Sabtu, 28 Maret 2020

HUKUM ADAT TIMOR LESTE


Pengertian Adat Timor-Leste
Secara etimologi, adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.
Pada hakikatnya, hukum adat di Timor-Leste, merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Nilai-nilai tersebut patut ditaati serta dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari, demi kepentingan bersama. Karena Adat di Timor-Leste, merupakan bagian dari kehidupan manusia, karena adat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, oleh karena itu, kehidupan masyarakat selalu diiringin dengan aktivitas yang secara langsung bersentuhan dengan alam. Oleh karena itu, adat berbeda dengan kebiasaan. Adat adalah sesuatu yang sacral dan memiliki kekuatan religius-magis. Sedangkan kebiasaan tidak memiliki sifat religious magis. Karena kebisaan merupakan perilaku manusia (tindakan manusia) dari indivudu pengaruh terhadap individu yang lain, dan terus-menerus (terulang-ulang) lama kelamaan menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang bersifat (Religius-Magis).
Alam merupakan induk dari kehidupan mahluk yang ada disekitarnya. Untuk menyatuhkan alam dengan mahluk hidup, termasuk manusia maka perlu adanya keterbatasan-keterbatasan antara mahluk hidup dengan alam, supaya masing-masing menjaga dan melestarikan alam untuk kehidupan manusia berserta mahluk lain yang ada di atas-nya. Kadang kala manusia menjadi liar untuk merusak alam demi kebutuhan sehari-hari, maka perlu aturan untuk melindungi alam demi kehidupan bersama. Aturan-aturan tersebut menjdi hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat upacara, dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Menurut M.Nasroen (soerjono soekanto, 1981: 70). Menjelaskan bahwa adat merupakan suatu sistim pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual, oleh karena didasarkan pada:
1.      Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
2.      Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
3.      Kemakmuran yang merata
4.      Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan
5.      Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
6.      Menyesuaikan diri dengan kenyataan
7.      Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
Adat juga merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad keabad. Oleh karena itu maka tiap bangsa didunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalahAdanya tingkah laku seseorang, Dilakukan terus-menerus, Adanya dimensi waktu, dan Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Menurut Harjito Notopuro (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan
Menurut Raden Soepomo (Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat kebiasaan-kebiasaan, nilai –nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling mempengaruhi dan menjadi suatu system yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan demikian dapat adat merupakan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang dibuatnya tersebut.
Hukum adat adalah Bisa diartikan sebagai Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Hukum adat adalah juga merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Timor-Leste dan negara-negara Asia lainnya seperti Indonesia, Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Timor. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.  Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn :
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hokum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
Prof Bushar Muhammad S.H:
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan/larangan yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguaa adat, yaitu orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat.
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.


Ciri Khas Hukum adat
Menurut Soekanto (Dalam Nurlin Ibrahim, 2009: 10) pada umumnya adat memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut :
1. Keagamaan (Magiscg Religious)
Adat menghendaki agar setiap manusia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengakui segala sesuatu terjadi karena berkat dan rahmat Tuhan, dan yang ada di muka bumi tidak ada yang kekal abadi selalu, ada awal ada akhirnya. Oleh karena itu hukum adat selalu menghendaki agar setiap perbuatan mendapat ridho dari Tuhan dan di jauhkan dari segala ancaman kemarahan Tuhan.
2. Kebersamaan (Comunal)
Sifat kebersamaan dalam hukum adat ini mengandung arti bahwa manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat seluruh lapisan makhluk diliputi oleh rasa kebersamaan anggota baik sesama keluarga, kerabat, tetangga yang didasarkan pada tolong-menolong saling membantu satu sama lain.
Sifat-sifat kebersamaan dapat dilihat dari kenyataan sehari-hari, seperti hukum kampong, rukun tetangga atau rukun warga, di mana jika ada yang sakit atau meninggal dunia maka berduyun-duyunlah para tetangga mendatangi sanak saudara untuk turut serta berduka cita.
3. Serba kongkrit
Serba kongkrit mengandung hubungan-hubungan hukum dilakukan tidak samar-samar antara kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas dan nyata. Misalnya dalam perjanjian jual beli, perjanjian baru terjadi jika jelas dan nyata pembeli telah membayar harganya dan penjual telah menyerahkan barang yang telah dijualnya.

4. Sangat visual
Hukum adat bercorak sangat visual mengandung arti hubungan-hubungan hukum itu dianggap terjadi jika sudah ada tanda ikatan yang nampak, jika belum ada tanda-tanda maka hubungan itu baru merupakan omong kosong saja, baru sekedar menyampaikan keinginan atas menaruh perhatian.
5. Tidak dikodifikasi
Hukum adat tidak kodifikasi, Hal ini mengandung arti tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab undang-undang menurut system tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari Eropa. Hal ini tidak berarti bahwa tidak ada hukum adat yang tertulis dan dibuat menjadi buku, namun tidak sedikit hukum adat yang tidak pernah dicatat, dibukukan menurut cara setempat.
6. Traditional
Traditional disini mengandung arti turun-temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipertahankan dan dihormati, misalnya orang Minangkabau tetap mempertahankan Datauk Parpatihman Sebatan. Hukum adat yang traditional ini disesuaikan dengan tradisi kepercayaana alam saat ini masih besar pengaruhnya terhadap alam pikiran masyarakat.
 7. Dapat berubah dan mampu menyesuaikan diri
Perubahan hukum dilakukan tidak dengan cara melengkapi atau menghilangkan ketentuan yang ada, tetapi membiarkan saja membuat ketentuan-ketentuan yang baru. Hal ini juga menggambarkan bahwa adat mudah dan mampu menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Kemampuan menyesuaikan diri ini bukan saja dikarenakan sifat hukum yang tidak tertulis dan tidak dikualifikasi melainkan karena sifat keterbukaannya.