Minggu, 13 Oktober 2019




SISTEM PEMERINTAHAN TIMOR-LESTE
Dr. Lourenco de Deus Mau Lulo, L.Dir., MD
Dalam Teori sistem pemerintahan digunakan dalam disertasi ini, untuk mengetahui hubungan antara lembaga eksekutif dengan legislatif sebagai kelanjutan eksplorasi dari konsep pembagian atau pemisahaan kekuasaan. Oleh karena itu, teori sistem pemerintahan sangat urgensi, karena sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur yang sangat berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan demikian, apabilah salah satunya tidak berfungsi atau tidak jelas maka akan terpengaruh juga terhadap unsur yang lain.
Sistem pemerintahan negara Timor-Leste, secara normatif masih membinggungkan dan kadang salah mengiterpretasi, ada yang menyebut sistem semi presidensial, ada yang menyebut sistem semi perlementer dan ada yang menyebut sistem parlementer. Dengan demikian, melalui penulisan disertasi ini dapat memberikan salah satu jawaban alternative terhadap kebingunggan-kebinggunggan oleh masyarakat, terutama para penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan sering kali terjadi pencampuran dalam mengunakan istilah “Bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan” padahal dalam ilmu Negara kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan mendasar. Menurut Hans kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintah diklasifikasikan menjadi monarki dan republik. Selanjutnya, Paham L. Duguit, sebagaimana dipaparkan dalam buku “traite’ de Droit Constituitionel[1] lebih lazim dipakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut, jika kepala Negara di angkat berdasarkan hak warisan atau keturunan maka disebut dengan Negara monarki, sedangkan jika kepala Negara di pilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka bentuk Negaranya disebut Republik.
Berkaitan dengan kewenangan lembaga Negara dalam Pembentukan Undang-Undang, menurut Konstitusi RDTL, pada ketentuan Pasal 76 ayat (1)Presiden Republik dipilih melalui pemilihan umum yang universal, bebas, langsung, rahasia dan pribadi.” Selanjutnya ayat (2) “Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem berdasarkan mayoritas suara yang diberikan secara sah, tanpa menghitung suara kosong, artinya Presiden Republik dipilih melalui pemilihan Umum berdasarkan sistem demokrasi, maka bentuk Negara Timor-Leste adalah Negara kesatuan.
Menurut Bintan R. Saragih,[2] sistem pemerintahan merupakan struktur pemerintahan suatu Negara yang mengatur fungsi dan menggambarkan yang semestinya berlaku antara badan legislatif dan badan eksekutif untuk mencapai tujuan Negara yang telah dirumuskan dalam Konstitusi Negara yang bersangkutan; dan apabila salah satu lembaga tersebut kurang berfungsi atau bertindak melebihi fungsinya akan langsung mempengaruih terhadap lembaga yang lain, sehingga akan mempengaruhi juga pelaksanaan pencapaian tujuan Negara tesebut. Ditinjau dari aspek pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat di bagi menjadi dua (2) yaitu: pembagian kekuasaan secara horizontal yang didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, dan pembagian kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.[3] Hal ini, secara struktural, struktur ketatanegaraan negara Timor-Leste, bentuk strukturnya secara Horizontal (sejajar). Menurut ketentuan Pasal 67 Konstitusi RDTL Tahun 2002 bahwa, lembaga-lembaga kedaulatan Negara terdiri dari Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Peradilan. Artinya tidak ada lembaga Negara yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga yang lain, ke empat (4) lembaga tersebut masing-masing mempunyai kedudukan yang sama, perbedaannya hanya terdapat pada fungsi kewenangannya masing-masing lembaga. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 Konstitusi RDTL Tahun 2002.
Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, terdapat beberapa varian sistem pemerintahan. C.F. Strong membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori: parliamnetary executive dan non-parliamnetary executive atau the fixed executive. Lebih bervariasi lagi Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menajadi tiga kategori: presidentialism, parliamnetary system, dan semi-presidentialism. Jimly Asshiddiqie dan Sri Soemantri juga mengemukakan tiga variasi sistem pemerintahan, yaitu: sistem pemerintahan presidensial (presidential system), sistem parlementer (parliamnetary system), dan sistem pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system).[4] Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan diseluruh dunia. Sistem parlementer lahir dan berkembang seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Inggris.[5] Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukunganan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen yang berarti, bahwa setiap kebijakasanaan pemerintahan atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh Parlemen.[6]
Mariam Budiardjo, mengatakan bahwa, dalam sistem pemerintahan Parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu Sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab” diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati-hidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri).[7] Kemudian Saldi Isra menyimpulkan bahwa, pemisahan jabatan kepala negara (head of master) dengan kepala pemerintahan (head of goverment), karakter paling mendasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen. Hal demikian dikarenakan, lembaga eksekutif tidak dipilih langsung oleh Raakyat, sebagaimana pemilihan terhadap anggota legislatif, dan Presiden Republik (kepala Negara). Dengan demikian maka, pihak eksekutif harus mendapat dukungan maksimal dari Anggota Parlemen. Hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam Konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial atau semi-parlementer. Jika Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem Pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-presidensial, sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, maka sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem Semi-Parlementer.[8] Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran dan contoh ideal sistem pemerintahan Presidensial. Sistem Pemerintahan ini lahir sebagai upaya Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris, dengan membentuk sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana konsep Trias Politica-nya Montesquieu[9]. Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter Pemerintahan presidensial sebagai berikut:
1)      Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2)      Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
3)      Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
4)      Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
5)      Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
6)      Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen
7)      Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi
8)      Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.

Salah satu karakter sistem pemerintahan presidensial yang utama adalah presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi, Presiden dipilih dan mengangkat menteri anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan badan legislatif bersifat independen satu sama lain[10]. Sistem pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) adalah sistem pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem pemerintahan presidensial dan sistem Pemerintahan Parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system[11].
Berdasarkan pola hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi system Semi-Presidensial dan Semi-Parlementer[12]. Misalnya; Sistem pemerintahan Prancis, (sistem campuran Parlementer dan Presidensil), Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 Tahun, Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis, Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif, Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif. Jika Konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-presidensial. Sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-Parlementer.
Apabila dikaitkan dengan sistem Pemerintahan Timor-Leste, Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan masa jabatannya lima (5) Tahun, Presiden dapat bertindak dimasa (Negara dalam keadaan darurat) untuk menyelesaikan krisis, namun perlu melakukan konsultasi dengan Parlemen, Pemerintah dan dewan Negara, Bila terjadi pertentangan antara kabinet (Ekesekuti) dengan legislatif melalui mosi tidak percaya, atau terjadinya sengketa kewenangan, maka Presiden membubarkan legislatif, atas permohonan Pemerintah, namun Presiden tidak secara langsung membubarkan Parlemen, dalam hal ini Presiden perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Negara dan Parlemen nasional untuk meminta persetujuan pembubaran Parlemen, Jika suatu Rancangan Undang-undang telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka, apabila presiden mengembalikan Rancangan Undang-undang tersebut ke Parlemen untuk melakukan revisi terhadap pasal-pasal tertentu atau seluruhnya, berturu-turut sampai ketiga kali, namun Parlemen nasional tetap pada prinsip tidak melakukan revisi terhadap anjuran dari Presiden, dan anggota parlemen 100% menetujui Undang-Undang tersebut dalam waktu 10 hari, secara langsung Parlemen mengajukan Rancangan Undang-undang tersebut untuk dipublikasikan melalui lembaran Negara, tanpa minta pengesahan dari Presiden atau sebagaiman di prancis Presiden mengajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional, oleh karena itu kewenangan Presiden mengenai hak veto terhadap Undang-Undang tidak memiliki kekuatan secara konstitusional, karena kekuasaan secara konstitusional berada pada Parlemen nasional.
Berdasarkan pandangan para ahli terhadap sistem Pemerintahan di atas, berkaitan dengan sistem pemerintahan Negara Timor-Leste, secara struktur ketatanegaraan Negara Timor-Leste, kekuasaan lembaga Negara lebih dominan pada lembaga legislatif dan eksekutif, sedangkan kekuasaan Presiden Republik dan lembaga yudisial sangat terbatas, terutama lembaga kepresidenan hanya sebagai symbol Negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Sistem pemerintahan yang dianut Negara Timor-Leste adalah sistem Parlementer dan bentuk pemerintahannya adalah Republik.
Pemerintahan merupakan suatu tatanan dimana membentuk kerangka suatu Negara dengan pelaksanaan fungsi-fungsinya saling ketergantungan satu sama lain, dalam arti bahwa pemisahan kekuasaan secara fungsional dalam pelaksanaannya tanpa adanya campur tangan lembaga lain, namun secara adminstratif saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, dengan mengawasi dan mengkontrol proses penyelenggaraan pemerintahan Negara, guna menjamin prinsip check and balance. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut sistem pemerintahan pada uraian sebagai berikut:
1)      Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemenpun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem Parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Berdasarkan pengertian sistem Pemerintahan yang dikemukakan tersebut, sistem Parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan di seluruh dunia. Tercatat dalam sejarah, Inggris adalah kelahiran sistem pemerintahan parlementer.[13] Selanjutnya, Douglas V.Verney,[14] mengingatkan bahwa analisis sistem pemerintahan Parlementer dimulai dengan mengacu pada berbagai lembaga dalam sistem politik Inggris. Tidak hanya merujuk kepada lembaga-lembaga politik, analisis juga mengacu kepada pengalaman Inggris dalam membangun sistem parlementer. Pentingnya merujuk terhadap pengalaman Inggris dikemukakan oleh Strong, dengan menyatakanthe history of the growth of the Cabinet sistem in Britain is one of the most instructive studies in the whole realm of the science of government.” Selanjutnya, Douglas V. Verney,[15] mengatakan bahwa evoluasi menuju sistem pemerintahan parlementer berlangsung melalui tiga tahapan yaitu: Pertama Pemerintah dipimpin oleh seorang Raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik dan sistem ketatanegaraan; kedua muncul sebuah majelis yang menentang hegemoni raja; dan ketiga majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilanggan sebagaian besar kekuasaan tradisionalnya. Sekalipun sistem Pemerintahan Parlementer berasal dari Inggris, namun tidak semua Negara yang mengadopsi sistem Pemerintahan Parlementer.

Menurut Alan R. Ball yang dikutip oleh Sri Soemantri, ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:[16]

1)      There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial and whose political infulence is small. This head of state may be a monarch, as in the United Kingdom, Japan or Australia, or a president ini West Germany, India or Italy. (Ada kepala negara nominal yang fungsinya terutama bersifat formal dan seremonial dan infulence politiknya kecil. Kepala negara ini mungkin seorang raja, seperti di Inggris Raya, Jepang atau Australia, atau presiden dari Jerman Barat, India atau Italia.
2)      The political executive, the prime minister, the chancellor, etc, together with the cabinet, is part of legislature, and can be removed by the legislature if the legislature withdraws it support. (Eksekutif politik, perdana menteri, kanselir, dan lain-lain, bersama kabinet, adalah bagian dari badan legislatif, dan dapat dikeluarkan oleh legislatif jika legislatif mencabut dukungannya.
3)      The legislature is elected in varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on the advice of the prime minister or chancello. (Legislatif dipilih dalam periode yang bervariasi oleh pemilih, tanggal pemilihan dipilih oleh kepala negara formal atas saran perdana menteri atau Dewan Meteri).

Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil. Dalam sistem ini, eksekutif yang sesungguhnya dipegang oleh perdana menteri beserta para menteri (kabinet) yang merupakan bagian dari legislatif. Akan tetapi, Alan R. Ball tidak mengatakan secara eksplisit bahwa Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen karena kedudukannya yang berasal dari legislatif. Perdana menteri beserta para menterinya dapat diberhentikan oleh legislatif jika legislatif menarik dukungannya. Dalam sistem ini pula, legislatif dipilih dalam periode yang beragam. Tanggal pemilihannya ditentukan oleh kepala negara dengan mempertimbangkan nasehat perdana menteri. Dalam pendapatnya, Sri Soemantri yang mendasarkan pendapatnya dari Alan R. Ball dan H.D. Trail, tidak mencantumkan beberapa ciri-ciri yang dikemukakan dua sarjana sebelumnya. Seperti ciri yang diungkapkan oleh Alan R. Ball, bahwa Kepala Negara hanya memegang kekuasaan formal dan seremonial. Padahal ciri ini cukup penting, karena justru sistem pemerintahan parlementer saja yang membedakan fungsi eksekutif sesungguhnya (Kepala Pemerintahan) dan eksekutif formal (Kepala Negara). Sebagaimana dikatakan oleh Bagir Manan ketika mengomentari kedudukan Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial bahwa: “Dua pengertian terakhir ini (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), sebetulnya adalah pengertian yang bersifat analisis keilmuan dan hanya tampak pada sistem parlementer”.
Selain itu, Kepala Negara memiliki pengaruh yang kecil dalam kehidupan politik, tetapi dalam hal tertentu Kepala Negara dapat berpengaruh dan sangat menentukan, seperti dalam hal terjadi mosi tidak percaya dari kabinet untuk membubarkan parlemen, Kepala Negaralah yang berhak menentukan pembubaran parlemen atau tidak dengan pertimbangan nasehat dari Perdana Menteri.
Dengan demikian ciri ini merupakan ciri yang perlu ditegaskan dalam sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan fungsi yang diungkapkan H.D. Trail yaitu melaksanakan kebijakan secara bersama-sama dan terpusat (dituntut adanya politik yang berencana) memang tidak menjadi ciri yang melekat hanya pada sistem pemerintahan parlementer saja tetapi juga sistem pemerintahan presidensial atau campuran, sehingga ciri tersebut tidak perlu dicantumkan. Selanjutnya, ciri yang diungkapkan oleh H.D. Trail bahwa anggota kabinet berasal dari partai politik yang berpandangan dapat dipersamakan dengan ciri bahwa anggota kabinet adalah bagian dari legislatif (pendapat Alan R. Ball). Ciri ini sudah tersirat dalam ciri pertama yang dikemukakan Sri Soemantri. Terhadap pendapat H.D. Trail yang pertama bahwa kabinet terdiri dari anggota legislatif, Sri Soemantri menambahkan bahwa anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota Dewan Parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota Parlemen. Akan tetapi menurut penulis, ciri ini sudah tersirat pada ciri yang diungkapkan Alan R. Ball bahwa kabinet adalah bagian dari legislatif serta ciri pertama yang diungkapkan Sri Soemantri bahwa kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Artinya berdasarkan sistem pemerintahan parlementer yang ada di dunia, anggota kabinet tidak harus semuanya atau sebagian berasal dari anggota legislatif, karena ada negara yang seluruh anggota kabinetnya bukan anggota legislatif, seperti dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa ada yang anggota-anggota kabinetnya seluruhnya tidak berasal dari parlemen dan ada pula yang hanya sebagian saja yang harus anggota parlemen”[17]. Sehingga ciri tersebut tidak menjadi ciri yang utama dari sistem pemerintahan parlementer melainkan hanya bersifat turunan.
Selanjutnya ciri ketiga yang diungkapkan Sri Soemantri, menegaskan bahwa pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen tidak hanya bersifat kolektif tetapi juga bersifat individual. Ciri inilah yang membedakan pendapat Sri Soemantri dengan H.D. Trail yang hanya menekankan pertanggungjawaban kolektif saja. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa ciri sistem pemrintahan parlementer adalah:[18]
1)      Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara (raja, presiden atau dengan sebutan lain) hanya memilki kekuasaan secara formal dan seremonial saja sehingga pengaruh politiknya sangat kecil.
2)      Ketua kabinet (perdana menteri, kanselir atau sebutan lainnya) bersama dengan kabinetnya, sebagai eksekutif sesungguhnya, merupakan bagian dari parlemen dan dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
3)      Kabinet dengan ketuanya bertanggung jawab kepada parlemen.
4)      Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan dirinya. Sebaliknya Kepala Negara (Presiden atau Raja/Ratu) dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen.

Sistem Pemerintahan Parlementer di Negara Timor-Leste menggunakan model sistem Parlementer Westminster system tend to have a more adversarial style of debate and the plenary session of parliament is relatively more important than committees. Oleh karena setiap usulan rancangan Undang-Undang, inisiatif dari Anggota Parlamen, Fraksi-fraksi dalam kursi Parlemen dan Pemerintah, diajukan kepada ketua Parlemen, kemudian dianalisis dan diagendakan untuk melakukan diskusi bersama sesuai dengan peraturan tata tertib Parlemen nasional.
Berkaitan dengan kedua model sistem Pemerintahan Parlementer yang dikemukakan oleh Douglas V. Verney di atas, bahwa dalam sistem Pemerintahan Parlementer objek utama yang diperebutkan adalah parlemen. Parlemen menjadi sangat penting karena kekuasaan eksekutif hanya mungkin diperoleh setelah partai konstestan pemilihan umum berhasil meraih kursi mayoritas dalam Parlemen. Seandainya tidak terdapat partai politik yang memperoleh suara mayoritas, maka beberapa partai politik yang bergabung (koalisi) untuk membentuk kabinet Pemerintahan. Oleh karena itu, Sistem Pemerintahan Parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat dengan ciri-cirinya sebagai berikut:[19]
a)      Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b)      Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
c)      Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
d)      Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.
e)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang pemilu.
f)       Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari Parlemen.
g)      Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk Parlemen baru melalui pemilu.

Ciri-ciri sistem Pemerintahan Parlamenter di atas, apabila ditelaah berdasarkan ketentuan Konstitusi Timor-Leste, maka dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste menganut sistem Pemerintahannya adalah sistem Pemerintahan Parlementer. Hal demikian dapat ditelusuri berdasarkan pengaturan ketentuan kewenangan lembaga Negara dalam Konstitusi RDTL sebagai berikut:
Bagian pertama; menurut ketentuan Pasal 74 ayat (1) bahwa, “Presiden Republik adalah Kepala Negara dan lambang dan penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan Negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. Presiden Republik Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden Republik dipilih secara langsung melalui pemilihan umum yang demokrasi, bebas, langsung, umum dan rahasia.
Bagian kedua; menurut ketentuan Pasal 92 menjelaskan bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.” Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan.
Bagian ketiga; Pasal 103 menjelaskan bahwa, “Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi” dan Pasal 104 ayat (1) bahwa, Pemerintah terdiri atas Perdana Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara.”
Bagian ke empat; Pasal 118 lembaga yudisial, ayat (1) menjelaskan bahwa “Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menegakkan keadilan, atas nama rakyat” selanjutnya ayat (2) Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya, dan ayat (3) Putusan pengadilan bersifat mengikat dan berada di atas putusan pihak berwewenang apapun lainnya.
Atas dasar kewenangan lembaga Negara sebagaimana diuraikan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa, sistem pemerintahan Timor-Leste yaitu sistem Pemerintahan semi Parlementer.
2)      Sistem pemerintahan presidensil
Sistem pemerintahan presidensiil, merupakan suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) Parlemen. Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:[20]
a)      Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
b)      Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
c)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
d)      Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
e)      Sistem pemerintahan quasi dan Referendum.

Sistem Pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem Pemerintahan Parlementer dan sistem Pemerintahan Presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga, melahirkan bentuk-bentuk sistem pemerintahannya sesuai dengan kebutuhan Negara yang bersangkutan, sedangkan, sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat Undang-Undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum. Sistem Pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
a)      Referendum obligator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting;
b)      Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap Undang-Undang biasa, karena kurang pentingnya, setelah Undang-Undang itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.[21].

Berhubung dengan sistem Pemerintahan Presidensial diatas, Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter Pemerintahan Presidensial sebagai berikut:[22]
a)      Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
b)      Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
c)      Kepala Pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala Pemerintahan.
d)      Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
e)      Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
f)       Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa Parlemen
g)      Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu Pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi
h)      Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat
i)       Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat.

Salah satu karakter sistem Pemerintahan Presidensial yang utama adalah Presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala Pemerintahan, dalam kekuasaan eksekutif, Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden memilih dan mengangkat Perdana menteri dan para anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan Legislatif bersifat independen satu sama lain.[23]
3)      Sistem Pemerintahan semi-Presidensial
Sistem Pemerintahan campuran (mixed system atau hybrid system) adalah sistem Pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem Pemerintahan Presidensial dan sistem Pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem Pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala Pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system. Sebagaimana Sistem Pemerintahan semi-Presidensial yang dianut oleh Negara Prancis, Negara Prancis adalah Negara kesatuan dengan sistem Pemerintahan campuran antara sistem pemerintahan Presidensial dengan sistem Parlementer. Dalam sistem Pemerintahan Prancis, sistem Parlementer dicangkokan kedalam sistem Presidensial. Adapun lembaga perwakilaan di Prancis adalah Parlemen yang terdiri atas National Assembly (Dewan nasional) dan Senate (senat). Fungsi lembaga perwakilan rakyat ini secara umum adalah fungsi representasi, pengawasan, legislasi dan anggaran. 
Mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan mekanisme kerja masing-masing badan tersebut diatur di dalam konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Negara yang bersangkutan.[24]
Berdasarkan sistem Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Negara Timor-Leste menganut sistem Pemerintahan Parlementer, oleh karena pengutan kekuasaan diberikan kepada Parlemen sedangkan Presiden dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan Parlemen. Adapun lembaga perwakilan hanya satu kamar (Unikameral) yang disebut Parlemen Nasional. Fungsi Parlemen Nasional adalah fungsi Representativ, Legislasi, pengawasan, dan Anggaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Konstitusi RDTL 2002. Yang menyatakan bahwa, “Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor-Leste yang mewakili semua warga negara Timor-Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.”
4)      Sistem Pemerintahan semi Parlementer

Berikut bagan struktur sistem pemerintahan, Parlamenter, Presidensial dan Campuran (Semi Presidensial):[25]
Bagan 2 : Sistem pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan Parlamenter
Republik
Kerajaan
Sistem pemerintahan Campuran (semi Presidensial)
Desentralisasi
Sentralisasi
Sistem pemerintahan Presidensial
Serikat 
kesatuan
Sistem peerintahan Proletariat
Multi Partai
Mono Partai
  
2.2.4 Perbandiangan sistem pemerintahan
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai sistem Pemerintahannya sendiri-sendiri. Karena tujuan suatu negara adalah untuk mengatur rakyatnya. Dan jika negara tidak mempunyai sistem maka sudah bisa dipastikan negara tersebut pasti akan mengalami kehancuran. Sistem yang dibuat pada setiap negara berbeda-beda. Tetapi tujuannya tetaplah satu yaitu untuk mengatur rakyat negara tersebut. Oleh karena itu dibentuklah sistem pemerintahan untuk mengatur sebuah negara. Sistem pemerintahan ditentukan oleh rakyatnya sendiri. Demi mencapai visi misi yang telah ditentukan oleh seluruh rakyat.[26]
Ada berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak Negara menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. dan banyak lagi negara-negara yang menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya masing-masing.
Dari dua pengertian (perbandingan pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya. Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya. Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara yaitu: a) Presidensial, b) Parlementer, c) Komunis, d) Demokrasi liberal, e) liberal dan f) kapital.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan, secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Dengan demikian maka, sistem pemerintahan adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah sebuah negara dengan tujuan mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi sekumpulan aturan-aturan dasar mengenai pola pengambilan kebijaksanaan, pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, dan berbagai macam pola lainnya. Setiap negara mempunyai hak untuk memilih sistem pemerintahannya sendiri-sendiri. Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata dalam Bahasa Indonesia, yaitu kata “sistem” dan “pemerintahan”. Artinya adalah pihak berhak untuk memberikan perintah atau memutuskan sebuah kebijakan tertentu. Jika diartikan dari arti katanya, maka pengertian sistem pemerintahan adalah kesatuan pengaturan yang digunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai hak untuk memutuskan kebijakan atau memberikan perintah. Jadi kesimpulannya sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki pemerintahan dan digunakan pemerintahan untuk mengatur pemerintahan negaranya.[27]
Berdasarkan pengertian perbandingan sistem pemerintahan tersebut di atas maka, untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem pemerintahan negara, perlu diuraikan dalam bentuk table untuk mempermudah dalam memahaminya, oleh karena itu, berkaitan dengan sistem pemerintahan dalam penulisan disertasi ini, maka sistem pemerintahan yang di maksud untuk melakukan perbandinagn adalah perbandingan sistem pemerintahan antara lain; sistem pemerintahan Prancis, sistem pemerintahan Indonesai dan sistem pemerintahan Timor-Leste, diuraikan dalam bentuk table di bawah ini:

Table 2 Perbandingan sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil

             
           PRANCIS
       
        TIMOR-LESTE
    
            INDONESIA








Siapa yang membentuk Cabang Eksekutif?
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif.
Konstitusi negara Timor-Leste, Presiden dipilih secara langsung oleh Rakyat.Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Anggota mayoritas dalam Parlemen Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Salah satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki oleh Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Parlemen Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislative, dan memiliki hak veto atas RUU.

Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden, akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemeintah secara operasional.








Bisakah badan legislatif mengeluarkan eksekutif, dan sebaliknya?
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.[28]

Negara Timor-Leste memiliki sistem legislatif satu kamar (Uni Cameral) yang disebut Parlamento nasional Anggota Parlemen Nasional dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki anggota terdiri dari 65 anggota dengan masa jabatan 5 tahun
Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik..
Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Parlemen Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Parlemen ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Parlemen Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan melalui mosi tidak percaya, jika suara mayoritas absolut dari total anggota Parlemen memutuskan untuk bertindak demikian.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang. Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang presiden juga menetapkan peraturan pemerintah sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi, abolisi, amnesty, dan rehabilitasi. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni
Badan yang terlibat dalam proses legislatif?
Atas: Senat
Bawah: Nasional
Majelis
Presiden; Perdana Menteri dan kabinet ditunjuk oleh PM yang duduk di legislatif (bisa anggota parlemen).

Parlemen nasional dan pemerintah
Presiden Republik berwenang sebatas membuat Resolusi

Presiden sebagai kepala negara dan kepala Pemerintah, DPR dan DPRD



Siapa yang Memulai Perundang-undangan?
Eksekutif dan kedua Badan yang ditunjuk, seperti komisi Ekonomi dan Sosial membuat rekomendasi mengenai penyusunan undang-undang. Anggota parlemen tidak dapat mengajukan usulan UU apapun yang meningkatkan atau mengurangi pengeluaran. Usulan yang diprakarsai eksekutif lebih diutamakan daripada Usulan dari anggota.
Parlemen Nasional kemudian Pemerintah mengusulkan Program Pemerintah dan RUU
Kemudian bahas Bersama dalam Parlemen.
Pada intinya, Parlamen Nasional dan Pemerintah sama-sama membuat UU yang berkaitan dengan fungsinya masing-masing.
Presiden (eksekutif) yang memulai membuat program disamping itu membuat UU kemudian bahas Bersama dengan DPR dan DPRD

Perbedaan dan persamaan sistem pemerintahan Prancis, Timor-Leste dan Indonesia



Persamaan
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis
Kepala negara adalah Presiden
Kepala negara adalah Presiden
Kepala negara adalah Presiden
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
Bentuk negara adalah kesatuan
Bentuk negara adalah kesatuan
Bentuk negara adalah kesatuan

Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk Pemerintahan Republik



Perbedaan

sistem pemerintahan Prancis, Timor-Leste dan Indonesia

Sistem campuran Parlementer dan Presidensil
   Semi Parlementer
  Presidensil
Parlemen sistem dua kamar Majelis nasional dan senat
 Parlamen Nasional uni kameral
 DPR dan DPRD
Pembuatan undang-undang lebih dominan pada Presiden dan Perdana menteri
 Pembuatan Undang-undang adalah Parlamen Nasional sedangkan Pemerintah hanya memiliki inisiatif UU atas dasar persetujuan legislatif, disamping itu pemerintah memiliki kewenangan secara eksklusif untuk membuat UU untuk mengatur tat acara pelaksanaan pemerintahannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Pemerintah Bersama-sama DPR membuat UU, pada umumnya UU berasal dari Pemerintah kemudian dibahas Bersama-sama Anggota DPR
Keterangan:
1)      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang dalam parlemennya mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai wewenang untuk dapat mengangkat perdana menteri dan juga parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Caranya adalah dengan mengeluarkan sejenis mosi tidak percaya. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif dalam pemerintahan. Tergantung dari dukungan cabang legislatif, atau parlemen secara langsung ataupun tidak langsung. Karena itulah tidak terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan cabang eksekutif.[29]
ciri-ciri sistem parlementer.
1)      Presiden sebagai kepala negara dan menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
2)      Kekuasaan eksekutif bertanggungjawab kepada kekuasaan parlementer.
3)      Legislatif mempunyai kekuasaan dalam menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
4)      Di kekuasaan eksekutif oleh presiden ditunjuk oleh parlemen/legislatif.
5)      Perdana menteri mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) dalam wewenang mengangkat dan memberhentikan para menteri. Baik memimpin suatu parlemen maupun non departemen.
6)      Kabinet bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer
Sistem pemerintahan parlementer dipuji karena keflekbilitasannya dan tanggapan yang diberikan kepada publik. Tetapi tetap saja ada kekurangan-kekurangan yang menghinggapi.
1. Kelebihan sistem parlementer
1)       Adanya kemudahan penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini memudahkan dalam pembuatan kebijakan dan ditangani dengan cepat.
2)       Pembuatan keputusan menggunakan waktu yang cepat.
3)       Pertanggung jawaban terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas.
4)       Pengawasan kabinet dari menteri-menteri kuat sehingga kabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan/kelemahan sistem parlementer
1)       Kedudukan badan eksekutif tergantung dari mayoritas sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)       Masa jabatan eksekutif atau kabinet sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh legislatif.
3)       Parlemen menjadi tempat kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif.
4)       Jika sejumlah anggota kabinet berasal dari partai mayoritas, maka anggota kabinet dapat menguasai parlemen.

2)      Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem presidensial atau bisa juga disebut sistem kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Sistem pemerintahan presidensial mempunyai tiga unsur penting, yaitu:[30]
1)       Presiden dipilih oleh rakyat.
2)       Presiden harus dijamin mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD ataupun konstitusi.
3)       Secara bersamaan presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Dalam jabatannya ini presiden juga mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Pada sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai posisi yang sangat kuat sehingga tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Akan tetapi masih ada mekanisme yang mengatur presiden. Seperti jika presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan negara, dan terlibat masalah kriminal, maka presiden dapat dijatuhkan.
Setelah presiden dijatuhkan oleh pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya yang akan menggantikan posisinya adalah wakil presiden.
Ciri-ciri sistem presidensial
  1. Dikepalai oleh seorang presiden yang berlaku sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih oleh rakyat.
  3. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
  4. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilihnya.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, oleh karena itu keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
  6. Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
  7. DPRI parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Berikut ini adalah kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial.
1. Kelebihan sistem presidensial
1)       Badan eksekutif kedudukannya lebih stabil, karena tidak bergantung kepada parlemen.
2)       Masa jabatan yang dilalui badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
3)       Masa pemilu yang lebih jelas.
4)       Dalam penyusunan program kerja kabinet/menteri mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatan.
5)       Legislatif bukanlah tempat untuk kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif karena bisa diisi oleh orang luar yang termasuk anggota parlemen sendiri.

2. Kekurangan/kelemahan sistem presidensial
1)       Sistem pertanggung jawaban yang kurang jelas.
2)       Dalam membuat keputusan memerlukan waktu yang lama.
3)       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik pada umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif, sehingga terjadi keputusan yang tidak tegas.
4)       Menciptakan kekuasaan mutlak karena kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif.
5)       Untuk perbedaan secara umum antara sistem parlementer dan presidensial bisa dilihat pada tabel berikut ini.

Table 2 : Perbedaan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensil


Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Kedudukan Eksekutif/Kabinet
1.  Bisa membubarkan parlemen
2.  Bagian dari anggita parlemen
3.  Berasal dari parlemen dan disetujui oleh perdana menteri
1)    Bukan anggota parlemen
2)    Merupakan pembantu presiden
3)    Tidak dapat membubarkan parlemen
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya Sendiri
Tidak
Ya
2.3.4  Konsep Sistem pemerintahan Timor-Leste
Apabila ditelusuri dari ke tujuh ciri-ciri sisitem pemerintahan Parlementer tersebut di atas, Negara Timor-Leste sangat memenuhi ke tujuh ciri-ciri tersebut.  Menurut konstitusi RDTL ketentuan pengaturan ciri-ciri sistem pemerintahan tidak disebutkan dalam Konstitusi, namun ditelaah dari unsur-unsur pembentukan lembaga negara menunjukkan ciri khas sistem pemerintahan negara Timor-Leste dalam Konstitusi sebagai berikut:
1)      Nama Resmi negara Timor-Leste adalah Republik Demokratik Timor-Leste
2)      Bentuk negara Timor-Leste adalah berbentuk negara kesatuan
3)      Bentuk pemerintahan Timor-Leste adalah berbentuk Republik
4)      Bentuk sistem Pemerintahan adalah Parlamenter.
Berdasarkan sistem pemerintahan Parlementer dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet. Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Menurut ketentuan Konstitusi RDTL Pasal 74 ayat (1) Presiden  Republik  adalah  Kepala Negara dan lambang  dan  penjamin  kemerdekaan nasional dan persatuan Negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. Ayat (2) Presiden Republik adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Ketentuan Pasal 76 Presiden Republik dipilih dalam pemilihan umum yang universal, bebas, langsung, rahasia dan pribadi.
Kedua, Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal 92 Parlemen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratis Timor Leste yang mewakili semua warga negara Timor Leste dan diberikan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik dan ketentuan Pasal 93 Parlemen Nasional dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bersifat bebas, langsung, sama, rahasia dan pribadi.
Ketiga, Kepala Pemerintah (Eksekutif) adalah Perdana Mentri yang memimpin kabinet pemerintahan dan bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara. menurut ketentuan Kostitusi Pasal 103 Pemerintah adalah badan kedaulatan yang bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan kebijakan umum negara dan merupakan badan Pemerintahan Umum tertinggi dan Pasal 104 ayat (1) Pemerintah terdiri atas Perdana Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara. dan ayat (2) Pemerintah dapat mempunyai satu atau lebih Wakil Perdana Menteri dan Wakil Menteri.
Ke empat, Dalam sistem dua atau kualisi partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol yang menjadi pemenang pemilu.
Kelima, Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Menurut ketentuan Konstitusi Pasal 106 Perdana Menteri akan ditunjuk oleh partai politik atau oleh koalisi partai-partai politik yang mempunyai mayoritas perwakilan dalam Parlemen dan akan dilantik oleh Presiden Republik, setelah berkonsultasi dengan partai-partai politik yang menduduki kursi dalam Parlemen Nasional.
Ke enam, Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.
Berdasarkan ciri-ciri sistem Pemerintahan tersebut di atas maka, dengan singkat dapat disimpulkan bahwa, sistem Pemerintahan Negara Timor-Leste adalah sistem Pemerintahan semi Parlamenter.

