Pengertian Adat
Timor-Leste
Secara
etimologi, adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara
etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan
itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk
dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung
serta di patuhi masyarakat pendukungnya.
Pada
hakikatnya, hukum adat di Timor-Leste, merupakan nilai-nilai yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Nilai-nilai
tersebut patut ditaati serta dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari, demi
kepentingan bersama. Karena Adat di Timor-Leste, merupakan bagian dari
kehidupan manusia, karena adat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, oleh
karena itu, kehidupan masyarakat selalu diiringin dengan aktivitas yang secara
langsung bersentuhan dengan alam. Oleh karena itu, adat berbeda dengan
kebiasaan. Adat adalah sesuatu yang sacral dan memiliki kekuatan
religius-magis. Sedangkan kebiasaan tidak memiliki sifat religious magis.
Karena kebisaan merupakan perilaku manusia (tindakan manusia) dari indivudu
pengaruh terhadap individu yang lain, dan terus-menerus (terulang-ulang) lama
kelamaan menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, kebiasaan tidak memiliki kekuatan
mengikat yang bersifat (Religius-Magis).
Alam
merupakan induk dari kehidupan mahluk yang ada disekitarnya. Untuk menyatuhkan
alam dengan mahluk hidup, termasuk manusia maka perlu adanya
keterbatasan-keterbatasan antara mahluk hidup dengan alam, supaya masing-masing
menjaga dan melestarikan alam untuk kehidupan manusia berserta mahluk lain yang
ada di atas-nya. Kadang kala manusia menjadi liar untuk merusak alam demi kebutuhan
sehari-hari, maka perlu aturan untuk melindungi alam demi kehidupan bersama.
Aturan-aturan tersebut menjdi hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat
telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat
upacara, dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam
wujud perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh
masyarakat menjadi cukup penting.
Menurut M.Nasroen (soerjono soekanto, 1981:
70). Menjelaskan bahwa adat merupakan suatu sistim pandangan hidup yang kekal,
segar serta aktual, oleh karena didasarkan pada:
1. Ketentuan-ketentuan
yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik
serta keadaan yang berkembang.
2. Kebersamaan
dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk
seseorang.
3. Kemakmuran
yang merata
4. Pertimbangan
pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat
berdasarkan alur dan kepatutan
5. Meletakan
sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
6. Menyesuaikan
diri dengan kenyataan
7. Segala
sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.
Adat
juga merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah
satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad keabad. Oleh
karena itu maka tiap bangsa didunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri
yang satu dengan yang lainnya tidak sama
Adat atau kebiasaan dapat
diartikan sebagai Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan
cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan
demikian unsur-unsur terciptanya adat adalahAdanya tingkah laku seseorang,
Dilakukan terus-menerus, Adanya dimensi waktu, dan Diikuti oleh orang lain/
masyarakat.
Menurut Harjito Notopuro
(Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan
dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan
tata keadilan dan kesejahtraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan
Menurut Raden Soepomo
(Dewi Wulansari, 2010: 4) Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi
dibadan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum
yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan
hidup, baik dikota maupun di desa-desa.
Berdasarkan pendapat para
ahli diatas dapat disimpulkan bahwa adat merupakan kebiasaan-kebiasaan,
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat adat yang memuat
kebiasaan-kebiasaan, nilai –nilai dan norma-norma hukum lainnya yang saling
mempengaruhi dan menjadi suatu system yang hidup dalam suatu masyarakat
tertentu. Dengan demikian dapat adat merupakan aturan yang berlaku pada suatu
masyarakat, agar anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata
kelakuan yang dibuatnya tersebut.
Hukum adat adalah Bisa
diartikan sebagai Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai
budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan
menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Hukum
adat adalah juga merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial di Timor-Leste dan negara-negara Asia lainnya seperti Indonesia, Jepang,
India, dan Tiongkok.
Hukum adat merupakan
hukum asli bangsa Timor. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Prof.
Mr. B. Terhaar Bzn :
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam
keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam
masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk
melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hokum adat, maka perlu
melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan
adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap
sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
Prof
Bushar Muhammad S.H:
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari
kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut
serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan
yang padanya diletakkan suruhan/larangan yang jika dilanggar akan dikenakan
hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguaa adat, yaitu
orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam
masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat
adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala; cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan
kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg
satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang
telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum
adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Ciri Khas Hukum adat
Menurut Soekanto (Dalam Nurlin Ibrahim,
2009: 10) pada umumnya adat memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut :
1. Keagamaan (Magiscg Religious)
Adat menghendaki agar setiap manusia percaya dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dengan mengakui segala sesuatu terjadi karena berkat dan
rahmat Tuhan, dan yang ada di muka bumi tidak ada yang kekal abadi selalu, ada
awal ada akhirnya. Oleh karena itu hukum adat selalu menghendaki agar setiap
perbuatan mendapat ridho dari Tuhan dan di jauhkan dari segala ancaman
kemarahan Tuhan.
2. Kebersamaan (Comunal)
Sifat kebersamaan dalam hukum adat ini mengandung arti bahwa
manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang
erat seluruh lapisan makhluk diliputi oleh rasa kebersamaan anggota baik sesama
keluarga, kerabat, tetangga yang didasarkan pada tolong-menolong saling
membantu satu sama lain.
Sifat-sifat kebersamaan dapat dilihat dari
kenyataan sehari-hari, seperti hukum kampong, rukun tetangga atau rukun warga,
di mana jika ada yang sakit atau meninggal dunia maka berduyun-duyunlah para
tetangga mendatangi sanak saudara untuk turut serta berduka cita.
3. Serba kongkrit
Serba kongkrit mengandung hubungan-hubungan hukum dilakukan tidak
samar-samar antara kata dan perbuatan berjalan serasi, jelas dan nyata.
Misalnya dalam perjanjian jual beli, perjanjian baru terjadi jika jelas dan
nyata pembeli telah membayar harganya dan penjual telah menyerahkan barang yang
telah dijualnya.
4. Sangat visual
Hukum adat bercorak sangat visual
mengandung arti hubungan-hubungan hukum itu dianggap terjadi jika sudah ada
tanda ikatan yang nampak, jika belum ada tanda-tanda maka hubungan itu baru
merupakan omong kosong saja, baru sekedar menyampaikan keinginan atas menaruh
perhatian.
5. Tidak
dikodifikasi
Hukum
adat tidak kodifikasi, Hal ini mengandung arti tidak dihimpun dalam suatu atau
beberapa kitab undang-undang menurut system tertentu, sebagaimana halnya dengan
hukum yang berasal dari Eropa. Hal ini tidak berarti bahwa tidak ada hukum adat
yang tertulis dan dibuat menjadi buku, namun tidak sedikit hukum adat yang
tidak pernah dicatat, dibukukan menurut cara setempat.
6. Traditional
Traditional
disini mengandung arti turun-temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap
dipertahankan dan dihormati, misalnya orang Minangkabau tetap mempertahankan
Datauk Parpatihman Sebatan. Hukum adat yang traditional ini disesuaikan dengan
tradisi kepercayaana alam saat ini masih besar pengaruhnya terhadap alam
pikiran masyarakat.
7. Dapat berubah dan mampu menyesuaikan diri
Perubahan hukum dilakukan tidak dengan cara melengkapi
atau menghilangkan ketentuan yang ada, tetapi membiarkan saja membuat
ketentuan-ketentuan yang baru. Hal ini juga menggambarkan bahwa adat mudah dan
mampu menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Kemampuan menyesuaikan diri ini bukan
saja dikarenakan sifat hukum yang tidak tertulis dan tidak dikualifikasi
melainkan karena sifat keterbukaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar