, dkk, 2004, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium reformasi hukum nasional (KRHN) bekerjasama dengan mahakamah konstitusi, Jakarta
Fadjar, Muktie, 2005, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenagan Konstitusional Lembaga Negara, makalah diskusi terbatas KRHN Jakarta
Aristoteles, 2008, Politik (La Politica), diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Benjamin Jowett dan diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Syamsur Irawan Khairie, Cetakan Kedua, Visimedia, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kenpaniteraan Jakarta
Attamimi, Hamid, S., 1999, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya Kanisius: Jakarta
Azhari, 1995, Teori Bernegara Bangsa Indonesia (Suatu Pemahaman tentang Pengertian-pengertian dan Asas-asas dalam Hukum Tata Negara), Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fak. Hukum UI, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-Undangan (penerjemah: Nurhadi) Prinsip-prinsip Legislasi. Hukum Perdata dan Hukum Pidana); cetakan ke I Tahun Nusamedia dan Penerbit Nuansa Cendekia, Jakarta
Bentham, Jeremy, 2000, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Kitchener, Batoche Books, London
Blacks, Henry, Campbell, 1990, Black’s law Dictionary, west publishing, United Kingdom
Brian Z. Tamanahan, 2004, On the Rule of law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Brouwer, J.G., dan Schilder, 1998, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, London
Burkens, M.C. Begeinselen, van, 990, De Demokratische kechtsstaat, Tjeenk Willink Zwole, Netherland
Chaidir, Ellydar, & Sudi, Fahmi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta
Cohen, Morris L., dan Kent, C. Olson, 1968, Legal Reserach in A Nutshell, West Publishing Company, St. Paul Minnesota, New York
Douglas V. Verney, 1992, parliamentary Governmen and Presidential Governmen, Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend Lijphart (edit), Oxford University, Press, United Kingdom
Echols, John M., dan Hassan, Shadily, 1994, Kamus Indonesia Inggris-An Indonesian English dictionary, Edisi ke tiga, cetakan ke empat Gramedia pustaka utama, Jakarta
Elbyara, Abu Bakar, 2010, Pengantar Ilmu Politik, Ar-Ruzz Media, Jember
Eva Liu, 2000, System of Government in Some Foreign Countries: France, 5th Floor, Citibank Tower, 3 Garden Road, Central, Hong Kong
Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat) Refika Aditama, Bandung
Friedmann, W., 1971, The State and The Rule of Law in Mixed Economy, Steven & Son, London
Gerry Stoker, 1991, The Politics of Local Government, 2nd edition, The Macmillan Press, London
Radbruch, Gustav, 1950, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (Cambridge, Mass.: Harvard University Press, American
Hart, H.L.A, 1983, Essays in Jurisprudence and Philosophy, Clarendon, Oxford, New York
Hadjon, Philiphus M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Universitas Airlangga, Surabaya
-----------------, 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law, Gadja Mada University Press, Yogyakarta
-----------------, 2008, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya
Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-prinsip legal drafting & Desain naskah Academik, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Hans Kelsen, 1971, General Theory of law and State, Russel & Russel. New York
Harahap, Krisna, 2009, Konstitusi Republik Indonesia Menuju perubahan ke-5 Grafitri Budi Utami, Jakarta
Hartono, C.F.G., Sunaryati, 2006, Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20, Alumni
Hasan, A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Fikahati Aneska, Jakarta
Hayek, Friedrich, 1960, The Constitution of Liberty, University of Chicago Press, Chicago, USA
Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hong Kong Department of Justice; 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in definitive form 2ndEdition) dalam Modal 2, Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Diktat Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting), Departemen dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara, Jakarta,
Hutchinson, Terry, 2010, Researching and Writing in Law, Third Edition, Thompson, Reuters Australia
Ibrahim, Anis, 2008, Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis Interaksi Politik dan Hukum Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
Ibrahim, Jhony, 2005, Metode & Ilmu penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Universitas Brawijaya, Malang
Idup, Suhadi, dan Desi, Fernanda, 2001, Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik, lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta
Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta
Ishaq, 2007, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
John Gilissendan Fritz Gorle, 2007, HistorischeInleiding Tot Het Recht, (Sejarah Hukum) Terj. Freddy Tengker. PT Refika, Aditama, Bandung
John Alder, 1989, Constitutional and Administrative Law, Macmillan Press LTD. London
Kelsen, Hans, l970, The Pure Theory of Law, University of California Press, Los Angeles
Khudzaifah, Dimyati, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta
Koentjoroningrat, 1994, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kusnardi, Moh., dan Harmaily, Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta
Mahfud, Moh. MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta
Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I, Prenada Media, Surabaya
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia, Gajah Mada Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Meuwissen, 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, penerjemahan: B. Arief Sidharta, cetakan pertamaRefika Aditama, Bandung
Minarno, Nur Basuki, 2009, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan Laksbang Media utama, Palangkaraya
Miriam Budiardjo, 1993, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mulyosudarmo, Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya.