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
A.    TIMOR LESTE
Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Timor Leste amat tergantung secara politik kepada mantan penjajah Portugal, Timor Leste mengadopsi mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang yang mengakibatkan daya beli rakyat jauh menurun dibandingkan ketika masih menjadi provinsi Indonesia. Pada November 2007, terdapat sebelas kecamatan dimana kebutuhan makanan harus dipasok oleh bantuan internasional. Tidak ada hukum perlindungan hak cipta di Timor Leste.
Pada tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Leste merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Afrika, sebagian kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk Timor Leste beragama Katolik (93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan sisanya Buddha, Hindu (1%, masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan (diosis) yaitu: Diosis Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru didirikan pada tanggal 30 Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
B.     FILIPINA
Filipina merupakan negara dengan keberagaman yang cukup tinggi dan kompleks, baik secara geografis, bahasa, etnis, budaya, maupun sosial-ekonomi. Kompleksitas tersebut disebabkan oleh konteks sejarah yang menciptakan sebuah budaya dan masyarakat Filipina dengan berbagai lapisan yang kadang-kadang berkontradiksi satu dengan yang lainnya.
Kurang lebih 85% penduduk Filipina beragama Katolik Roma. Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang cukup luas di Filipina – walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga kelompok Muslim (3-4 juta orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta penganut), pengikutIglesia ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau Gereja Independen Filipina.
Bentuk demokrasi di Filipina. Demokrasi Filipina tampak mulai mengalami kemunculan sejak masa pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut, walaupun begitu, tidak mengalami perkembangan yang berarti pada tataran praktiknya. Perkembangan institusi demokratis di Filipina tidak dibarengi oleh perkembangan pola perilaku demokratis dari para politisi maupun masyarakat Filipina yang masih mengutamakan nilai-nilai budaya tradisional.  Situasi ini menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Filipina hanya berupa retorika belaka; kurang dalam hal pengimplementasiannya
Skeptisisme terhadap pemerintah, hukum, dan keadilan. Sejarah historis hubungan antara elit dengan negara kolonialis, berikut adanya budaya-budaya tradisional masyarakat Filipina yang sarat akan nepotisme, telah menyebabkan tingginya tingkat korupsi di Filipina. Hal ini membuat masyarakat Filipina cenderung skeptis terhadap pemerintah, hukum (yang dimanipulasi), dan keadilan di negaranya.
C.    PERBANDINGAN ADMINITRASI NEGARA ANTARA NEGARA TIMOR LESTE DAN NEGARA FILIPINA
Membandingkan dua adminitrasi Negara Antara Negara timor leste dan juga Filipina bukanlah sesuatu yang mudah karena keduanya memiliki sejarah atau historis yang berbeda, olehkarena itu saya membandingkan kedua Negara ini dengan melakukan pendekatan
1.      Sejarah Timor leste  :
    Abad ke-16: Kedatangan kaum Portugis
    1902: Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif
    1975: Timor Portugis ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir
    1976: Bergabung dengan Indonesia, menjadi Provinsi Timor Timur
    1976 - 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 - 250.000 orang tewas
    1991: Insiden Santa Cruz
    1999: Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie 1999: Kerusuhan besar-besaran antara pro- dan anti-kemerdekaan dan pengungsian warga    Timor Timur
 2002: Terbentuknya negara Timor Leste 2006: Sepertiga mantan tentara nasional Timor Leste memberontak menuntut keadilan; pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer.

Filipina : Masa kolonialisme Spanyol yang berlangsung hingga 350 tahun menyebabkan budaya asli Filipina – dan dengan fakta bahwa budaya tersebut tidak diabadikan melalui tulisan, lagu, ataupun seni – tidak mampu bertahan.
Masa kolonialisme Amerika Serikat ditandai melalui pendelegasian kekuasaan kepada elit-elit Filipina, termasuk di dalamnya kegiatan ‘tukar-menukar’ antara pejabat-pejabat Amerika Serikat dengan pemimpin-pemimpin Filipina
Sementara itu, pada masa kolonial Jepang, terdapat isu kerja sama antara elit Filipina dengan pemerintah Jepang yang pada waktu itu cenderung tidak disukai oleh masyarakat Filipina.
2.      System pemerintahan
Timor leste : Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina : Sistem pemerintahan Philipina menerapkan demokrasi konstitusional yang ditandai oleh beberapa hal, yaitu : kekuasaan pemerintah terbatas, negara hukum (rechstaat) yang tunduk pada rule of law, dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan ini tercantum di dalam konstitusi. Pemerintahan berdasarkan konstitusi akan menjamin hak-hak asasi warga negara. Alasan pembatasan kekuasaan ini antara lain sebagaimana pernyataan Lord Acton bahwa ‘power tends to corupt, but absolute power corupts absolutely’ artinya bahwa kekuasaan itu cenderung korup, apalagi kalau kekuasaan tanpa batas, sudah pasti korup. Oleh karena itu, harus ada pembagian kekuasaan agar kesempatan penyalahgunaan kekuasaan dapat diperkecil.