Nawiasky, Hans, 1948, Allgemeine Rechtslehre als System der Rechtlichen Gnmdbegriffe, University of California Press, Berkeley, Los Angeles
Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview Press, United State of America
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1978, Perhal Kaedah Hukum, Bandung
Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono, Soekanto, 1989, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, PT. Citra Aditya Bakti, Cet. ke-3, Bandung
Rahardjo, Satjipto, 2000, "Ilmu Hukum", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Rangga, Widjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, CV. Mandar Maju Bandung
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Reed Dickerson 2007, Legislative Drafting in Hong Kong (Crystallization in Definitive Form 2ndEdition, Hong Kong
Reuters,1999, (Proffesional) Australia Limited.University Press, Australia
Riduan, Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung
Ridwan, HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rosjidi, Ranggawijaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia CV. Mandar Maju, Bandung
Saldi, Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi; (menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia; RajaGrafindo Persada, Jakarta
Salman, Otje, dan Anthon, F. Susanto, 2008, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung
Saragih, Bintan Regen, 2006, Politik Hukum, CV. Utomo, Bandung
Sarja, H., 2016, Teori Negara Hukum dan Praktek. Penerbit Thafa Media Yogyakarta
Seidman, Robert, & Ann, Seidman, 2002, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Edisi Indonesia, terjemahan Yohanes Usfunan dkk, cet. II Elips Jakarta
Setiardja, A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta
Sidarta, Arief, 1997, Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia: P.T. Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta
-----------------, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
-----------------, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
-----------------, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Jakarta
-----------------, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
-----------------, 2007, Ilmu Perundang-undanganan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
-----------------, 2010, Perkembangan dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
-----------------,1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Siahaan, Patanisari, 2012, Politik Hukum Pembentukan Undang-undang (Pasca Amamndamen UUD 1945); Konstitusi-Press, Jakarta
Seidman Ann, Abeyesekere, Nalin, 1999, Legislativ for Democratic Social Change: chapter 2 A Manual for Drafters of Boston University, London
Sidarta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesian: CV. Utomo, Bandung.
Sidharta, Benard Arief, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Situmorang, 1989, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2007, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemantri, R. Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung
Suborso, dan Retnonigsih, Ana, 2008, Kamus besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang.
Sulistiyono, Adi, 2007, Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Cetakan I, Lembaga Pengembengan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan percetakan UNS (UNS PRESS) Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Sunny, Ismail, 1962, Pembagian Kekuasaan, Departemen Penerangan, Jakarta,
Suseno, Franz Magnis, 1991, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta
Syafiie, Inu Kencana, 2015, Proses Legislatif; Rafika Aditama Semarang,
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Tamanahan, Brian, Z., 2004, On the Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, United Kingdom
Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administarsi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Usfunan, Yohanes, 2002, Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat, Djambatan, Jakarta
Usfunan, Yohanes, 2015, Hukum HAM dan Pemerintahan, Press, cetakan ke I, Udayana Universitas, press Denpasar
Utrecht, E., 1998, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Balai Buku Iktisar, Jakarta
Verney, Douglas V., 1992, Parliamentary Governmen and Presidential Governmen, dalam Parlimentary Versus Presidential Government, Arend Lijphart (edit), Oxford University Press, Canada
Wiley, John & Sons, Inc., 2000, Politics, Dover Publications, Inc., Mineola, New York, USA
Wantu, Fence M. Dkk, 2002, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Reviva Cendekia, Jakarta
Wijk, H.D. van, 1984, Hoofdstukken van administratief recht, Vuga, S-Gravenhage, Netherlands
Wheare, K.C.,1975, Modem Constitutions, Oxford University Press, London
Widodo, Ekatjahjana, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan teknik Penyusunannya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Wirjono, Prodjodikoro, 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara Indonseia; Dian Rakjat, Unika Atma Jaya, Jakarta
Yuliandri, 2009, Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Rajawali Pers, Jakarta
Yves Meny dan Andrew Knapp, 1998, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, 3rd edition, (Oxford: Oxford University, Press, Italy, Germany
Zainuddin, Ali, 2006, Filsafat Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Konstitusi Republik Demokrasi Timor-Leste Tahun 2002.
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia
3. Lei No. 4/2002 Lei Organico do Parlemento Nasional (Peraturan Tata Tertib Parlemen Nasional)
4. Tematika Assembleia Constituante da RDTL Tahun 2001
5. Lei Nomor 13 Ano 2008 Autorização Legislativa Em Matéria Penal (Undang-undang RDTL Nomor 13 Tahun 2008, tentang Perijinan Legislasi Tentang Materi Hukum Pidana)
6. Lei Nomor 6 /2013 de 28 de Agosto; Autorização legislativa em matéria de execução de penas e medidas privativas e não privativas da liberdade (Undang-undang perijinan legislasi Nomor 6 Tahun 2013, tentang Penahanan Dan Pembebasan Tahanan
7. Decreto-Lei N.º 6/2015 DE 11 DE Março; Orgânica do VI Governo Constitucional (peraturan internal Pemerintah (UU Organic Pemerintahan Konstituisional ke VI)
8. iPAD. 2011, Constituição Anotada. República de Mokratica de Timor-Leste. Direitos Humanos; Centro Investigação Interdisiplinar
9. Undang-Undang NKRI. Nomor 12 Tahun 2011

III DISERTASI DAN TESIS:
Attamimi, Hamid S. 1990, Peranan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Disertasi), UNI, Jakarta
Ribeiro Leonito, 2009; Politik Legislasi Republik Demkratik Tmor-Leste, Tesis; Pascasarjana Universitas Udayana Denpasas
Suyatna, I Nyoman, 2011, Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, (Disertasi), Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang
Djatmiati, Tatiek, Sri, 2004, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya
Usfunan, Yohanes, 2011, HAM POLITIK, Kebebasan Berpendapat Di Indonesia, Udayana, University Prees, Denpasar,
Usfunan; Jimmy Z., 2014, Konsep Kepastian Hukum, (Disertasi) Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana
IV JOURNAL:
Diah, Restuning Maharani, 2016, Teori Kewenangan http: // restuning maharani. teori-kewenangan.html, diakses pada tanggal 27 Maret
Dicey, A.V. 1952, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, Mc Millan and Co, Limited St. Martin’s Street, London, Part II. Chapters IV-XII, http://www.constitution.org/cmt/avd/law_con.htm, artikel diakses18-06-2017
Dunning, Wm. A., 1986, Jean Bodin on Sovereignty’Political Science Quarterly, Vol. 11 Nomor 1 Maret
Eva, Liu, Governing Systems and Executive-Legislative Relations (Presidential, Parliamentary and Hybrid Systems). http: //www. undp.Org /governance /docs / Parl-Pub-govern. htm Diakses pada tanggal 12 Maret 2016
Esmi, Warassih, 2001, Fungsi cita hukum dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Demokratis dalam arena hukum, majalah penelitian dan pengembangan hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Nomor 15 Malang
Hadjon, Philipus M., 1994, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (III). Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga
Lon L. Fuller, 1965, The Morality of Law, Journal Indian Edwin W. Tucker University of Connecticut Morality of Law. Vol.40. akses pada tanggal 15 Agustus 2017
Mau Lulo, Lourenco de Deus, 2017, Concept of the Law of Timor-Leste. Academic Research International Vol. 8 (1) March 2017, www.journals.savap.org.pk. diakses pada tanggal 27 Mei 2017
Sayuti, 2011, Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari) Journal NALAR FIQH, kajian Ekonomi, Islam dan Masyarakat, Volume 4, Nomor 2, Desember
Usfunan, Yohanes, 2002, Hukum Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Majalah Hukum Kertha Patrika, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.27 Tanggal 1 Januari
Usfunan, Yohanes, 2004. Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang baik Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan Demokratis (Orasi Ilmiah Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap dalam Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana pada Tanggal 1 Mei
V ARTIKEL:
Dwika, 2011, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum http://hukum.kompasiana.com. (02/04/), diakses pada 12 Februari 2018
Erwin, 2008, Harmonisasi Hukum dan Program Legislasi dalam Perda, Kanwil Dep.Hukum & AMP; HAM, edisi: 23/Aug/2008 artikel dalam http://cetak.bangkapos.com/opini/read/216.html diakses pada tanggal 7 Mei 2016
Mau Lulo, Louenco de Deus, 2017, Konsep negara Hukum Berdasarkan Konstitusi Timor-Leste. http://www.negarahukum.com/hukum/konsep-negara-hukum berdasarkan-konstitusi-timor-leste.ht diakses pada Tanggal 15 Maret 2017
Rousseau, J. 2017, Do Contrato Social, Ridendo Castiga, www.cfh.ufsc.br/wfil/contrato.social. MoresDi akses pada Tanggal 20 Juli 2017
VI MAKALAH:
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Jakarta cetakan ke III
Kantaprawira, Rusadi, 1998, Hukum dan Kekuasaan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Saharuddin, 2001, Nilai Kultur Inti dan Institusi Lokal Dalam Konteks Masyarakat Multi-Etnis. Bahan Diskusi Tidak Diterbitkan. Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Satjipto, Rahardjo, 2009, Penyusunan Undang-Undang Yang Demokratis” Makalah dalam seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia” Fakultas Hukum, Undip, Semarang, tanggal 15-16 April 1998, hlm. 3. Dalam Saifudin, Partisipai Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit, FHUI PRESS, Yogyakarta
Sukardi, 1990, Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal, Hand Out Kuliah Sistem Otonomi Daerah, Magister Hukum Universitas Airlangga, Suarabaya
Usfunan, Yohanes, 2007, Politik Legislasi Dalam Negara Transisi, Orasi Ilmiah Dalam Acara wisuda Perdana Sarjana Angkatan I Dili Timor-Leste 24 Oktober Universidade Da PAZ (UNPAZ)
Usfunan, Yohanes, 2004, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Demokratis, Orasi Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana, Denpasar Bali, 1 Mei
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2012, Negara Hukum Dan Permasalahan Akses Keadilan Di Negeri Negeri Berkembang Pasca-Kolonial, (Makalah disampaikan dalam Konferensi Dan Dialog Nasional, Hotel Bidakara, Jakarta 9-10 Oktober

________________________________________