3.      Geografi Timor leste : Luas Negara : 15 410 km²
Ibukota                       : Dili
Kota Besar Utama    : Baucau dan Bobonaro
Bahasa Resmi            : Tetum, Portugis
Bahasa Sehari-hari   : Tetum, Portugis, Indonesia
Mata Uang                 : dollar AS (mulai dari pecahan 1 USD dan centavos (di bawah 1 USD)
Hari Nasional            : 20 Mei, dan 28 November
Filipina           : Secara geografis, Filipina merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 7100 pulau dengan hanya kira-kira 1000 diantaranya yang berpenghuni. Transportasi antar-pulau dianggap berjalan dengan baik, sehingga dapat memfasilitasi proses migrasi dan perdagangan masyarakat. Walaupun begitu, kontur wilayah yang berupa pegunungan justru lebih bertendensi untuk membuat interaksi intra-pulau menjadi lebih sulit – terutama di bagian selatan Pulau Mindanao.
4.      Politik Timor leste : Politik di Timor Leste Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (Polícia Nacional Timor-Leste).
Filipina : Terdapat beberapa budaya tradisional masyarakat Filipina yang nantinya turut berkontribusi dalam membentuk pola perilaku dan budaya politiknya, yaitu: penekanan penting pada hubungan kekeluargaan; pengaruh nilai partikularisme dan personalisme; pentingnya hubungan timbal-balik dan patron-klien; penekanan pada kelancaran hubungan interpersonal; dan efek dari kemiskinan yang meluas yang kemudian mempengaruhi nilai-nilai dan perilaku masyarakat Filipina secara umum
5.      Demografi Timor leste : Pada tahun 2005 penduduk Timor Leste diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Leste merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Afrika, sebagian kecil keturunan Portugis. Mayoritas penduduk Timor Leste beragama Katolik (93%), diikuti Protestan (3%), Islam (1%), dan sisanya Buddha, Hindu (1%, masing-masing 0,5%), dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat tiga keuskupan (diosis) yaitu: Diosis Dili, Diosis Baucau dan Diosis Maliana yang baru didirikan pada tanggal 30 Januari 2010 oleh Paus Benediktus XVI.
Filipina : Kurang lebih 85% penduduk Filipina beragama Katolik Roma. Tidak heran bila Gereja Katolik mempunyai pengaruh yang cukup luas di Filipina – walaupun tidak seimbang. Selain itu, terdapat juga kelompok Muslim (3-4 juta orang), Protestan (yang mengklaim memiliki 5 juta penganut), pengikutIglesia ni Kristo (Gereja Kristus), dan Aglipayan atau Gereja Independen Filipina.
 KESIMPULAN
Dari data-data perbandingan diatas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan, pertama dari segi histori kedua Negara pernah mengalami masa kolonialisme atau penjajahan mulai dari Negara timor leste yang pernah dijajah bangsa portugis dan belanda juga Negara Filipina yang dijajah spanyol, amerika, dan juga kekaisaran jepang.
DAFTAR PUSTAKA

Kelas b STISOSPOL WASKITA DHARMA “Artikel Timor Leste” 2015
http//yahooanswer/apakah+system+pemerintahan+negara+filipina  

Ambassade de France en Indonésie, au Timor oriental et auprès de l'ASEAN



[1] Hans Kelsen, 1971, General Theory of law and state, Russel & Russel. New York.h.256
[2] Hans kelsen, ibid
[3] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, loc.cit.,
[4] Saldi Isra, op.cit., h. 24-25
[5] Saldi Isra, ibid., h. 26
[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, op.cit., h. 172
[7] Miriam Budiardjo, op.cit., h. 297
[8] Saldi Isra, Op.Cit., h.45
[9] Saldi Isra, Ibid., h. 31-32
[10] Saldi Isra, op.cit., h. 40
[11] Saldi Isra, Ibid., h. 48
[12] Saldi Isra, Ibid., h. 45
[13] Saldi Isra,2010: Pergeseran Fungsi legislasi; (menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam sistem presidensial Indonesia; RajaGrafindo Persada, Jakarta.h.26
[14] Douglas V. Verney, 1992, parliamentary Governmen and Presidential Governmen, dalam Parlimentary Versus Presidential Governmen, Arend Lijphart (edit), Oxford University Press. h.31
[15] Douglas V. Verney, Ibid.
[16] Moh, Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN-FH UI dan CV. Sinar Bakti, Jakarta, h 32
[17] Sri Soemantri, op.cit, h 33
[18] Ibid.
[19] Idup Suhadi dan Desi Fernanda, 2001, “Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik”, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, h.4
[20] Ibid
[21] Saldi Isra, op.cit., h. 30-31
[22] Jimly Asshiddiqie, op.cit.,, h. 316.
[23] Saldi Isra, op.cit., h. 40
[24] Patanisari Siahaan. Politik Hukum. Ibid. h.31-32
[25] Paul Christoper Manuel dan Anne Maria Camissa, 1999, Checks and Balances? How a Paliamentary System Could Changed American Politics, Westview Press, United State of America, h. 16.
[27] Ibid.
[28] Library of Congress–Federal Research Division, Country Profile: France, diakses dari http://www.fas.org/sgp/crs/row/RL33233.pdf pada tanggal 30 September 2017.

Tidak ada komentar: